Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamen Haji: Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan Picu Ketidakadilan Sejak 2012

Kompas.com, 20 November 2025, 19:24 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan alasan di balik penyesuaian kuota haji Indonesia yang berdampak pada penundaan keberangkatan jamaah di sejumlah daerah.

Dahnil menyampaikan bahwa pola pembagian kuota haji per daerah selama ini tidak mengikuti ketentuan perundang-undangan dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Salah satu temuannya, karena perhitungannya tidak sesuai dengan undang-undang. Dulu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 itu diatur cara menghitungnya berdasarkan jumlah penduduk Islam atau berdasarkan waiting list. Nah, oleh penyelenggara haji pada tahun 2012 sampai 2025, itu menggunakan pendekatan pembaginya jumlah penduduk Islam. Tetapi, sayangnya itu pun tidak didasari oleh perhitungan yang benar,” kata Dahnil, seperti ditulis Antara, Kamis (20/11/2025).

Baca juga: Daftar Lengkap Kloter Haji 2026: Garuda Indonesia Layani 277 Kloter, Saudia 248 Kloter

Dahnil menjelaskan, adanya berbagai afirmasi di sejumlah provinsi menyebabkan ketimpangan di antara calon jamaah haji yang sudah mendaftar.

“Jadi, ada orang yang mendaftar misalnya tahun 2011, tapi dia bisa duluan berangkat dibandingkan orang yang baru daftar tahun 2009, dan itu kesenjangannya banyak, di seluruh Indonesia, sehingga ada ketidakadilan di situ,” ujarnya.

Kementerian Haji dan Umrah tahun ini memutuskan mengembalikan mekanisme pembagian kuota sesuai rujukan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut pembagian kuota tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk Muslim, melainkan pada jumlah daftar tunggu atau waiting list.

Baca juga: Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List

Daftar Tunggu Haji 5,4 Juta Orang

Dahnil menyebut daftar tunggu haji nasional saat ini mencapai 5,4 juta orang.

Jumlah tersebut didominasi oleh masyarakat Jawa Timur dengan 1,2 juta pendaftar, disusul Jawa Tengah sebanyak 900.000 orang, Jawa Barat 700.000 orang, kemudian Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, Banten, dan daerah lain.

“Karena dari 2012 sistemnya tidak merujuk undang-undang, akhirnya tidak adil, ada ketidakadilan. Ada orang yang harusnya belum berangkat, (tapi) kemudian berangkat. Nah hari ini kita ratakan semua dan itu bisa diakses pakai perhitungan. Jadi, sekarang semua berangkatnya sesuai dengan waktu mendaftar mereka,” ungkapnya.

Baca juga: Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Melayani Jamaah

Penyesuaian ini menyebabkan perubahan waktu keberangkatan bagi sejumlah calon jamaah haji, baik maju maupun mundur.

“Memang dampaknya ada yang mundur waktu berangkatnya, tapi ada juga yang maju. Kenapa? Karena ini untuk memperbaiki sistem yang selama ini kita anggap tidak sesuai,” tutur Dahnil Anzar Simanjuntak.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Hukum Membelakangi Mimbar Saat Khutbah Jumat, Apakah Shalat Tetap Sah?
Aktual
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Hukum Tajwid Lengkap: Jenis, Pengertian, dan Contoh Bacaan
Aktual
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Bolehkah Azan dan Iqamah Dilakukan Orang yang Berbeda? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Amalan Rutin untuk Lebih Dekat dengan Rasulullah SAW
Aktual
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
11 PTKIN Berhasil Masuk 100 Universitas Terbaik Versi Webometrics Juli 2026, Cek Peringkat Kampusmu!
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Bulan Safar, Bulan Sial bagi yang Maksiat, Berkah bagi yang Taat
Aktual
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Mad Thobi'i: Pengertian, Hukum, Ciri-ciri, Jenis, dan Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Aktual
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
8 Keutamaan Menjadi Muadzin dalam Islam Berdasarkan Hadits Shahih
Aktual
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Khutbah Jumat 24 Juli 2026: Benarkah Penderitaan Membuat Kita Lebih Dekat dengan Allah SWT?
Aktual
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar