Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Petugas Haji 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Berikut Link dan Cara Daftarnya

Kompas.com, 22 November 2025, 07:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka pendaftaran Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M tingkat daerah mulai hari ini, Sabtu (22/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025).

Pengumuman pembukaan seleksi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemenhaj.

Dalam unggahan tersebut, Kemenhaj menyampaikan bahwa pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui laman https://haji.go.id/petugas sebagai jalur resmi yang disediakan pemerintah.

Baca juga: Pendaftaran Petugas Haji 2026 Dimulai, Kemenhaj Tegaskan Proses Bebas Biaya

Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas gratifikasi.

“Seleksi dilakukan transparan, akuntabel, tanpa biaya, dan bebas gratifikasi, menjadi petugas haji bukan sekadar tugas, tetapi amanah, pelayanan, dan ibadah,” tulis Kemenhaj.

Formasi PPIH 2026 yang Dibuka

Seleksi PPIH 2026 membuka dua kategori formasi, yaitu:

• PPIH Kloter, terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah.
• PPIH Arab Saudi, meliputi Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, Bimbingan Ibadah, dan Siskohat.

Cara Daftar PPIH 2026

Kemenhaj membagikan langkah pendaftaran sebagai berikut.

1. Akses link resmi pendaftaran

Masuk ke laman https://haji.go.id/petugas dan pilih menu pendaftaran.

2. Pilih formasi yang diinginkan

Calon peserta dapat memilih PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi sesuai kualifikasi.

3. Buat akun dan login

Isi data diri sesuai identitas kependudukan yang valid.

4. Unggah dokumen persyaratan

Unggah KTP, ijazah terakhir, surat sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah, surat rekomendasi instansi, serta dokumen tambahan sesuai formasi.

5. Periksa syarat umum dan syarat khusus

Pastikan memenuhi ketentuan usia, pendidikan, pengalaman, dan sertifikasi sesuai formasi.

6. Kirim pendaftaran melalui sistem

Pastikan seluruh dokumen terbaca jelas sebelum mengirimkan formulir.

7. Pantau pengumuman resmi

Informasi lanjutan hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemenhaj dan situs haji.go.id.

Baca juga: Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Tegaskan Istitha’ah Wajib dan Rekrutmen Petugas Bebas Titipan

Syarat Umum PPIH 2026

• WNI.
• Beragama Islam.
• Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat dokter pemerintah.
• Tidak dalam keadaan hamil bagi pendaftar perempuan.
• Memiliki integritas, rekam jejak baik, dan tidak berstatus tersangka.
• Berkomitmen memberikan pelayanan kepada jemaah haji.
• Memiliki identitas kependudukan sah.
• Mendapat izin atasan bagi ASN atau pegawai instansi lain.
• Mampu mengoperasikan komputer atau gawai Android/iOS.
• Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab atau bahasa Inggris.
• Tidak sedang menjalani tugas belajar.
• Suami dan istri tidak boleh bertugas dalam formasi PPIH pada tahun yang sama.
• Pendaftar dapat berasal dari ASN, non-ASN, TNI, Polri, ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional.
• Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau Arab Saudi lebih dari tiga kali sejak 2022.

Syarat Khusus PPIH Kloter

1. Ketua Kloter

• ASN Kemenhaj atau Kementerian Agama.
• Usia 30–58 tahun.
• Minimal Eselon IV, pangkat III/c, atau fungsional Ahli Muda.
• Pendidikan minimal S1.
• Diutamakan pernah menunaikan haji.

2. Pembimbing Ibadah Kloter

• Usia 35–60 tahun.
• Sudah menunaikan haji.
• Memiliki sertifikat pembimbing ibadah.
• Pendidikan minimal S1.

Baca juga: Daftar Lengkap Kloter Haji 2026: Garuda Indonesia Layani 277 Kloter, Saudia 248 Kloter

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Akomodasi, Konsumsi, Transportasi

• Usia 25–57 tahun.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

• Usia 35–60 tahun.
• Pernah menunaikan haji.
• Memiliki sertifikat pembimbing ibadah.

3. Pelaksana Siskohat

• Usia 25–57 tahun.
• Operator Siskohat aktif minimal tiga tahun.
• Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.
• Diutamakan pernah mengikuti bimtek dan memiliki sertifikat.

Syarat Administrasi

Seluruh formasi mewajibkan dokumen berupa:

• Surat rekomendasi pimpinan instansi/lembaga.
• KTP.
• Ijazah terakhir.
• Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
• Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai Android/iOS.

Beberapa formasi mensyaratkan:

• Sertifikat pembimbing ibadah.
• SKCK bagi non-ASN.
• Sertifikat bahasa Arab atau Inggris.
• Surat izin suami bagi pendaftar perempuan.
• Sertifikat teknis dua tahun terakhir.

Baca juga: Wamen Haji: Pembagian Kuota Tidak Sesuai Aturan Picu Ketidakadilan Sejak 2012

Kemenhaj Imbau Peserta Waspada Informasi Palsu

Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh informasi resmi seleksi hanya disampaikan melalui:

• Instagram, X, Facebook, TikTok, dan YouTube Kemenhaj.
• Situs haji.go.id.
• Kantor Kemenhaj di pusat dan daerah.
• Rilis resmi kepada media massa.

Kemenhaj meminta pelamar berhati-hati terhadap informasi tidak resmi, oknum, dan permintaan biaya dalam bentuk apa pun selama proses seleksi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Mengapa Madinah Disebut Tanah Haram? Ini Penjelasan Lengkap dengan Sejarahnya
Aktual
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
12 Tempat Mustajab untuk Berdoa di Makkah, dari Ka’bah hingga Padang Arafah
Aktual
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Bacaan Niat Sholat Subuh Lengkap: Sendiri, Imam, dan Makmum
Doa dan Niat
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa Susah Tidur, Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW untuk Atasi Insomnia
Doa dan Niat
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Haji: Denda Pelanggaran Penyedia Hotel hingga 50.000 Riyal
Aktual
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Kehidupan di Alam Barzah, Simak Penjelasan Ulama tentang Kondisi Manusia di Alam Kubur
Aktual
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Hukum Menanam Tanaman di Atas Makam: Benarkah Bisa Ringankan Siksa Kubur?
Aktual
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Hadits Nabi Tegaskan Bahaya Mendoakan Keburukan, Salah Satu Doa yang Dilarang dalam Islam
Doa dan Niat
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Berawal dari Surat Nabi, Ini Kisah Tragis 'Robeknya' Kerajaan Persia
Aktual
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Asrama Haji Donohudan Siap Sambut Jemaah Haji 2026, Kloter Pertama Masuk 21 April
Aktual
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Raja Persia Robek Surat Nabi, Ini Isi dan Kisah Lengkapnya
Aktual
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Bukan Sekadar Pilihan, Menjauhi Orang Toxic Ternyata Perintah Allah
Aktual
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Tulisan Barakallah Fii Umrik yang Benar: Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Masyaallah Tabarakallah: Tulisan Arab, Arti, dan Cara Menjawab
Aktual
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa Thawaf Lengkap 7 Putaran dan Doa Setelah Thawaf
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com