Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harmony Award 2025: Menag Sebut Indeks Harmoni Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kompas.com, 29 November 2025, 07:03 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kementerian Agama menganugerahkan Harmony Award 2025 kepada pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dinilai memiliki kinerja tertinggi dalam menjaga kerukunan sosial.

Penghargaan tersebut disampaikan sebagai penanda meningkatnya indeks harmoni nasional pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menteri Agama menyebut capaian harmoni nasional sebagai prestasi sekaligus amanah yang harus dijaga bersama seluruh masyarakat.

“Data menunjukkan bahwa kita berada pada tahun indeks harmoni tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Kita harus bersyukur, sekaligus bertanggung jawab untuk memelihara harmoni ini. Tidak mungkin terwujud kerukunan tanpa harmoni, dan harmoni tidak mungkin terwujud tanpa kesediaan kita untuk menerima perbedaan," ujar Menag saat acara penganugerahan di Jakarta pada Jumat (28/11/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Menteri Agama menegaskan bahwa toleransi tidak dimaknai sebagai upaya menyeragamkan perbedaan tetapi kemampuan menjaga kemesraan dan persahabatan di tengah keberagaman.

Menteri Agama melanjutkan bahwa identitas keagamaan dan kebangsaan dapat berjalan seiring melalui proses pengindonesiaan ajaran agama, budaya lokal, serta pelokalan nilai keindonesiaan.

“Saya seratus persen Muslim, seratus persen Indonesia, dan seratus persen Bugis. Umat beragama lain juga dapat menjadi seratus persen beragama sekaligus seratus persen Indonesia. Jika filosofi ini kita pegang teguh, maka selamat tinggal konflik dan welcome harmoni," kata Menag.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Harmony Award merupakan bentuk pengakuan atas kinerja Pemda dan FKUB dalam merawat kerukunan.

Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa penghargaan tersebut selaras dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo yang menempatkan stabilitas sosial sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Harmony Award bukan sekadar simbol, tetapi pengakuan atas kerja nyata Pemda dan FKUB dalam merawat kerukunan. Penghargaan ini sekaligus menjadi dorongan agar mereka terus berinovasi dan memperluas dampak kerukunan hingga ke tingkat paling bawah,”ujar Sekjen Kemenag.

Baca juga: Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam

Proses penilaian dilakukan melalui skoring instrumen, pemeriksaan dokumen, indeks KUB tahun sebelumnya, riwayat penyelesaian konflik, serta visitasi lapangan ke 18 lokasi nomine.

Partisipasi meningkat menjadi 31 dari 38 Pemda provinsi, 328 dari 514 Pemda kabupaten/kota, 35 dari 38 FKUB provinsi, serta 400 dari 512 FKUB kabupaten/kota.

Sekjen menambahkan, “Kami percaya, dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, FKUB, dan masyarakat, Indonesia dapat terus memperkuat harmoni di era baru ini.”

Daftar penerima Harmony Award 2025 mencakup sejumlah kategori sesuai hasil penilaian Kemenag.

Kategori Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik tingkat provinsi diberikan kepada DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Kategori tingkat kabupaten diberikan kepada Mimika, Ciamis, dan Malang.

Kategori tingkat kota diberikan kepada Semarang, Surakarta, dan Manado.

Kategori Pemerintah Daerah dengan Komitmen Anggaran Kerukunan Terbesar diberikan kepada Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp1 miliar.

Kategori tersebut juga diberikan kepada Kabupaten Minahasa sebesar Rp4,875 miliar serta Kota Bekasi dengan anggaran Rp2,4 miliar.

Kategori FKUB Inspiratif dinyatakan jatuh kepada FKUB Provinsi Sulawesi Selatan, FKUB Kabupaten Mimika, dan FKUB Kota Jakarta Selatan.

Kategori Kanwil Kemenag Penggerak Kerukunan diberikan kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan Kanwil Kemenag DI Yogyakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar