Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harmony Award 2025: Menag Sebut Indeks Harmoni Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kompas.com - 29/11/2025, 07:03 WIB
Khairina

Penulis

KOMPAS.com-Kementerian Agama menganugerahkan Harmony Award 2025 kepada pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dinilai memiliki kinerja tertinggi dalam menjaga kerukunan sosial.

Penghargaan tersebut disampaikan sebagai penanda meningkatnya indeks harmoni nasional pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menteri Agama menyebut capaian harmoni nasional sebagai prestasi sekaligus amanah yang harus dijaga bersama seluruh masyarakat.

“Data menunjukkan bahwa kita berada pada tahun indeks harmoni tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Kita harus bersyukur, sekaligus bertanggung jawab untuk memelihara harmoni ini. Tidak mungkin terwujud kerukunan tanpa harmoni, dan harmoni tidak mungkin terwujud tanpa kesediaan kita untuk menerima perbedaan," ujar Menag saat acara penganugerahan di Jakarta pada Jumat (28/11/2025), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Menteri Agama menegaskan bahwa toleransi tidak dimaknai sebagai upaya menyeragamkan perbedaan tetapi kemampuan menjaga kemesraan dan persahabatan di tengah keberagaman.

Menteri Agama melanjutkan bahwa identitas keagamaan dan kebangsaan dapat berjalan seiring melalui proses pengindonesiaan ajaran agama, budaya lokal, serta pelokalan nilai keindonesiaan.

“Saya seratus persen Muslim, seratus persen Indonesia, dan seratus persen Bugis. Umat beragama lain juga dapat menjadi seratus persen beragama sekaligus seratus persen Indonesia. Jika filosofi ini kita pegang teguh, maka selamat tinggal konflik dan welcome harmoni," kata Menag.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Harmony Award merupakan bentuk pengakuan atas kinerja Pemda dan FKUB dalam merawat kerukunan.

Sekretaris Jenderal menyampaikan bahwa penghargaan tersebut selaras dengan arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo yang menempatkan stabilitas sosial sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Harmony Award bukan sekadar simbol, tetapi pengakuan atas kerja nyata Pemda dan FKUB dalam merawat kerukunan. Penghargaan ini sekaligus menjadi dorongan agar mereka terus berinovasi dan memperluas dampak kerukunan hingga ke tingkat paling bawah,”ujar Sekjen Kemenag.

Baca juga: Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam

Proses penilaian dilakukan melalui skoring instrumen, pemeriksaan dokumen, indeks KUB tahun sebelumnya, riwayat penyelesaian konflik, serta visitasi lapangan ke 18 lokasi nomine.

Partisipasi meningkat menjadi 31 dari 38 Pemda provinsi, 328 dari 514 Pemda kabupaten/kota, 35 dari 38 FKUB provinsi, serta 400 dari 512 FKUB kabupaten/kota.

Sekjen menambahkan, “Kami percaya, dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, FKUB, dan masyarakat, Indonesia dapat terus memperkuat harmoni di era baru ini.”

Daftar penerima Harmony Award 2025 mencakup sejumlah kategori sesuai hasil penilaian Kemenag.

Kategori Pemerintah Daerah Berkinerja Terbaik tingkat provinsi diberikan kepada DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.

Kategori tingkat kabupaten diberikan kepada Mimika, Ciamis, dan Malang.

Kategori tingkat kota diberikan kepada Semarang, Surakarta, dan Manado.

Kategori Pemerintah Daerah dengan Komitmen Anggaran Kerukunan Terbesar diberikan kepada Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp1 miliar.

Kategori tersebut juga diberikan kepada Kabupaten Minahasa sebesar Rp4,875 miliar serta Kota Bekasi dengan anggaran Rp2,4 miliar.

Kategori FKUB Inspiratif dinyatakan jatuh kepada FKUB Provinsi Sulawesi Selatan, FKUB Kabupaten Mimika, dan FKUB Kota Jakarta Selatan.

Kategori Kanwil Kemenag Penggerak Kerukunan diberikan kepada Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan Kanwil Kemenag DI Yogyakarta.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Abdul Mu’ti Ingatkan Muhammadiyah Hindari “3K”: Konflik, Korupsi, dan Kerusakan
Abdul Mu’ti Ingatkan Muhammadiyah Hindari “3K”: Konflik, Korupsi, dan Kerusakan
Aktual
Tanda Seseorang Mati dengan Husnul Khatimah Lengkap dengan Dalilnya
Tanda Seseorang Mati dengan Husnul Khatimah Lengkap dengan Dalilnya
Doa dan Niat
Transformasi Ponpes Cipasung Jelang 1 Abad: “Kampung Pangan” dan Santripreuneur
Transformasi Ponpes Cipasung Jelang 1 Abad: “Kampung Pangan” dan Santripreuneur
Aktual
Mimika Toreh Sejarah: Raih Harmony Award 2025, Pertama untuk Papua
Mimika Toreh Sejarah: Raih Harmony Award 2025, Pertama untuk Papua
Aktual
MUI dan Ditjen Pajak Sepakat Perkuat Pajak Berkeadilan demi Lindungi Masyarakat Kecil
MUI dan Ditjen Pajak Sepakat Perkuat Pajak Berkeadilan demi Lindungi Masyarakat Kecil
Aktual
Kuota Haji 2026 Disesuaikan, Kemenhaj Samakan Masa Tunggu Jadi 26,4 Tahun
Kuota Haji 2026 Disesuaikan, Kemenhaj Samakan Masa Tunggu Jadi 26,4 Tahun
Aktual
Harmony Award 2025: Menag Sebut Indeks Harmoni Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Harmony Award 2025: Menag Sebut Indeks Harmoni Indonesia Tertinggi Sepanjang Sejarah
Aktual
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Duka atas Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Aktual
Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Bolehkah Minum Obat dari Bahan Najis? Ini Penjelasan Mazhab Syafi’i
Aktual
Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam
Perbedaan Qiyamul Lail, Shalat Tahajud, dan Shalat Malam
Doa dan Niat
Penjelasan Mengenai Enam Proses Penciptaan Bumi Berdasarkan Hadits
Penjelasan Mengenai Enam Proses Penciptaan Bumi Berdasarkan Hadits
Doa dan Niat
PBNU Salurkan Bantuan Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar hingga Semeru
PBNU Salurkan Bantuan Bencana di Aceh, Sumut, Sumbar hingga Semeru
Aktual
Hikmah Rasulullah SAW Dilahirkan Pada Hari Senin Bulan Rabiul Awal Tahun Gajah
Hikmah Rasulullah SAW Dilahirkan Pada Hari Senin Bulan Rabiul Awal Tahun Gajah
Doa dan Niat
Kesekretariatan PBNU Bantah 'Sabotase Digital' atas Surat Edaran Syuriyah
Kesekretariatan PBNU Bantah "Sabotase Digital" atas Surat Edaran Syuriyah
Aktual
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Saifullah Yusuf Diganti, PBNU Rotasi Sekjen dan Bendahara Umum dalam Rapat Harian Tanfidziyah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com