KOMPAS.com - Pertanyaan tentang “pacaran halal” kerap muncul di tengah generasi muda Muslim.
Di satu sisi, perasaan cinta dan ketertarikan kepada lawan jenis adalah naluri manusiawi. Di sisi lain, Islam menetapkan batas-batas moral yang ketat agar hubungan tersebut tidak tergelincir ke dalam perbuatan yang dilarang syariat. Lalu, apakah Islam mengenal konsep pacaran yang halal?
Untuk menjawabnya, perlu dipahami lebih dulu bagaimana Islam memandang cinta, relasi lawan jenis, serta mekanisme perkenalan menuju pernikahan.
Islam tidak memusuhi cinta. Ketertarikan antara laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah manusia.
Dalam buku Lentera Hati karya Quraish Shihab, menjelaskan bahwa rasa cinta adalah dorongan naluriah yang tumbuh sejak kecil dan menjadi kebutuhan emosional ketika seseorang memasuki usia dewasa.
Menurutnya, menghilangkan cinta sama sekali bukanlah solusi. Namun, membiarkan cinta tanpa kendali juga berpotensi menimbulkan kerusakan moral dan sosial.
“Islam tidak menutup pintu cinta, tetapi mengarahkannya agar berjalan dalam koridor yang benar,” tulis Quraish Shihab dalam karyanya.
Dari sudut pandang Islam, cinta bukan tujuan akhir, melainkan jalan menuju pembentukan keluarga yang sah dan bermartabat.
Baca juga: Hukum Pacaran dalam Islam: Panduan dan Penjelasan Lengkap
Larangan pacaran dalam Islam tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan larangan mendekati zina. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:
“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
Menurut tafsir para ulama, larangan “mendekati zina” mencakup segala aktivitas yang membuka pintu syahwat, seperti khalwat (berdua-duaan), sentuhan fisik, dan hubungan emosional yang melampaui batas.
Pacaran dalam praktik modern yang sarat dengan kemesraan fisik dan emosional dinilai termasuk dalam kategori ini.
Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menegaskan bahwa syariat tidak hanya melarang hasil akhir berupa zina, tetapi juga sarana yang mengantarkannya.
Alih-alih pacaran, Islam memperkenalkan mekanisme perkenalan yang lebih terarah, yaitu ta’aruf dan khitbah (lamaran).
Konsep ini bertujuan agar proses saling mengenal tetap menjaga kehormatan, adab, dan nilai spiritual.
Quraish Shihab menjelaskan bahwa seseorang yang ingin menikah diperbolehkan, bahkan dianjurkan, untuk mengenal calon pasangannya.
Namun, tujuan perkenalan itu harus jelas, yaitu membangun rumah tangga, bukan sekadar hubungan emosional tanpa kepastian.
Rasulullah SAW bersabda kepada seorang sahabat yang hendak menikah:
“Lihatlah dia, karena hal itu lebih dapat melanggengkan perkawinan kalian.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberi ruang untuk mengenal calon pasangan, tetapi dalam batasan yang terkontrol.
Baca juga: Contoh Zina yang Tidak Disadari dan Cara Menghindarinya
Para ulama berbeda pendapat tentang bagian tubuh yang boleh dilihat ketika seseorang berniat menikah.
Dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan laki-laki melihat wajah dan telapak tangan calon istri, karena dua bagian ini mencerminkan kecantikan dan kondisi fisik secara umum.
Mazhab Dawud azh-Zhahiri memiliki pandangan yang lebih longgar dengan membolehkan melihat bagian tubuh yang lebih luas.
Namun, pendapat jumhur ulama tetap menjadi rujukan utama karena lebih menjaga prinsip kehati-hatian dan adab.
Quraish Shihab menambahkan bahwa hadis-hadis Nabi tidak merinci secara eksplisit batasan tersebut, sehingga yang dibenarkan adalah sebatas yang diperlukan untuk memastikan kecocokan menuju pernikahan, bukan untuk memuaskan hawa nafsu.
Islam tidak menutup pintu komunikasi antara calon pasangan. Percakapan dan pertemuan dibolehkan selama berada dalam pengawasan keluarga atau didampingi pihak ketiga yang terpercaya.
Dalam Irshad al-Sari fi sharh Sahih al-Bukhari karya Syekh Ahmad Al-Qasthalani, disebutkan bahwa pertemuan yang diawasi bertujuan menjaga kehormatan dan menghindari godaan setan.
Namun Islam dengan tegas melarang khalwat. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan menjadi yang ketiga di antara mereka.” (HR Ahmad)
Larangan ini berlaku meskipun hubungan sudah berada pada tahap lamaran. Artinya, status calon pasangan belum menghalalkan interaksi bebas.
Baca juga: Tata Cara Taubat dari Zina, Jangan Sampai Terlaknat Dunia Akhirat
Secara terminologis, Islam tidak mengenal istilah “pacaran halal” dalam pengertian modern. Yang ada adalah proses perkenalan menuju pernikahan yang diatur oleh syariat.
Jika sebuah hubungan memenuhi prinsip niat menikah, menjaga batas interaksi, menghindari khalwat, serta melibatkan keluarga, maka ia tidak lagi disebut pacaran, melainkan bagian dari proses syar’i.
Dalam buku Fiqh Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaily, ditegaskan bahwa hubungan pranikah dalam Islam harus memiliki orientasi ibadah dan tanggung jawab, bukan sekadar pemenuhan emosi.
Dari perspektif sosial, pacaran bebas juga berpotensi menimbulkan dampak negatif. Zakiah Daradjat dalam Psikologi Agama menjelaskan bahwa hubungan emosional tanpa komitmen sering memicu konflik batin, kecemasan, dan kekecewaan mendalam, terutama pada remaja.
Islam memandang perlindungan mental dan moral sebagai bagian dari maqashid syariah, yakni menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh) dan keturunan (hifzh an-nasl).
Islam tidak melarang cinta, tetapi tidak membenarkan pacaran dalam bentuk hubungan bebas tanpa ikatan dan kontrol syariat.
Konsep “pacaran halal” dalam pengertian modern sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Yang dibenarkan adalah proses perkenalan yang bermartabat, terarah pada pernikahan, menjaga batas interaksi, serta berada dalam pengawasan keluarga.
Dengan demikian, Islam menghadirkan solusi yang seimbang: tidak mematikan fitrah cinta, namun juga tidak membiarkan hawa nafsu berjalan tanpa kendali.
Relasi lawan jenis diarahkan agar menjadi jalan menuju keluarga sakinah, bukan sumber kerusakan moral.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang