Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Islam Tak Larang Cinta, Tapi Apakah Pacaran Dibenarkan?

Kompas.com, 19 Januari 2026, 20:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertanyaan tentang “pacaran halal” kerap muncul di tengah generasi muda Muslim.

Di satu sisi, perasaan cinta dan ketertarikan kepada lawan jenis adalah naluri manusiawi. Di sisi lain, Islam menetapkan batas-batas moral yang ketat agar hubungan tersebut tidak tergelincir ke dalam perbuatan yang dilarang syariat. Lalu, apakah Islam mengenal konsep pacaran yang halal?

Untuk menjawabnya, perlu dipahami lebih dulu bagaimana Islam memandang cinta, relasi lawan jenis, serta mekanisme perkenalan menuju pernikahan.

Cinta adalah Fitrah, Bukan Sesuatu yang Dilarang

Islam tidak memusuhi cinta. Ketertarikan antara laki-laki dan perempuan merupakan bagian dari fitrah manusia.

Dalam buku Lentera Hati karya Quraish Shihab, menjelaskan bahwa rasa cinta adalah dorongan naluriah yang tumbuh sejak kecil dan menjadi kebutuhan emosional ketika seseorang memasuki usia dewasa.

Menurutnya, menghilangkan cinta sama sekali bukanlah solusi. Namun, membiarkan cinta tanpa kendali juga berpotensi menimbulkan kerusakan moral dan sosial.

“Islam tidak menutup pintu cinta, tetapi mengarahkannya agar berjalan dalam koridor yang benar,” tulis Quraish Shihab dalam karyanya.

Dari sudut pandang Islam, cinta bukan tujuan akhir, melainkan jalan menuju pembentukan keluarga yang sah dan bermartabat.

Baca juga: Hukum Pacaran dalam Islam: Panduan dan Penjelasan Lengkap

Mengapa Pacaran Bebas Dilarang?

Larangan pacaran dalam Islam tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan larangan mendekati zina. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”

Menurut tafsir para ulama, larangan “mendekati zina” mencakup segala aktivitas yang membuka pintu syahwat, seperti khalwat (berdua-duaan), sentuhan fisik, dan hubungan emosional yang melampaui batas.

Pacaran dalam praktik modern yang sarat dengan kemesraan fisik dan emosional dinilai termasuk dalam kategori ini.

Imam Al-Qurthubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menegaskan bahwa syariat tidak hanya melarang hasil akhir berupa zina, tetapi juga sarana yang mengantarkannya.

Islam Menawarkan Alternatif: Ta’aruf dan Khitbah

Alih-alih pacaran, Islam memperkenalkan mekanisme perkenalan yang lebih terarah, yaitu ta’aruf dan khitbah (lamaran).

Konsep ini bertujuan agar proses saling mengenal tetap menjaga kehormatan, adab, dan nilai spiritual.

Quraish Shihab menjelaskan bahwa seseorang yang ingin menikah diperbolehkan, bahkan dianjurkan, untuk mengenal calon pasangannya.

Namun, tujuan perkenalan itu harus jelas, yaitu membangun rumah tangga, bukan sekadar hubungan emosional tanpa kepastian.

Rasulullah SAW bersabda kepada seorang sahabat yang hendak menikah:

“Lihatlah dia, karena hal itu lebih dapat melanggengkan perkawinan kalian.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)

Hadis ini menunjukkan bahwa Islam memberi ruang untuk mengenal calon pasangan, tetapi dalam batasan yang terkontrol.

Baca juga: Contoh Zina yang Tidak Disadari dan Cara Menghindarinya

Batasan Melihat Calon Pasangan Menurut Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang bagian tubuh yang boleh dilihat ketika seseorang berniat menikah.

Dalam kitab Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa mayoritas ulama membolehkan laki-laki melihat wajah dan telapak tangan calon istri, karena dua bagian ini mencerminkan kecantikan dan kondisi fisik secara umum.

Mazhab Dawud azh-Zhahiri memiliki pandangan yang lebih longgar dengan membolehkan melihat bagian tubuh yang lebih luas.

Namun, pendapat jumhur ulama tetap menjadi rujukan utama karena lebih menjaga prinsip kehati-hatian dan adab.

Quraish Shihab menambahkan bahwa hadis-hadis Nabi tidak merinci secara eksplisit batasan tersebut, sehingga yang dibenarkan adalah sebatas yang diperlukan untuk memastikan kecocokan menuju pernikahan, bukan untuk memuaskan hawa nafsu.

Apakah Boleh Berkomunikasi dan Bertemu?

Islam tidak menutup pintu komunikasi antara calon pasangan. Percakapan dan pertemuan dibolehkan selama berada dalam pengawasan keluarga atau didampingi pihak ketiga yang terpercaya.

Dalam Irshad al-Sari fi sharh Sahih al-Bukhari karya Syekh Ahmad Al-Qasthalani, disebutkan bahwa pertemuan yang diawasi bertujuan menjaga kehormatan dan menghindari godaan setan.

Namun Islam dengan tegas melarang khalwat. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali setan menjadi yang ketiga di antara mereka.” (HR Ahmad)

Larangan ini berlaku meskipun hubungan sudah berada pada tahap lamaran. Artinya, status calon pasangan belum menghalalkan interaksi bebas.

Baca juga: Tata Cara Taubat dari Zina, Jangan Sampai Terlaknat Dunia Akhirat

Apakah Ada Istilah Pacaran Halal?

Secara terminologis, Islam tidak mengenal istilah “pacaran halal” dalam pengertian modern. Yang ada adalah proses perkenalan menuju pernikahan yang diatur oleh syariat.

Jika sebuah hubungan memenuhi prinsip niat menikah, menjaga batas interaksi, menghindari khalwat, serta melibatkan keluarga, maka ia tidak lagi disebut pacaran, melainkan bagian dari proses syar’i.

Dalam buku Fiqh Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaily, ditegaskan bahwa hubungan pranikah dalam Islam harus memiliki orientasi ibadah dan tanggung jawab, bukan sekadar pemenuhan emosi.

Dampak Sosial Pacaran Bebas

Dari perspektif sosial, pacaran bebas juga berpotensi menimbulkan dampak negatif. Zakiah Daradjat dalam Psikologi Agama menjelaskan bahwa hubungan emosional tanpa komitmen sering memicu konflik batin, kecemasan, dan kekecewaan mendalam, terutama pada remaja.

Islam memandang perlindungan mental dan moral sebagai bagian dari maqashid syariah, yakni menjaga kehormatan (hifzh al-‘irdh) dan keturunan (hifzh an-nasl).

Islam tidak melarang cinta, tetapi tidak membenarkan pacaran dalam bentuk hubungan bebas tanpa ikatan dan kontrol syariat.

Konsep “pacaran halal” dalam pengertian modern sebenarnya tidak dikenal dalam Islam. Yang dibenarkan adalah proses perkenalan yang bermartabat, terarah pada pernikahan, menjaga batas interaksi, serta berada dalam pengawasan keluarga.

Dengan demikian, Islam menghadirkan solusi yang seimbang: tidak mematikan fitrah cinta, namun juga tidak membiarkan hawa nafsu berjalan tanpa kendali.

Relasi lawan jenis diarahkan agar menjadi jalan menuju keluarga sakinah, bukan sumber kerusakan moral.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
 5 Toko Oleh-oleh Haji Terlengkap di Semarang, Ada Air Zamzam dan Kurma
5 Toko Oleh-oleh Haji Terlengkap di Semarang, Ada Air Zamzam dan Kurma
Aktual
3 Toko Oleh-oleh Haji di Boyolali yang Lengkap dan Berkualitas
3 Toko Oleh-oleh Haji di Boyolali yang Lengkap dan Berkualitas
Aktual
Teks Bacaan Bilal Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Teks Bacaan Bilal Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Aktual
Alasan Afifi Pilih Bergaya Nyentrik di Antara Jemaah Haji Asal Bogor, Topi Gelembungnya Jadi Ciri Khas
Alasan Afifi Pilih Bergaya Nyentrik di Antara Jemaah Haji Asal Bogor, Topi Gelembungnya Jadi Ciri Khas
Aktual
5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam
5 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Menurut Syariat Islam
Aktual
Kapan Terakhir Potong Rambut bagi yang Hendak Berkurban?
Kapan Terakhir Potong Rambut bagi yang Hendak Berkurban?
Aktual
Gus Kafa Ajak Jemaah Haji 2026 Perkuat Zikir & Shalawat Jelang Armuzna
Gus Kafa Ajak Jemaah Haji 2026 Perkuat Zikir & Shalawat Jelang Armuzna
Aktual
Saudi Hadirkan Terjemahan 10 Bahasa untuk Jamaah Haji 2026 di Dua Masjid Suci
Saudi Hadirkan Terjemahan 10 Bahasa untuk Jamaah Haji 2026 di Dua Masjid Suci
Aktual
Perjalanan Spiritual 6.600 Jemaah Palestina Menembus Tantangan Demi Haji 2026
Perjalanan Spiritual 6.600 Jemaah Palestina Menembus Tantangan Demi Haji 2026
Aktual
Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Pastikan Konsumsi Jemaah Aman
Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Pastikan Konsumsi Jemaah Aman
Aktual
Puncak Haji 2026 Semakin Dekat, Wamenhaj Awasi Layanan di Tanah Suci
Puncak Haji 2026 Semakin Dekat, Wamenhaj Awasi Layanan di Tanah Suci
Aktual
3 Contoh Khutbah Idul Adha 2026 tentang Keikhlasan dan Pengorbanan
3 Contoh Khutbah Idul Adha 2026 tentang Keikhlasan dan Pengorbanan
Aktual
Mandi Sebelum Puasa Arafah, Apakah Wajib? Simak Penjelasan Ulama
Mandi Sebelum Puasa Arafah, Apakah Wajib? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Hanya Puasa Arafah Saja, Apakah Tetap Dapat Pahala Dzulhijjah?
Hanya Puasa Arafah Saja, Apakah Tetap Dapat Pahala Dzulhijjah?
Aktual
Tim Amirul Hajj Hasyim Asy'ari Tiba di Arab Saudi, Siap Kawal Haji dan Jalankan Diplomasi
Tim Amirul Hajj Hasyim Asy'ari Tiba di Arab Saudi, Siap Kawal Haji dan Jalankan Diplomasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com