Editor
KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengalokasikan dana operasional haji 2026 sebesar Rp 18,2 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Anggaran jumbo ini disiapkan untuk menjamin layanan jemaah tetap optimal di tengah kebijakan Arab Saudi yang semakin dinamis dan menuntut kecepatan keputusan.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, alokasi anggaran tersebut bukan sekadar angka, melainkan instrumen pelayanan yang harus berdampak langsung pada kenyamanan jemaah.
“Anggaran haji ini bukan sekadar angka, tetapi instrumen pelayanan. Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa-biasa. Orientasinya harus jelas, jemaah,” tegas Menhaj dalam rapat Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Alokasi Anggaran Operasional Haji di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Daftar Masalah Haji dan Cara Kemenhaj Menanganinya, dari Gagal Berangkat hingga Layanan Tak Sesuai
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi menjelaskan, sebagian besar anggaran dialokasikan untuk kebutuhan di Arab Saudi, terutama layanan Masyair seperti tenda, katering, transportasi, dan fasilitas selama puncak haji.
Pos terbesar kedua adalah biaya penerbangan jemaah, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional di dalam negeri, mulai dari pembinaan, layanan embarkasi, hingga penguatan sumber daya manusia.
Distribusi dana dalam negeri akan dituangkan melalui Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang rinci dan terukur agar setiap rupiah benar-benar sesuai kebutuhan riil penyelenggaraan haji.
Menhaj mengingatkan, penyelenggaraan haji 2026 menghadapi tantangan serius akibat kebijakan Arab Saudi yang menetapkan tenggat pembayaran layanan lebih awal dan ketat.
Jika terlambat, Indonesia berisiko kehilangan lokasi tenda strategis dan kualitas layanan bisa menurun.
“Kita menghadapi tantangan luar biasa dalam beradaptasi dengan kebijakan Arab Saudi yang lebih awal. Keterlambatan sedikit saja berisiko besar terhadap penyelenggaraan dan pelayanan haji,” ujarnya.
Karena itu, pengelolaan anggaran dituntut cepat, presisi, tetapi tetap dalam koridor regulasi keuangan negara.
Kemenhaj memastikan penggunaan dana Rp 18 triliun diawasi berlapis. Menhaj menegaskan tidak akan ada ruang bagi praktik penyelewengan.
“Kementerian Haji dan Umrah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Kita memiliki Ditjen Pengendalian dan Inspektorat Jenderal yang akan bekerja penuh mengawal integritas penyelenggaraan haji,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen mengelola dana jemaah secara transparan dan bertanggung jawab.
Jaenal Effendi menambahkan, keberhasilan penggunaan anggaran sangat bergantung pada koordinasi satuan kerja pusat dan daerah, terutama terkait penyerapan biaya operasional dan kesiapan SDM.
“Koordinasi penting agar penggunaan biaya operasional berjalan tertib. Kita harus selalu ingat bahwa dana ini adalah dana jemaah,” katanya.
Ditjen PE2HU juga membuka ruang diskusi lanjutan untuk memastikan kebutuhan prioritas benar-benar terakomodasi tanpa melanggar aturan.
Baca juga: Kemenhaj Tangani Aduan Masyarakat, Ini Daftar Masalah Haji yang Dilaporkan
Menutup arahannya, Menhaj menekankan bahwa seluruh jajaran mengelola amanah besar dari umat.
“Bapak dan Ibu mengelola dana umat. Tolong dikelola sebaik-baiknya dan serapi-rapinya. Niat kita sama: menghadirkan penyelenggaraan haji yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” pungkasnya.
Dengan pengelolaan yang ketat dan terencana, dana operasional Rp 18,2 triliun diharapkan benar-benar menjelma menjadi layanan haji yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi jutaan tamu Allah pada 2026 mendatang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang