Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Operasional Haji 2026 Kemenhaj Rp 18,2 Triliun, Untuk Apa Saja?

Kompas.com, 19 Januari 2026, 10:51 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengalokasikan dana operasional haji 2026 sebesar Rp 18,2 triliun untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Anggaran jumbo ini disiapkan untuk menjamin layanan jemaah tetap optimal di tengah kebijakan Arab Saudi yang semakin dinamis dan menuntut kecepatan keputusan.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menegaskan, alokasi anggaran tersebut bukan sekadar angka, melainkan instrumen pelayanan yang harus berdampak langsung pada kenyamanan jemaah.

“Anggaran haji ini bukan sekadar angka, tetapi instrumen pelayanan. Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa-biasa. Orientasinya harus jelas, jemaah,” tegas Menhaj dalam rapat Penguatan Tata Kelola dan Penyerahan Alokasi Anggaran Operasional Haji di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Daftar Masalah Haji dan Cara Kemenhaj Menanganinya, dari Gagal Berangkat hingga Layanan Tak Sesuai

Untuk Apa Saja Dana Rp 18 Triliun?

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi menjelaskan, sebagian besar anggaran dialokasikan untuk kebutuhan di Arab Saudi, terutama layanan Masyair seperti tenda, katering, transportasi, dan fasilitas selama puncak haji.

Pos terbesar kedua adalah biaya penerbangan jemaah, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan operasional di dalam negeri, mulai dari pembinaan, layanan embarkasi, hingga penguatan sumber daya manusia.

Distribusi dana dalam negeri akan dituangkan melalui Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang rinci dan terukur agar setiap rupiah benar-benar sesuai kebutuhan riil penyelenggaraan haji.

Tantangan Kebijakan Arab Saudi

Menhaj mengingatkan, penyelenggaraan haji 2026 menghadapi tantangan serius akibat kebijakan Arab Saudi yang menetapkan tenggat pembayaran layanan lebih awal dan ketat.

Jika terlambat, Indonesia berisiko kehilangan lokasi tenda strategis dan kualitas layanan bisa menurun.

“Kita menghadapi tantangan luar biasa dalam beradaptasi dengan kebijakan Arab Saudi yang lebih awal. Keterlambatan sedikit saja berisiko besar terhadap penyelenggaraan dan pelayanan haji,” ujarnya.

Karena itu, pengelolaan anggaran dituntut cepat, presisi, tetapi tetap dalam koridor regulasi keuangan negara.

Pengawasan Ketat, Tak Ada Toleransi Penyimpangan

Kemenhaj memastikan penggunaan dana Rp 18 triliun diawasi berlapis. Menhaj menegaskan tidak akan ada ruang bagi praktik penyelewengan.

“Kementerian Haji dan Umrah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Kita memiliki Ditjen Pengendalian dan Inspektorat Jenderal yang akan bekerja penuh mengawal integritas penyelenggaraan haji,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, seluruh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen mengelola dana jemaah secara transparan dan bertanggung jawab.

Koordinasi Pusat–Daerah Jadi Kunci

Jaenal Effendi menambahkan, keberhasilan penggunaan anggaran sangat bergantung pada koordinasi satuan kerja pusat dan daerah, terutama terkait penyerapan biaya operasional dan kesiapan SDM.

“Koordinasi penting agar penggunaan biaya operasional berjalan tertib. Kita harus selalu ingat bahwa dana ini adalah dana jemaah,” katanya.

Ditjen PE2HU juga membuka ruang diskusi lanjutan untuk memastikan kebutuhan prioritas benar-benar terakomodasi tanpa melanggar aturan.

Baca juga: Kemenhaj Tangani Aduan Masyarakat, Ini Daftar Masalah Haji yang Dilaporkan

Komitmen Layanan untuk Jemaah

Menutup arahannya, Menhaj menekankan bahwa seluruh jajaran mengelola amanah besar dari umat.

“Bapak dan Ibu mengelola dana umat. Tolong dikelola sebaik-baiknya dan serapi-rapinya. Niat kita sama: menghadirkan penyelenggaraan haji yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” pungkasnya.

Dengan pengelolaan yang ketat dan terencana, dana operasional Rp 18,2 triliun diharapkan benar-benar menjelma menjadi layanan haji yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi jutaan tamu Allah pada 2026 mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Denpasar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Palu Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah  untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Arab Saudi Terapkan E-Gate di Bandara Jeddah untuk Percepat Layanan Jemaah Umrah
Aktual
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
 FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Aktual
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Aktual
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
Aktual
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Aktual
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com