Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalender Februari 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama

Kompas.com, 19 Januari 2026, 09:24 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Masyarakat mulai mencari informasi kalender Februari 2026 lengkap dengan tanggal merah untuk merencanakan aktivitas, liburan, hingga agenda ibadah.

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, terdapat beberapa hari penting dan libur nasional pada bulan Februari 2026.

Bulan Februari 2026 bertepatan dengan bulan Ruwah–Poso 1959 dalam penanggalan Jawa serta bulan Syaban–Ramadan 1447 Hijriah.

Baca juga: Kalender Islam 2026: Berapa Hari Lagi Menuju Puasa Ramadhan?

Artinya, akhir Februari menjadi masa yang sangat dinantikan umat Islam karena menjadi pintu masuk menuju Ramadan 1447 H.

Tanggal Merah Februari 2026

Merujuk kalender resmi Kemenag, ada dua hari libur nasional yang ditetapkan pada Februari 2026, yaitu:

  • 16 Februari 2026 – Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
  • 17 Februari 2026 – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

Kedua tanggal tersebut menjadi momen libur panjang bagi masyarakat, terutama bagi yang ingin berkumpul bersama keluarga atau melakukan perjalanan singkat.

Banyak pihak memanfaatkan momentum ini untuk wisata religi, pulang kampung, maupun sekadar rehat dari rutinitas.

Menuju Bulan Puasa Ramadan 1447 H

Selain informasi tanggal merah, kalender Februari 2026 juga penting karena menjadi penanda semakin dekatnya bulan puasa. Pada kalender hijriah Kemenag, akhir Februari 2026 sudah memasuki rentang bulan Poso/Ramadan 1447 H

Tradisi di Indonesia, bulan Syaban atau Ruwah biasanya diisi dengan berbagai persiapan spiritual seperti:

  • memperbanyak puasa sunnah,
  • ziarah kubur,
  • memperdalam ilmu fikih puasa,
  • serta mempersiapkan kebutuhan Ramadan.

Karena itu, banyak keluarga menjadikan Februari sebagai waktu menyusun agenda ibadah dan kegiatan sosial menyambut bulan suci.

Rincian Kalender Februari 2026

Secara umum, Februari 2026 terdiri dari 28 hari karena bukan tahun kabisat. Pola hari dimulai dari pekan pertama hingga pekan keempat sebagaimana tercantum dalam kalender Kemenag, lengkap dengan penanggalan masehi, hijriah, dan pasaran Jawa

Kehadiran kalender multi-sistem ini memudahkan masyarakat Indonesia yang terbiasa menggunakan tiga acuan waktu sekaligus: masehi untuk aktivitas nasional, hijriah untuk ibadah, dan kalender Jawa untuk tradisi lokal.

Tips Memanfaatkan Libur Februari 2026

Agar libur lebih bermakna, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:

  • Merencanakan perjalanan jauh sejak awal karena momen Imlek biasanya meningkatkan mobilitas.
  • Menyiapkan agenda keluarga, seperti silaturahmi atau wisata singkat.
  • Memulai persiapan Ramadan, termasuk mengecek kesehatan dan kebutuhan ibadah.

Sumber Resmi Jadi Acuan

Masyarakat diimbau selalu merujuk kalender resmi pemerintah agar tidak keliru menentukan hari libur maupun awal bulan hijriah.

Baca juga: Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H

Kalender yang diterbitkan Ditjen Bimas Islam telah melalui sinkronisasi hisab dan ketetapan nasional

Dengan mengetahui kalender Februari 2026 lengkap dengan tanggal merah, masyarakat bisa lebih matang menata rencana, baik untuk aktivitas pekerjaan, pendidikan, maupun ibadah menyambut Ramadan yang segera tiba.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Cerita Mbah Marsiyah Jemaah Haji Tertua 105 Tahun, Selalu Sehat Selama Berhaji
Aktual
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
AMALI Desak Negara Biayai Pesantren Secara Penuh, Soroti Diskriminasi terhadap Ma'had Aly
Aktual
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Sensasi Berkuda di Gurun Madinah: Wisata Spiritual Jemaah Indonesia
Aktual
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Puasa Asyura 10 Muharram: Niat, Keutamaan, dan Tata Cara Pelaksanaannya
Doa dan Niat
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
6 Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura di Bulan Muharram, Hapus Dosa Setahun
Aktual
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Komisi VIII DPR Dorong BPKH Lebih Independen untuk Optimalkan Investasi Dana Haji
Aktual
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Jadwal Puasa Tasua dan Asyura 2026, Bolehkan Menjalankan Salah Satunya Saja?
Aktual
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Puasa Asyura, Warisan Para Nabi yang Hapus Dosa Setahun dan Sarat Hikmah
Aktual
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Mengapa 10 Muharram Disebut Hari Raya Anak Yatim? Ini Sejarah dan Maknanya
Aktual
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
MUI Minta Pelaku Penganiayaan di Bandung Dihukum Maksimal: Jangan Ada Toleransi untuk Kekerasan Berkedok Cinta
Aktual
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
PBB: Serangan di Gaza Berlanjut, Krisis Bahan Bakar Ganggu Layanan Kemanusiaan
Aktual
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Puasa Tasua 9 Muharram: Niat, Dalil Anjuran, Keutamaan, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Rais Aam PBNU Ingatkan Kekuasaan Bisa Hancur karena Kezaliman
Aktual
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
MUI: Jangan Gunakan Kekerasan Jika Temukan Indikasi LGBT pada Anak, Harus Dirangkul
Aktual
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
MUI Apresiasi Penyelenggaraan Haji 2026, Nilai Pelayanan Jamaah Semakin Membaik
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com