Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Masalah Haji dan Cara Kemenhaj Menanganinya, dari Gagal Berangkat hingga Layanan Tak Sesuai

Kompas.com, 19 Januari 2026, 09:02 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap sejumlah persoalan yang paling banyak diadukan jemaah sepanjang pekan kedua Januari 2026.

Aduan itu mencakup masalah administrasi, gagal berangkat, hingga layanan umrah yang tidak sesuai setelah pelunasan biaya.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menyatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait pada periode 12–15 Januari 2026 untuk mengklarifikasi laporan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan aduan berjalan objektif dan sesuai aturan.

“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun dilansir dari situs Kemenhaj, haji.go.id, Senin (19/1/2026).

Baca juga: 5 Berita Terpopuler Cahaya Kemarin: Aduan Haji Disorot, Petugas Dipulangkan, hingga Kabar Raja Salman

Empat Masalah Utama yang Diadukan Jemaah

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, terdapat empat kelompok masalah yang paling sering dilaporkan jemaah, yaitu:

1. Proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji yang dianggap berbelit atau tidak transparan.

2. Gagalnya keberangkatan jemaah haji khusus dan umrah meski sudah memenuhi persyaratan.
3. Tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, seperti hotel dan tiket yang tidak sesuai janji.

4. Permohonan penyelesaian administratif haji khusus, termasuk mutasi dan pengembalian dana.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhaj memanggil berbagai pihak, mulai dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), hingga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Sejumlah perusahaan yang dimintai klarifikasi antara lain PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.

Mediasi Jadi Jalan Utama

Harun menegaskan, pemanggilan para pihak merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak jemaah. Pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga membuka ruang mediasi agar sengketa bisa selesai tanpa merugikan jemaah.

“Negara hadir untuk memastikan jemaah mendapatkan haknya. Kami tidak hanya menegakkan ketentuan, tetapi juga membuka ruang penyelesaian melalui mediasi sepanjang dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dari aduan yang diproses, dua kasus telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama.

Sementara itu, beberapa laporan lain masih dalam tahap verifikasi faktual dan pendalaman materi sebelum ditentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif.

Perlindungan Jemaah Jadi Prioritas

Kemenhaj menekankan bahwa seluruh proses penanganan aduan berlandaskan tiga prinsip utama: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah.

“Perlindungan jemaah adalah prioritas kami. Setiap langkah yang diambil selalu mempertimbangkan aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jemaah,” kata Harun.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih transparan dan akuntabel.

Pemerintah berkomitmen menutup celah praktik merugikan jemaah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan haji nasional.

Baca juga: Kemenhaj Tangani Aduan Masyarakat, Ini Daftar Masalah Haji yang Dilaporkan

Kemenhaj memastikan perkembangan setiap aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau melaporkan masalah melalui kanal resmi agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan terukur.

Dengan pengawasan yang makin ketat, jemaah diharapkan dapat berangkat ke Tanah Suci dengan lebih aman, tenang, dan terlindungi dari praktik yang merugikan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Pramono Larang Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
Aktual
 FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
FKUB Bali Izinkan Takbiran di Masjid Tanpa Pengeras Suara Jika Idul Fitri 1447 H Jatuh Sehari Setelah Nyepi
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Jayapura Hari Ini 7 Maret 2026
Aktual
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Nama Surat dalam Al-Quran Urut dan Lengkap dengan Arti serta Jumlah Ayat
Aktual
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Niat Zakat Mal Lengkap dengan Arti, Syarat, dan Jenis Harta yang Wajib Dizakatkan
Aktual
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
10 Fakta Tentang Al-Quran: Sejarah, Jumlah Surat dan Ayat, hingga Penyusunan Mushaf
Aktual
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Tanggal Berapa Lebaran 2026? Ini Prediksi Muhammadiyah, Pemerintah, dan Potensi Libur Panjangnya
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bandung Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 18-24 Maret 2026
Aktual
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Pendaftaran Iktikaf Ramadhan 2026 di Masjid Istiqlal Dibuka, Kuota 400 Jemaah
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Jakarta Hari Ini, 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Palembang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Tangerang Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Bekasi Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Banjarmasin Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Banjarmasin Hari Ini, Sabtu 7 Maret 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com