Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu Shalat Dhuha: Awal, Akhir, dan Jam Terbaiknya

Kompas.com, 19 Januari 2026, 08:31 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara, MUI

KOMPAS.com-Shalat Dhuha merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan dalam Islam dan dikerjakan pada waktu pagi hingga menjelang siang hari.

Ibadah ini menjadi salah satu amalan utama untuk mengawali aktivitas harian, sekaligus sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menumbuhkan keistiqamahan dalam beribadah.

Selain bernilai ibadah, Shalat Dhuha juga dikenal sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kehidupan serta amalan yang diyakini membawa keberkahan dan kelapangan rezeki.

Baca juga: Waktu Terbaik Sholat Dhuha: Panduan Waktu Awal, Puncak, dan Batas Akhir

Kapan Shalat Dhuha Mulai Bisa Dikerjakan?

Awal Waktu Shalat Dhuha

Waktu shalat Dhuha dimulai setelah matahari terbit dan naik setinggi kurang lebih satu tombak menurut pandangan mata, atau sekitar satu hingga dua meter di atas ufuk.

Para ulama menjelaskan bahwa kondisi tersebut setara dengan seperempat hingga sepertiga jam setelah matahari terbit, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Fiqh Al-Muyassar:

مِنْ طُلُوعِ الشَّمْسِ حَتَّى تَرْتَفِعَ قَدْرَ رُمْحٍ فِي رَأْيِ الْعَيْنِ، وَهُوَ قَدْرُ مِتْرٍ تَقْرِيبًا، وَيُقَدَّرُ بِالْوَقْتِ بِحَوَالِي رُبْعِ السَّاعَةِ أَوْ ثُلُثِهَا

Artinya:
“Yaitu sejak terbitnya matahari hingga matahari naik setinggi satu tombak menurut pandangan mata, yang kira-kira setara dengan satu meter, dan jika diukur berdasarkan waktu sekitar seperempat jam atau sepertiganya.” (Al-Fiqh Al-Muyassar, h. 66)

Dalam praktik di Indonesia, waktu ini umumnya berada pada kisaran 15–20 menit setelah matahari terbit, sekitar pukul 06.30 hingga 07.00 WIB, tergantung lokasi dan musim.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik Shalat Dhuha? Ini Penjelasan Sesuai Sunnah

Akhir Waktu Shalat Dhuha

Waktu shalat dhuha berakhir menjelang zawāl, yaitu ketika matahari mulai condong dari titik tengah langit ke arah barat dan mendekati masuknya waktu Shalat Zuhur.

Dengan demikian, Shalat Dhuha dapat dikerjakan sejak matahari naik hingga sebelum waktu Zuhur masuk.

Waktu yang Paling Utama

Meski boleh dikerjakan sejak awal waktu, para ulama menegaskan adanya waktu yang lebih utama, yakni ketika matahari telah cukup tinggi dan panasnya mulai terasa di kulit.

Penjelasan ini didasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Zaid bin Arqam:

أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنَ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلاَةَ فِى غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ. إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « صَلاَةُ الأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ »

Artinya:
“Shalatnya orang-orang yang kembali kepada Allah adalah ketika anak-anak unta merasakan panasnya matahari.” (HR Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa waktu paling utama shalat dhuha berada di pertengahan waktunya, sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Baca juga: Sholat Dhuha: Pengertian, Hukum, Waktu Pelaksanaan, dan Dalil Kesunnahannya

Jumlah Rakaat dan Surat yang Dianjurkan

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Shalat Dhuha dikerjakan paling sedikit dua rakaat.

Jumlah rakaat yang paling utama adalah delapan rakaat, sementara batas maksimalnya adalah dua belas rakaat, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ar-Rafi’i:

وَالْأَفْضَلُ أَنْ يُصَلِّيَ ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ، وَأَكْثَرُهَا اثْنَتَا عَشْرَةَ

Artinya:
“Yang paling utama adalah melaksanakannya sebanyak delapan rakaat, sedangkan jumlah maksimalnya adalah dua belas rakaat.” (Fath Al-‘Aziz, jilid 4, h. 257)

Shalat Dhuha dapat dilaksanakan secara sendiri-sendiri maupun berjamaah, sesuai dengan kondisi masing-masing.

Surat yang Dianjurkan Dibaca

Adapun surat yang dianjurkan dibaca setelah Al-Fatihah dalam Shalat Dhuha antara lain surah Asy-Syams dan Ad-Dhuha, atau Al-Kafirun dan Al-Ikhlas.

Sebagian ulama menganjurkan penggabungan bacaan tersebut, yakni pada rakaat pertama membaca Asy-Syams dan Al-Kafirun, sedangkan pada rakaat kedua membaca Ad-Dhuha dan Al-Ikhlas.

Baca juga: Shalat Syuruq vs Dhuha: Arti, Waktu, dan Perbedaannya

Waktu yang Dilarang untuk Shalat Dhuha

Selain memahami waktu pelaksanaannya, umat Islam juga perlu mengetahui waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat sunnah, termasuk Shalat Dhuha.

Larangan tersebut mencakup waktu setelah Shalat Subuh hingga matahari terbit sempurna, saat matahari tepat berada di tengah langit sebelum Zuhur, serta ketika matahari hampir terbenam.

Larangan ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang menjelaskan waktu-waktu tertentu sebagai waktu terlarang untuk melaksanakan shalat sunnah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Mengapa Membaca Al-Quran Harus dengan Tajwid dan Tartil? Ini Penjelasannya
Aktual
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
11 PTKIN Tembus Top 100 Webometrics Juli 2026, UIN Sunan Kalijaga Jadi yang Terbaik di Indonesia
Aktual
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Bacaan Doa untuk Indonesia agar Tetap Aman dan Makmur
Doa dan Niat
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
MTsN Bogor Rehabilitasi Ruang Rp 5,5 Miliar dari Program Presiden
Aktual
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar