Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menindaklanjuti sejumlah aduan masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Penanganan dilakukan melalui proses klarifikasi dengan memanggil pihak-pihak terkait pada 12–15 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak jamaah sekaligus memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif agar penanganan didasarkan pada fakta,” ujar Harun dilansir dari MUIDigital, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Petugas Haji Diminta Lakukan “Pemutihan” Status Sosial, Gelar dan Jabatan Tak Berlaku di Tanah Suci
Harun menjelaskan, sepanjang pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan menghadirkan pelapor dan pihak terlapor. Secara umum, aduan masyarakat mencakup:
1. Permasalahan penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji
2. Gagalnya keberangkatan jamaah haji khusus dan umrah
3. Tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah meski biaya telah dilunasi
4. Permohonan penyelesaian administrasi haji khusus
Dalam proses klarifikasi tersebut, Kemenhaj memanggil unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sejumlah perusahaan yang dipanggil antara lain PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.
Harun menegaskan bahwa pemanggilan para pihak tidak semata-mata bertujuan untuk penegakan ketentuan, melainkan juga membuka ruang dialog dan mediasi, sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan.
“Negara hadir untuk memastikan jamaah mendapatkan haknya. Kami mengedepankan perlindungan jamaah, sekaligus memberikan ruang mediasi agar penyelesaian dilakukan secara proporsional,” tegasnya.
Dari seluruh aduan yang diproses, dua aduan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi dengan kesepakatan bersama.
Sementara aduan lainnya masih berada dalam tahap verifikasi faktual, pemanggilan lanjutan, serta pendalaman materi untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.
Lebih lanjut, Harun menekankan bahwa perlindungan jamaah menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan aduan di lingkungan Kemenhaj.
“Setiap langkah yang kami ambil selalu mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi jamaah,” ujarnya.
Baca juga: Kanal Kawal Haji Dioptimalkan, Jemaah Diminta Tak Langsung Viralkan Keluhan
Langkah klarifikasi ini menegaskan komitmen Kemenhaj dalam memperkuat penyelenggaraan haji dan umrah yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada pelayanan jamaah.
Kemenhaj memastikan perkembangan penanganan masing-masing aduan akan disampaikan secara bertahap sesuai dengan tahapan proses yang berlaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang