Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Umroh yang Benar Menurut Sunnah Rasulullah SAW: Panduan Praktis

Kompas.com, 16 Januari 2026, 21:16 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Umroh termasuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan paling didambakan selain haji. Pelaksanaan umroh hanya bisa dilakukan di Mekkah karena rukun umroh terkait dengan tempat, yaitu di Ka'bah dan sekitarnya.

Umat Islam banyak yang melakukan umroh sebagai bentuk kerinduan akan Baitullah atau Rumah Allah. Umroh juga akan memberikan semangat spiritual di tempat Islam dilahirkan. Banyak pelajaran yang bisa didapatkan dari ibadah umroh.

Untuk bisa melakukan umroh dengan baik, berikut panduan ringkas ibadah umroh yang harus dipahami umat Islam.

Apa Itu Umroh?

Umroh merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Ibadah ini sering juga disebut haji kecil. Sama dengan ibadah haji, umroh dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di Makkah untuk melaksanakan rangkaian amalan tertentu sesuai tuntunan syariat.

Umroh dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, berbeda dengan ibadah haji yang hanya bisa dilaksanakan di bulan Dzulhijjah.

Baca juga: 7 Amalan Ringan dengan Pahala Setara Haji dan Umroh

Pengertian Umroh dalam Islam

Secara bahasa, umroh berarti berkunjung atau mendatangi suatu tempat. Adapun secara istilah, umroh adalah ibadah yang dilakukan dengan niat khusus, kemudian melaksanakan ihram, thawaf mengelilingi Ka’bah, Sa’i antara bukit Shafa dan Marwah, serta diakhiri dengan tahallul (mencukur atau memotong rambut).

Umroh bukan sekadar perjalanan fisik, melainkan perjalanan spiritual untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam umroh, seorang muslim diajak meninggalkan kesibukan dunia sejenak, memperbanyak dzikir, doa, dan muhasabah diri.

Hukum Umroh

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum umroh adalah sunnah muakkad atau ibadah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan bagi yang mampu atau dimampukan untuk melakukan perjalanan ke Baitullah. Hal ini juga diamini oleh mazhab Hanafi dan Maliki.

Hukum sunnah muakkad pelaksanaan umroh didasarkan pada hadits Rasulullah SAW:

فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama,'" (H.R. At Tirmidzi).

Sedangkan mazhab Syafi'i dan Hambali menyatakan hukum umroh wajib sekali seumur hidup bagi muslim yang mampu. Hal ini didasarkan pada Al Quran surat Al Baqarah ayat 196.

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah..." (QS. Al-Baqarah: 196).

Baca juga: Talbiyah dalam Ibadah Haji dan Umrah: Lafal, Makna, dan Cara Membacanya

Syarat dan Rukun Umroh

Syarat dan rukun umroh adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar umroh sah dan diterima. Seorang muslim harus memenuhi syarat-syarat tertentu serta melaksanakan seluruh rukun umroh secara benar dan berurutan.

Syarat Umroh

Syarat umroh adalah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum seseorang melaksanakan ibadah umroh. Ada beberapa persyaratan umroh, antara lain:

  • Islam, karena umroh merupakan ibadah khusus bagi umat Islam.
  • Baligh dan berakal, sehingga mampu memahami dan menjalankan ibadah dengan benar. Anak kecil dan orang gila tidak memenuhi syarat untuk melakukan umroh, meskipun untuk anak kecil diperbolehkan.
  • Merdeka, bukan hamba sahaya. Dalam konteks dunia modern, perbudakan hampir tidak ada, kecuali di beberapa wilayah tertentu.
  • Mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial.
  • Bagi perempuan, harus ditemani mahram atau dalam kondisi yang dibolehkan syariat menurut pendapat ulama.

Baca juga: Tips Hemat Biaya Umrah: Panduan Lengkap untuk Jamaah

Rukun Umroh

Rukun umroh adalah amalan pokok yang wajib dilakukan saat melaksanakan ibadah umroh. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka umroh tidak sah. Sayyid Bakri Syatha Ad Dimyathi dalam kitab I‘anatut Thalibin menyebutkan ada 5 rukun umroh, yaitu:

  • Ihram, dimulai dengan niat umroh dari miqat dan memakai baju ihram.
  • Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran berlawanan arah jarum jam.
  • Sa’i, berjalan atau berlari-lari kecikl antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
  • Tahallul, mencukur habis atau memotong sebagian rambut.
  • Tertib, yaitu melaksanakan rukun umroh secara berurutan, tidak boleh ada yang kelwatan atau disusulkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar