KOMPAS.com - Bulan Ramadhan selalu dipahami sebagai ruang spiritual yang menghadirkan limpahan pahala dan keberkahan.
Di antara berbagai ibadah yang dianjurkan, sedekah dan zakat menempati posisi strategis karena menyentuh dua dimensi sekaligus, yaitu hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarsesama.
Dalam buku Amalan-Amalan di Bulan Suci Ramadhan, Mohammad Iqbal Ghazali menegaskan bahwa Ramadhan tidak boleh berhenti pada ritual individual semata.
Puasa, shalat, dan tilawah perlu dilengkapi dengan ibadah sosial agar Ramadhan tidak terjebak dalam simbolisme seremonial tanpa dampak nyata.
Sedekah dan zakat fitrah hadir sebagai instrumen utama untuk memastikan bahwa kesalehan spiritual berjalan seiring dengan kepedulian sosial.
Sedekah memiliki nilai istimewa ketika dilakukan di bulan Ramadhan karena faktor syaraful zaman atau kemuliaan waktu.
Rasulullah SAW dikenal sebagai sosok paling dermawan dan tingkat kedermawanan beliau meningkat drastis ketika Ramadhan tiba.
Dalam hadis riwayat Bukhari disebutkan bahwa kedermawanan Nabi pada bulan Ramadhan diibaratkan lebih cepat dan lebih luas manfaatnya daripada angin yang berhembus.
Ini menunjukkan bahwa Ramadhan bukan hanya momentum ibadah personal, tetapi juga bulan berbagi.
Ahmad Syaikhu dalam bukunya Ramadhan di Tengah Wabah menjelaskan bahwa sedekah berfungsi sebagai penguat ketahanan sosial.
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak merata, sedekah menjadi sarana distribusi rezeki yang bersifat langsung dan menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Baca juga: Bulan Puasa 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur dan Persiapan Menyambut Ramadhan 1447 H
Berbeda dengan sedekah yang bersifat sukarela, zakat fitrah memiliki status hukum wajib bagi setiap Muslim yang mampu.
Kewajiban ini melekat pada setiap individu yang menemui akhir Ramadhan dan memiliki kecukupan kebutuhan pokok.
Mohammad Iqbal Ghazali menjelaskan bahwa zakat fitrah bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari mekanisme pensucian ibadah puasa.
Dalam hadis riwayat Abu Dawud disebutkan bahwa zakat fitrah berfungsi sebagai pembersih dari perkataan sia-sia dan kesalahan selama berpuasa, sekaligus sebagai makanan bagi fakir miskin.
Dalam perspektif sosial, zakat fitrah juga berperan sebagai jaring pengaman agar kelompok rentan dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri secara layak.
Secara fiqh, sedekah dan zakat fitrah memiliki perbedaan mendasar. Sedekah hukumnya sunnah muakkadah, sangat dianjurkan tetapi tidak bersifat wajib.
Sementara zakat fitrah merupakan fardu ain yang harus ditunaikan setiap individu Muslim yang memenuhi syarat.
Meski berbeda status hukum, keduanya saling melengkapi. Sedekah berfungsi memperkaya amal kebajikan sepanjang Ramadhan, sedangkan zakat fitrah menjadi penutup rangkaian ibadah puasa di akhir bulan.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa ibadah harta yang dilakukan dengan ikhlas akan membentuk karakter dermawan dan membersihkan hati dari penyakit kikir serta cinta dunia yang berlebihan.
Sedekah memiliki fleksibilitas waktu yang luas. Amalan ini dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga akhir bulan, baik siang maupun malam.
Beberapa waktu yang dinilai memiliki keutamaan lebih tinggi antara lain waktu subuh dan menjelang berbuka puasa.
Memberi makan orang yang berpuasa termasuk sedekah yang sangat dianjurkan karena menjanjikan pahala yang setara dengan orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.
Mohammad Iqbal Ghazali dalam karyanya menekankan pentingnya konsistensi. Sedekah harian, meskipun nominalnya kecil, lebih berdampak secara spiritual karena menjaga kontinuitas amal dan melatih jiwa untuk berbagi secara rutin.
Baca juga: Kalender Islam 2026: Berapa Hari Lagi Menuju Puasa Ramadhan?
Zakat fitrah memiliki ketentuan waktu yang jelas dalam syariat. Pembayaran dapat dilakukan sejak awal Ramadhan, namun waktu yang paling utama adalah setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Jika zakat fitrah ditunaikan setelah shalat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi menggugurkan kewajiban zakat. Karena itu, ketepatan waktu menjadi aspek penting dalam pelaksanaan zakat fitrah.
Dalam Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa ketentuan waktu ini bertujuan memastikan bantuan sampai kepada mustahik sebelum hari raya agar mereka dapat merasakan kegembiraan Idul Fitri secara layak.
Dalam perspektif filantropi Islam, sedekah dan zakat bukan sekadar transaksi ekonomi, tetapi instrumen pembentukan karakter sosial.
Dr. Rianawati dalam buku Agar Ramadhan Tidak Sekadar Seremonial menjelaskan bahwa praktik berbagi melatih emotional awareness, yaitu kesadaran emosional terhadap penderitaan orang lain.
Proses ini membentuk transformasi batin yang membuat seorang Muslim tidak hanya saleh secara ritual, tetapi juga matang secara sosial.
Sedekah dan zakat yang dilakukan dengan empati mampu membangun solidaritas, memperkecil kesenjangan, dan memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat.
Meskipun berbeda hukum, sedekah dan zakat fitrah memiliki kesamaan prinsip yang fundamental.
Keduanya berfungsi sebagai alat pensuci jiwa dan harta, mendorong keadilan sosial, serta mempercepat transformasi karakter ke arah ketakwaan.
Keduanya juga memiliki nilai pahala yang berlipat ganda di bulan Ramadhan karena kemuliaan waktunya.
Selain itu, sedekah dan zakat sama-sama menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah harta yang sarat makna spiritual.
Baca juga: Hitung Mundur Ramadhan 2026: Awal Puasa Diprediksi 18 atau 19 Februari
Agar sedekah memberikan dampak spiritual yang maksimal, niat menjadi fondasi utama. Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa sedekah harus dilakukan dengan kesadaran batin untuk memadamkan sifat kikir dan membersihkan hati.
Konsistensi juga menjadi kunci. Sedekah rutin, meskipun kecil, menjaga kesinambungan amal dan mendatangkan doa keberkahan dari malaikat setiap pagi.
Menjaga kerahasiaan sebagian sedekah dianjurkan untuk menghindari riya dan menjaga kemurnian niat.
Namun dalam konteks edukasi publik, sedekah terbuka juga dapat menjadi sarana inspirasi selama tidak menghilangkan keikhlasan.
Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat, yaitu beragama Islam, menemui akhir Ramadhan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram beras atau makanan pokok per jiwa.
Di Indonesia, pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga beras kualitas konsumsi harian, sesuai ketetapan BAZNAS setiap tahun.
Niat zakat fitrah dilakukan dalam hati dan dapat dilafalkan untuk memperkuat kesadaran ibadah.
Penyaluran zakat fitrah sebaiknya dilakukan melalui lembaga resmi agar distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan syariat.
Sedekah dan zakat di bulan Ramadhan bukan hanya pelengkap ibadah, tetapi inti dari transformasi spiritual dan sosial.
Melalui dua instrumen ini, Ramadhan tidak berhenti pada kesalehan personal, tetapi meluas menjadi gerakan kepedulian kolektif.
Seperti ditegaskan oleh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqih Zakat, zakat dan sedekah adalah pilar keadilan sosial dalam Islam yang mampu menggerakkan ekonomi umat sekaligus memperkuat solidaritas kemanusiaan.
Dengan memahami makna, hukum, dan tata cara pelaksanaannya, umat Islam dapat menjadikan Ramadhan sebagai momentum memperbaiki diri sekaligus membangun masyarakat yang lebih adil dan berempati.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang