Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Taubat dari Zina, Jangan Sampai Terlaknat Dunia Akhirat

Kompas.com, 2 Januari 2026, 15:56 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Zina merupakan salah satu dosa besar. Zina merupakan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan. Dosa ini juga merusak kehidupan karena membuat kacau jalur nasab atau keturunan.

Hukuman zina sangat berat, yaitu bagi yang sudah menikah dirajam sampai meninggal. Sedangkan bagi yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Hukuman ini hanya bisa ditegakkan ketika hukum syariat diterapkan.

Baca juga: Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam

Larangan Berzina

Islam sangat hati-hati dalam mengantisipasi terjadinya zina. Sebelum zina terjadi, Islam sudah melarang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada zina.

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al Isra': 32).

Dosa zina ditautkan dengan dosa syirik dan membunuh.

وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)." (Q.S. Al Furqan: 68).

Baca juga: Mengapa Islam Melarang Zina? Ini Dampak dan Hikmahnya

Cara Bertaubat dari Zina

Hukuman zina sangat berat sebagaimana disampaikan dalam hadits berikut:

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ikutilah semua ajaranku, ikutilah semua ajaranku. Sungguh, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita), perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam." (H.R. Muslim)

Apabila hukum syariat ditegakkan di suatu negara, maka hukuman bagi zina adalah dirajam hingga mati bagi yang sudah menikah. Sedangkan bagi yang belum menikah, hukumannya dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.

Ketika hukum syariat belum ditegakkan, maka hukuman untuk berzina adalah laknat dari Allah SWT. Untuk itu, bagi yang sudah terlanjur berzina dianjurkan untuk segera bertaubat kepada Allah SWT agar tidak mendapat laknat dunia akhirat.

Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat Zina Dua Rakaat dan Doa Lengkapnya Sesuai Sunnah

Tata Cara Bertaubat dari Zina

Taubat artinya kembali kepada Allah SWT dengan menyesali dosa-dosa yang telah dilakukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini tata cara taubat yang dianjurkan para ulama.

1. Bersegera meninggalkan perbuatan zina;

2. Menyesal atas perbuatan zina yang telah dilakukan;

3. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan zina;

4. Mempebanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT;

5. Melaksanakan shalat taubat dari dosa zina;

6. Banyak melakukan amal sholeh sebagai kafarat untuk dosa yang telah dilakukan;

7. Memperdalam pemahaman agama dan meningkatkan ibadah.

Ketika semua hal di atas dilakukan, insya Allah dosa-dosa zina akan diampuni Allah SWT.

Baca juga: Doa Agar Anak Terhindar dari Zina Lengkap dengan Terjemahannya

Penutup

Zina termasuk salah satu dosa besar. Hukumannya berat dalam Islam. Tetapi karena hukum syariat belum ditegakkan, maka hukuman zina belum bisa diterapkan.

Sebagai bentuk taubat dari perbuatan zina, maka taubat nasuha adalah cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan ampunan Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Arab Saudi Perketat Umrah Ramadhan 2026: Pintu Masjidil Haram Pakai Indikator Hijau-Merah
Arab Saudi Perketat Umrah Ramadhan 2026: Pintu Masjidil Haram Pakai Indikator Hijau-Merah
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Tangerang Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Bekasi Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Banjarmasin Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Banjarmasin Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Aktual
 Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Buka Puasa Kota Batam Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Kota Batam Hari Ini, Minggu 22 Februari 2026
Aktual
5 Resep Kolak Terfavorit saat Buka Puasa Ramadhan untuk Obati Rasa Kangen Kampung Halaman
5 Resep Kolak Terfavorit saat Buka Puasa Ramadhan untuk Obati Rasa Kangen Kampung Halaman
Aktual
5 Resep Takjil Praktis Favorit Saat Ramadhan, Cocok untuk Anak Kos
5 Resep Takjil Praktis Favorit Saat Ramadhan, Cocok untuk Anak Kos
Aktual
Desainer Sebut Tren Baju Lebaran 2026 Lebih Tenang dan Timeless, Gen Z Disebut Suka yang Simple
Desainer Sebut Tren Baju Lebaran 2026 Lebih Tenang dan Timeless, Gen Z Disebut Suka yang Simple
Aktual
Masjidil Haram Gunakan Barcode untuk Pantau Kepadatan Tawaf dan Sa’i Selama Ramadhan
Masjidil Haram Gunakan Barcode untuk Pantau Kepadatan Tawaf dan Sa’i Selama Ramadhan
Aktual
Bansos Rp 15 Triliun Cair Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja Penerimanya?
Bansos Rp 15 Triliun Cair Jelang Lebaran 2026, Siapa Saja Penerimanya?
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Kota Samarinda Hari Ini, 22 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Kota Samarinda Hari Ini, 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 22 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Pekanbaru Hari Ini, 22 Februari 2026
Aktual
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, 22 Februari 2026
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Bandar Lampung Hari Ini, 22 Februari 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com