Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Gelar TKA 2025 di 9.636 Madrasah dan Pesantren, Ini Jadwalnya

Kompas.com - 02/11/2025, 08:40 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren di seluruh Indonesia. Ujian ini akan digelar serentak pada 9.636 lembaga pendidikan Islam.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyebut pelaksanaan TKA merupakan langkah strategis untuk mentransformasi pendidikan Islam agar lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum.

“TKA akan menjadi instrumen baru dalam menilai kemampuan akademik siswa madrasah. Hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, terutama melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” ujar Amien saat membuka ajang Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 di Living World Kota Wisata Cibubur, Sabtu (1/11/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak di 512 Pondok Pesantren

Menurutnya, TKA menggantikan peran Ujian Nasional (UN) yang sudah dihapus, dengan pendekatan yang lebih modern. Tes ini tak hanya mengukur hafalan, tetapi juga kemampuan nalar, analisis, berpikir kritis, dan kreativitas peserta didik.

“TKA berfokus pada penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kita ingin memastikan lulusan madrasah memiliki kompetensi yang setara atau bahkan lebih unggul dari sekolah umum,” jelasnya.

Sebanyak 9.636 lembaga pendidikan Islam telah siap berpartisipasi, meliputi 8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan 445.184 peserta, 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 peserta, dan 662 pondok pesantren dengan 15.288 peserta.

Sebagian besar lembaga akan melaksanakan ujian secara mandiri, sementara sebagian lainnya berbagi sumber daya (source sharing) dengan lembaga terdekat. “Antusiasme madrasah dan pesantren sangat tinggi, ini menandakan komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan serta keadilan penilaian akademik,” kata Amien.

TKA 2025 dilaksanakan secara daring di seluruh Indonesia. Sistem digital ini dinilai bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menumbuhkan budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi.

Jadwal TKA

Jadwal pelaksanaan TKA dibagi menjadi dua gelombang. Untuk jenjang MA dan MAK, gelombang pertama berlangsung pada 3–4 November 2025 dan gelombang kedua pada 5–6 November 2025. Sementara bagi pondok pesantren, ujian dijadwalkan pada 8–9 November 2025.

Setiap hari ujian terdiri atas tiga sesi yang mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.

Guna memastikan kesiapan sistem, Kemenag bersama Kemendikbudristek menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan Utama TKA Tahun 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, MAK, Paket C, dan PKPPS Ulya.

Baca juga: Seorang Ibu Pengemudi Ojol Meninggal Saat Jemput Anaknya di Pesantren, Kemenag Beri Santunan

Sinkronisasi dilaksanakan serentak pada 1–2 November 2025, pukul 08.00–23.59 WIB. Langkah ini menjadi tahap penting untuk memastikan jaringan, bank soal, dan perangkat ujian daring berfungsi optimal.

Amien menegaskan, TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional agar kualitas pendidikan Islam dapat dipetakan secara objektif dan berbasis data.

“Kami ingin setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tanpa subjektivitas lembaga. Dengan begitu, potensi pendidikan Islam bisa diukur lebih akurat,” ujarnya.

“TKA bukan hanya soal nilai, tetapi juga tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tambahnya.

Baca juga: Kemenag Pastikan Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Berjalan Lancar

Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah, Abdul Basit, menjelaskan bahwa TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik di sejumlah mata pelajaran, tanpa menggantikan penilaian internal lembaga pendidikan.

“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa. Kelulusan tetap ditetapkan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.

Menurutnya, hasil TKA dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya serta penyetaraan antarjalur pendidikan.

Pelaksanaan TKA diatur melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Dalam pasal 13 diatur bahwa:

  • Hasil TKA SD/MI dapat digunakan untuk seleksi penerimaan siswa baru di SMP/MTs jalur prestasi.
  • Hasil TKA SMP/MTs dapat digunakan untuk seleksi masuk SMA/MA/SMK/MAK jalur prestasi.
  • Hasil TKA SMA/MA/SMK/MAK dapat dijadikan pertimbangan seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
  • Hasil TKA juga digunakan untuk menyetarakan pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal.
  • Hasil TKA dapat dimanfaatkan dalam seleksi akademik lain.

Pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian serta penjaminan mutu pendidikan.

Dengan adanya TKA, Kemenag berharap sistem evaluasi akademik di lembaga pendidikan Islam menjadi lebih adil, transparan, dan relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Doa dan Niat
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Doa dan Niat
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Aktual
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
Aktual
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
Aktual
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Doa dan Niat
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Aktual
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Aktual
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Doa dan Niat
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Aktual
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Doa dan Niat
Tawadhu': Pengertian, Dalil, Ciri-ciri, dan Keutamaan
Tawadhu': Pengertian, Dalil, Ciri-ciri, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Melayani Jamaah
Persiapan Haji 2026: Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Melayani Jamaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com