KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah dan santri pondok pesantren di seluruh Indonesia. Ujian ini akan digelar serentak pada 9.636 lembaga pendidikan Islam.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyebut pelaksanaan TKA merupakan langkah strategis untuk mentransformasi pendidikan Islam agar lebih kompetitif, terukur, dan setara dengan sekolah umum.
“TKA akan menjadi instrumen baru dalam menilai kemampuan akademik siswa madrasah. Hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu indikator penerimaan di perguruan tinggi negeri, terutama melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi,” ujar Amien saat membuka ajang Madrasah Robotics Competition (MRC) 2025 di Living World Kota Wisata Cibubur, Sabtu (1/11/2025), dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak di 512 Pondok Pesantren
Menurutnya, TKA menggantikan peran Ujian Nasional (UN) yang sudah dihapus, dengan pendekatan yang lebih modern. Tes ini tak hanya mengukur hafalan, tetapi juga kemampuan nalar, analisis, berpikir kritis, dan kreativitas peserta didik.
“TKA berfokus pada penguasaan konsep dan kemampuan berpikir tingkat tinggi. Kita ingin memastikan lulusan madrasah memiliki kompetensi yang setara atau bahkan lebih unggul dari sekolah umum,” jelasnya.
Sebanyak 9.636 lembaga pendidikan Islam telah siap berpartisipasi, meliputi 8.969 Madrasah Aliyah (MA) dengan 445.184 peserta, 5 Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dengan 153 peserta, dan 662 pondok pesantren dengan 15.288 peserta.
Sebagian besar lembaga akan melaksanakan ujian secara mandiri, sementara sebagian lainnya berbagi sumber daya (source sharing) dengan lembaga terdekat. “Antusiasme madrasah dan pesantren sangat tinggi, ini menandakan komitmen bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan serta keadilan penilaian akademik,” kata Amien.
TKA 2025 dilaksanakan secara daring di seluruh Indonesia. Sistem digital ini dinilai bukan hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menumbuhkan budaya integritas dan akuntabilitas berbasis teknologi.
Jadwal pelaksanaan TKA dibagi menjadi dua gelombang. Untuk jenjang MA dan MAK, gelombang pertama berlangsung pada 3–4 November 2025 dan gelombang kedua pada 5–6 November 2025. Sementara bagi pondok pesantren, ujian dijadwalkan pada 8–9 November 2025.
Setiap hari ujian terdiri atas tiga sesi yang mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan sesuai minat dan jurusan siswa.
Guna memastikan kesiapan sistem, Kemenag bersama Kemendikbudristek menggelar Sinkronisasi Data dan Sistem Pelaksanaan Utama TKA Tahun 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, MAK, Paket C, dan PKPPS Ulya.
Baca juga: Seorang Ibu Pengemudi Ojol Meninggal Saat Jemput Anaknya di Pesantren, Kemenag Beri Santunan
Sinkronisasi dilaksanakan serentak pada 1–2 November 2025, pukul 08.00–23.59 WIB. Langkah ini menjadi tahap penting untuk memastikan jaringan, bank soal, dan perangkat ujian daring berfungsi optimal.
Amien menegaskan, TKA bukan sekadar ujian, melainkan bagian dari reformasi sistem penilaian nasional agar kualitas pendidikan Islam dapat dipetakan secara objektif dan berbasis data.
“Kami ingin setiap murid madrasah dan santri dinilai dengan standar yang sama, tanpa subjektivitas lembaga. Dengan begitu, potensi pendidikan Islam bisa diukur lebih akurat,” ujarnya.
“TKA bukan hanya soal nilai, tetapi juga tentang keadilan, masa depan anak-anak madrasah, dan kepercayaan publik terhadap pendidikan Islam,” tambahnya.
Baca juga: Kemenag Pastikan Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Berjalan Lancar
Kasubdit Kurikulum Direktorat KSKK Madrasah, Abdul Basit, menjelaskan bahwa TKA digunakan untuk mengukur capaian akademik di sejumlah mata pelajaran, tanpa menggantikan penilaian internal lembaga pendidikan.
“Hasil TKA tidak menentukan kelulusan siswa. Kelulusan tetap ditetapkan oleh satuan pendidikan,” tegasnya.
Menurutnya, hasil TKA dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan berikutnya serta penyetaraan antarjalur pendidikan.
Pelaksanaan TKA diatur melalui Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Dalam pasal 13 diatur bahwa:
Pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan hasil TKA sebagai acuan pengendalian serta penjaminan mutu pendidikan.
Dengan adanya TKA, Kemenag berharap sistem evaluasi akademik di lembaga pendidikan Islam menjadi lebih adil, transparan, dan relevan dengan kebutuhan pendidikan masa kini.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang