Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak di 512 Pondok Pesantren

Kompas.com, 27 Oktober 2025, 19:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan memulai program Pesantren Ramah Anak di 512 pondok pesantren sebagai bagian dari komitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan di lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.

Program ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung perkembangan anak.

512 Pesantren Terpilih Sebagai Piloting Program Ramah Anak

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa 512 pesantren yang terpilih akan menjadi pelaksana awal dari program Pesantren Ramah Anak yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025.

“Pada tahap awal, kami telah memilih 512 pesantren yang akan menjadi piloting program ini,” kata Suyitno di Jakarta, Senin (27/10/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Seorang Ibu Pengemudi Ojol Meninggal Saat Jemput Anaknya di Pesantren, Kemenag Beri Santunan

Pendampingan dan Pemantauan Program untuk Keberhasilan

Pesantren yang terpilih akan mendapatkan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi secara intensif untuk memastikan bahwa implementasi program berjalan dengan baik.

Tujuan utama dari program ini adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, di mana kesejahteraan santri menjadi prioritas utama.

Amien Suyitno menekankan bahwa program ini bertujuan agar pesantren tidak hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga sebuah lingkungan yang melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak-anak.

Dengan demikian, pesantren dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para santri.

Baca juga: Kemenag Bentuk Satgas untuk Kembangkan Pesantren Ramah Anak

Digitalisasi Sistem Pelaporan Kekerasan di Pesantren

Selain itu, Kemenag juga meluncurkan digitalisasi sistem pelaporan kekerasan, melalui layanan Telepontren yang berbasis platform WhatsApp. Sistem pelaporan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan insiden kekerasan di pesantren secara cepat dan aman.

Nomor resmi yang dapat dihubungi melalui layanan chat dan call center ini adalah: 0822-2666-1854.

“Kami juga meminta pesantren untuk mengembangkan sistem pelaporan online yang aman dan anonim, yang terhubung langsung ke Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan,” tambah Suyitno.

Peta Jalan Pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak

Kemenag telah menyusun peta jalan untuk program Pesantren Ramah Anak (PRA) dengan tiga fase utama sebagai berikut:

Fase Penguatan Dasar (2025–2026): Sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan gugus tugas PRA, dan pemenuhan pesantren ramah anak dalam Rencana Strategis (Renstra).

Fase Akselerasi (2027–2028): Replikasi dan pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren, mainstreaming dukungan anggaran, dan kemitraan lintas sektor.

Fase Kemandirian (2029): Integrasi PRA dalam sistem manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Presiden Prabowo atas Dukungan terhadap Dunia Pesantren

Komitmen Kemenag dalam Pencegahan Kekerasan

Sebelumnya, Kemenag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa pesantren menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan, baik itu sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang ramah anak dan bebas dari kekerasan.

“Pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, bebas kekerasan, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak,” ujar Nasaruddin Umar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Jejak Umar bin Khattab Ditemukan pada Prasasti Batu di Madinah
Aktual
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Khutbah Jumat 19 Juni 2026: Keutamaan Puasa Asyura dan Keistimewaan Bulan Muharram
Aktual
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Kemenag Buka Kompetisi Film Pendek Islami 2026, Hadiah hingga Rp 10 Juta
Aktual
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Kemenag Sebut Ada yang Dipotong dari Pernyataan Menag soal Fir’aun, Apa Itu?
Aktual
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Masuk Museum Ini, Jemaah Serasa Hidup di Zaman Nabi Muhammad
Aktual
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Niat Shalat Istisqa untuk Meminta Hujan, Lengkap dengan Tata Cara dan Khutbahnya
Doa dan Niat
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Muhammadiyah Minta Program MBG Dibenahi dan Anggarannya Transparan
Aktual
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Gurun Arab Saudi Ternyata Pernah Jadi Dasar Laut Purba 34 Juta Tahun Lalu
Aktual
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Kemenag Luruskan Pernyataan Menag soal Fir’aun, Sekjen: Jangan Potong Kalimat dan Timbulkan Salah Paham
Aktual
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Timwas Haji DPR: Presiden Minta Antrean Haji Dipangkas Lagi Jadi 26 Tahun
Aktual
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Anggaran Kemenag 2027 Naik Jadi Rp 41,8 Triliun, Revitalisasi Madrasah dan Insentif Guru Non-ASN Jadi Prioritas
Aktual
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Setiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Aktual
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan, Ini Arahannya
Aktual
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
PBNU Latih Musyrif di Lampung Tengah, Perkuat Gerakan Pesantren Aman
Aktual
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
PWNU dan PCNU Se-Jateng-DIY Tegaskan 5 Sikap, Tolak Pembatasan Ahwa hingga Kedudukan Rais Aam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com