Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak di 512 Pondok Pesantren

Kompas.com - 27/10/2025, 19:25 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan memulai program Pesantren Ramah Anak di 512 pondok pesantren sebagai bagian dari komitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan di lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia.

Program ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung perkembangan anak.

512 Pesantren Terpilih Sebagai Piloting Program Ramah Anak

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengungkapkan bahwa 512 pesantren yang terpilih akan menjadi pelaksana awal dari program Pesantren Ramah Anak yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025.

“Pada tahap awal, kami telah memilih 512 pesantren yang akan menjadi piloting program ini,” kata Suyitno di Jakarta, Senin (27/10/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Seorang Ibu Pengemudi Ojol Meninggal Saat Jemput Anaknya di Pesantren, Kemenag Beri Santunan

Pendampingan dan Pemantauan Program untuk Keberhasilan

Pesantren yang terpilih akan mendapatkan pendampingan, pemantauan, dan evaluasi secara intensif untuk memastikan bahwa implementasi program berjalan dengan baik.

Tujuan utama dari program ini adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, di mana kesejahteraan santri menjadi prioritas utama.

Amien Suyitno menekankan bahwa program ini bertujuan agar pesantren tidak hanya menjadi tempat pendidikan, tetapi juga sebuah lingkungan yang melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak-anak.

Dengan demikian, pesantren dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para santri.

Baca juga: Kemenag Bentuk Satgas untuk Kembangkan Pesantren Ramah Anak

Digitalisasi Sistem Pelaporan Kekerasan di Pesantren

Selain itu, Kemenag juga meluncurkan digitalisasi sistem pelaporan kekerasan, melalui layanan Telepontren yang berbasis platform WhatsApp. Sistem pelaporan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan insiden kekerasan di pesantren secara cepat dan aman.

Nomor resmi yang dapat dihubungi melalui layanan chat dan call center ini adalah: 0822-2666-1854.

“Kami juga meminta pesantren untuk mengembangkan sistem pelaporan online yang aman dan anonim, yang terhubung langsung ke Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan,” tambah Suyitno.

Peta Jalan Pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak

Kemenag telah menyusun peta jalan untuk program Pesantren Ramah Anak (PRA) dengan tiga fase utama sebagai berikut:

Fase Penguatan Dasar (2025–2026): Sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan gugus tugas PRA, dan pemenuhan pesantren ramah anak dalam Rencana Strategis (Renstra).

Fase Akselerasi (2027–2028): Replikasi dan pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren, mainstreaming dukungan anggaran, dan kemitraan lintas sektor.

Fase Kemandirian (2029): Integrasi PRA dalam sistem manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Presiden Prabowo atas Dukungan terhadap Dunia Pesantren

Komitmen Kemenag dalam Pencegahan Kekerasan

Sebelumnya, Kemenag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di pesantren. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan bahwa pesantren menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan, baik itu sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang ramah anak dan bebas dari kekerasan.

“Pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, bebas kekerasan, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak,” ujar Nasaruddin Umar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Menag Imbau Umat Beragama Saling Hormati Rumah Ibadah untuk Jaga Kerukunan
Aktual
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Kafarat dalam Islam: Dalil, Jenis Pelanggaran, dan Cara Membayarnya
Doa dan Niat
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Mengenal Sifat Kikir: Penyakit Hati yang Membinasakan
Doa dan Niat
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Aktual
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
MUI Kembali Gelorakan Gerakan Boikot Produk Israel dalam Munas XI
Aktual
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
MUI Siapkan Piagam Pedoman untuk 50 Tahun Mendatang dalam Munas XI
Aktual
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa Perlindungan dari Siksa Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW
Doa dan Niat
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Panduan Sholat Dhuha untuk Pemula: Waktu, Keutamaan, Niat, dan Doa Lengkap
Doa dan Niat
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Kuota Haji 2026 Berubah, Menhaj Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Sistem Waiting List
Aktual
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat At Tin: Bacaan, Terjemahan, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Kompas Gramedia Sambut Kunjungan MUI Jelang Munas XI, Bahas Tantangan Disrupsi Digital
Aktual
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Perintah Menjaga Pandangan dan Keutamaannya dalam Islam
Doa dan Niat
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Arab Saudi Tambah Embarkasi Makkah Route, Makassar Masuk Daftar Layanan Baru
Aktual
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Keutamaan Mengamalkan Doa Nabi Yunus Secara Terus-Menerus
Doa dan Niat
Tawadhu': Pengertian, Dalil, Ciri-ciri, dan Keutamaan
Tawadhu': Pengertian, Dalil, Ciri-ciri, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com