Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Meratapi Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

Kompas.com - 27/10/2025, 19:16 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Kehilangan orang-orang yang dicintai, seperti keluarga, sahabat, atau tetangga menjadi kesedihan yang mendalam bagi setiap orang. Ekspresi kehilangan diwakili dengan tangisan.

Dalam mengekspresikan tangisan, ada yang menangis biasa saja. Namun terkadang ada yang menangis histeris sambil meraung-raung atau mengeluarkan kata-kata untuk mengekspresikan kesedihannya.

Baca juga: Cara Meminta Maaf kepada Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Islam

Sikap histeris sambil meraung-raung dianggap sebagai meratapi orang yang sudah meninggal dunia. Hal ini dilarang dalam Islam. Berikut penjelasan lengkapnya.

Definisi Meratapi Orang yang Sudah Meninggal

Meratapi orang yang sudah meninggal artinya mengungkapkan kesedihan atau duka cita yang mendalam atas meninggalnya orang-orang yang dicintai, seperti keluarga, sahabat, atau orang-orang terdekat.

Ekspresi meratapi orang yang sudah meninggal adalah dengan berteriak-teriak, menangis histeris, atau melakukan aksi yang tidak terkontrol.

Meratapi biasanya dilakukan oleh para perempuan, meskipun ada juga laki-laki yang meratap. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, Nabi SAW melarang para perempuan untuk meratap. Namun dari semua perempuan yang ada, hanya 5 perempuan yang tidak meratap.

أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ البَيْعَةِ أَنْ لاَ نَنُوحَ ، فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ: أُمِّ سُلَيْمٍ، وَأُمِّ العَلاَءِ، وَابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ امْرَأَةِ مُعَاذٍ، وَامْرَأَتَيْنِ – أَوِ ابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ، وَامْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَةٍ أُخْرَى

Artinya: “Nabi SAW mengambil sumpah setia dari kami ketika kami berbai’at, yaitu kami dilarang meratap. Dan tidak ada yang bisa menepatinya di antara kami, kecuali hanya lima perempuan saja, yaitu Ummu Sulaim; Ummul ‘Alaa; anak perempuan Abu Sabrah, yang merupakan istri dari Mu’adz; dan dua perempuan lainnya; atau anak perempuan Abu Sabrah; istri Mu’adz; dan satu perempuan lainnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hal ini menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan meratap.

Sedih ketika ada seseorang yang dicintai meninggal dunia itu suatu kewajaran, Nabi Muhammad SAW juga pernah merasakannya ketika ditinggal meninggal putranya, Ibrahim.

إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ

Artinya: “Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim, pastilah bersedih.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal

Hukum Meratapi Orang yang Sudah Meninggal

Hukum meratapi orang yang sudah meninggal dalam Islam adalah dilarang. Hal ini disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.

رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ لِلْحُسْنِ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَالْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ

Artinya: "Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan harta riba, kedua saksinya, orang yang mentato dan orang meminta ditato agar kelihatan bagus, orang yang tidak mau membayar zakat, al muhil dan al muhallal lahu, dan beliau juga melarang meratapi mayat." (H.R. Ahmad).

Meratapi orang yang sudah meninggal dilarang karena itu termasuk sikap tidak bisa menerima takdir Allah SWT, padahal setiap apa yang ditakdirkan Allah SWT pastilah yang terbaik.

Dampak Buruk Meratapi Orang yang Sudah Meninggal

Meratapi orang yang sudah meninggal dilarang dalam Islam karena ada dampak buruk yang menyertainya.

1. Termasuk Perbuatan Jahiliyah

أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ

Artinya: “Ada empat perkara khas jahiliyah yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan); (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) dan niyahah (meratapi orang yang sudah meninggal).” (H.R. Muslim).

2. Nabi Muhammad SAW berlepas diri dari Orang yang Meratap

فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ، وَالْحَالِقَةِ، وَالشَّاقَّةِ

Artinya: "Rasulullah berlepas diri dari wanita yang meratap (menangis histeris), yang memotong-motong (mencukur atau menggundul) rambut kepala, serta menyobek-nyobek baju.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bacaan Doa Agar Husnul Khatimah Saat Meninggal Lengkap dengan Artinya

3. Dipakaikan Pakaian dari Timah Cair di Hari Kiamat

النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

Artinya: “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertaubat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair dan memakai pakaian dari kudis.” (H.R. Muslim)

4. Orang yang Sudah Meninggal Diazab karena Diratapi

Orang yang sudah meninggal justru akan mendapatkan azab ketika ada keluarga yang meratapi kepergiannya.

اَلْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِى قَبْرِهِ بِمَانِيْحَ عَلَيْهِ وَفِى رِوَايَةٍ مَانِيْحَ عَلَيْهِ

Artinya: “Mayit itu diazab di dalam kuburnya sebab dia diratapi. Dalam riwayat lainnya apa yang diratapkan atasnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Demikianlah penjelasan tentanr larangan meratapi orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Syair Pengakuan Abu Nawas Lengkap dengan Terjemahannya
Syair Pengakuan Abu Nawas Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Amalan Sebelum Tidur Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Amalan Sebelum Tidur Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Bacaan Surat Al Falaq Lengkar dengan Arti dan Tafsirnya
Bacaan Surat Al Falaq Lengkar dengan Arti dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Kemenhaj Bangun Embarkasi Haji Baru di Yogyakarta, Mudahkan Akses Jamaah Haji
Kemenhaj Bangun Embarkasi Haji Baru di Yogyakarta, Mudahkan Akses Jamaah Haji
Aktual
Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak di 512 Pondok Pesantren
Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak di 512 Pondok Pesantren
Aktual
Larangan Meratapi Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam
Larangan Meratapi Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam
Doa dan Niat
Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat: Boleh, Makruh, Sunnah, atau Wajib?
Hukum Memejamkan Mata Saat Sholat: Boleh, Makruh, Sunnah, atau Wajib?
Doa dan Niat
7 Doa Dijauhkan dari Orang Jahat Lengkap dengan Terjemahannya
7 Doa Dijauhkan dari Orang Jahat Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Aktual
Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Pembagian Waris untuk Janda Sambung Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam
Pembagian Waris untuk Janda Sambung Tanpa Keturunan Menurut Hukum Islam
Aktual
Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Memohon Bimbingan bagi Generasi Muda Indonesia
Doa Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025: Memohon Bimbingan bagi Generasi Muda Indonesia
Doa dan Niat
Teks Doa Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 Resmi dari Kemenpora
Teks Doa Peringatan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2025 Resmi dari Kemenpora
Aktual
Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Terhindar dari Siksa Kubur Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU
Siapa Berhak atas Hak Asuh Anak Setelah Perceraian? Ini Penjelasan Menurut Islam dan UU
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke