Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Meratapi Orang yang Sudah Meninggal dalam Islam

Kompas.com, 27 Oktober 2025, 19:16 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Kehilangan orang-orang yang dicintai, seperti keluarga, sahabat, atau tetangga menjadi kesedihan yang mendalam bagi setiap orang. Ekspresi kehilangan diwakili dengan tangisan.

Dalam mengekspresikan tangisan, ada yang menangis biasa saja. Namun terkadang ada yang menangis histeris sambil meraung-raung atau mengeluarkan kata-kata untuk mengekspresikan kesedihannya.

Baca juga: Cara Meminta Maaf kepada Orangtua yang Sudah Meninggal Menurut Islam

Sikap histeris sambil meraung-raung dianggap sebagai meratapi orang yang sudah meninggal dunia. Hal ini dilarang dalam Islam. Berikut penjelasan lengkapnya.

Definisi Meratapi Orang yang Sudah Meninggal

Meratapi orang yang sudah meninggal artinya mengungkapkan kesedihan atau duka cita yang mendalam atas meninggalnya orang-orang yang dicintai, seperti keluarga, sahabat, atau orang-orang terdekat.

Ekspresi meratapi orang yang sudah meninggal adalah dengan berteriak-teriak, menangis histeris, atau melakukan aksi yang tidak terkontrol.

Meratapi biasanya dilakukan oleh para perempuan, meskipun ada juga laki-laki yang meratap. Pada zaman Nabi Muhammad SAW, Nabi SAW melarang para perempuan untuk meratap. Namun dari semua perempuan yang ada, hanya 5 perempuan yang tidak meratap.

أَخَذَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ البَيْعَةِ أَنْ لاَ نَنُوحَ ، فَمَا وَفَتْ مِنَّا امْرَأَةٌ غَيْرَ خَمْسِ نِسْوَةٍ: أُمِّ سُلَيْمٍ، وَأُمِّ العَلاَءِ، وَابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ امْرَأَةِ مُعَاذٍ، وَامْرَأَتَيْنِ – أَوِ ابْنَةِ أَبِي سَبْرَةَ، وَامْرَأَةِ مُعَاذٍ وَامْرَأَةٍ أُخْرَى

Artinya: “Nabi SAW mengambil sumpah setia dari kami ketika kami berbai’at, yaitu kami dilarang meratap. Dan tidak ada yang bisa menepatinya di antara kami, kecuali hanya lima perempuan saja, yaitu Ummu Sulaim; Ummul ‘Alaa; anak perempuan Abu Sabrah, yang merupakan istri dari Mu’adz; dan dua perempuan lainnya; atau anak perempuan Abu Sabrah; istri Mu’adz; dan satu perempuan lainnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hal ini menunjukkan bahwa perempuan lebih rentan meratap.

Sedih ketika ada seseorang yang dicintai meninggal dunia itu suatu kewajaran, Nabi Muhammad SAW juga pernah merasakannya ketika ditinggal meninggal putranya, Ibrahim.

إِنَّ العَيْنَ تَدْمَعُ، وَالقَلْبَ يَحْزَنُ، وَلاَ نَقُولُ إِلَّا مَا يَرْضَى رَبُّنَا، وَإِنَّا بِفِرَاقِكَ يَا إِبْرَاهِيمُ لَمَحْزُونُونَ

Artinya: “Kedua mata boleh mencucurkan air mata, hati boleh bersedih, hanya kita tidaklah mengatakan kecuali apa yang diridhai oleh Rabb kita. Dan kami dengan perpisahan ini wahai Ibrahim, pastilah bersedih.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Cara Berbakti Kepada Orang Tua yang Sudah Meninggal

Hukum Meratapi Orang yang Sudah Meninggal

Hukum meratapi orang yang sudah meninggal dalam Islam adalah dilarang. Hal ini disampaikan Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya.

رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ لِلْحُسْنِ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَالْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَكَانَ يَنْهَى عَنْ النَّوْحِ

Artinya: "Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan harta riba, kedua saksinya, orang yang mentato dan orang meminta ditato agar kelihatan bagus, orang yang tidak mau membayar zakat, al muhil dan al muhallal lahu, dan beliau juga melarang meratapi mayat." (H.R. Ahmad).

Meratapi orang yang sudah meninggal dilarang karena itu termasuk sikap tidak bisa menerima takdir Allah SWT, padahal setiap apa yang ditakdirkan Allah SWT pastilah yang terbaik.

Dampak Buruk Meratapi Orang yang Sudah Meninggal

Meratapi orang yang sudah meninggal dilarang dalam Islam karena ada dampak buruk yang menyertainya.

1. Termasuk Perbuatan Jahiliyah

أَرْبَعٌ فِي أُمَّتِي مِنْ أَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ، لَا يَتْرُكُونَهُنَّ: الْفَخْرُ فِي الْأَحْسَابِ، وَالطَّعْنُ فِي الْأَنْسَابِ، وَالْاسْتِسْقَاءُ بِالنُّجُومِ، وَالنِّيَاحَةُ

Artinya: “Ada empat perkara khas jahiliyah yang masih melekat pada umatku dan mereka belum meninggalkannya: (1) membanggakan jasa (kelebihan atau kehebatan) nenek moyang; (2) mencela nasab (garis keturunan); (3) menisbatkan hujan disebabkan oleh bintang tertentu; dan (4) dan niyahah (meratapi orang yang sudah meninggal).” (H.R. Muslim).

2. Nabi Muhammad SAW berlepas diri dari Orang yang Meratap

فَإِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَرِئَ مِنَ الصَّالِقَةِ، وَالْحَالِقَةِ، وَالشَّاقَّةِ

Artinya: "Rasulullah berlepas diri dari wanita yang meratap (menangis histeris), yang memotong-motong (mencukur atau menggundul) rambut kepala, serta menyobek-nyobek baju.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bacaan Doa Agar Husnul Khatimah Saat Meninggal Lengkap dengan Artinya

3. Dipakaikan Pakaian dari Timah Cair di Hari Kiamat

النَّائِحَةُ إِذَا لَمْ تَتُبْ قَبْلَ مَوْتِهَا، تُقَامُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَعَلَيْهَا سِرْبَالٌ مِنْ قَطِرَانٍ، وَدِرْعٌ مِنْ جَرَبٍ

Artinya: “Wanita yang meratapi mayit, jika dia belum bertaubat sebelum ajalnya tiba, maka pada hari kiamat dia akan dibangkitkan dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari timah cair dan memakai pakaian dari kudis.” (H.R. Muslim)

4. Orang yang Sudah Meninggal Diazab karena Diratapi

Orang yang sudah meninggal justru akan mendapatkan azab ketika ada keluarga yang meratapi kepergiannya.

اَلْمَيِّتُ يُعَذَّبُ فِى قَبْرِهِ بِمَانِيْحَ عَلَيْهِ وَفِى رِوَايَةٍ مَانِيْحَ عَلَيْهِ

Artinya: “Mayit itu diazab di dalam kuburnya sebab dia diratapi. Dalam riwayat lainnya apa yang diratapkan atasnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Demikianlah penjelasan tentanr larangan meratapi orang yang sudah meninggal. Semoga bermanfaat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Muhammadiyah Galang Gerakan Nasional Bantu Penyintas Bencana Aceh, Sumbar, dan Sumut
Aktual
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik di 30 Provinsi untuk Nataru
Aktual
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia
Doa dan Niat
Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Tidak Mau Membayar Utang: Dosa Besar yang Sering Diremehkan
Doa dan Niat
BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan
BSU Guru Honorer Non Sertifikasi 2025 dari Kemenag: Syarat, Cara Cek, dan Tahapan Pencairan
Aktual
Musyawarah Besar Warga NU 2025 Akan Digelar di Ciganjur, Bahas Arah Masa Depan NU
Musyawarah Besar Warga NU 2025 Akan Digelar di Ciganjur, Bahas Arah Masa Depan NU
Aktual
Kaleidoskop 2025: Kisruh Internal PBNU, Pemakzulan Gus Yahya
Kaleidoskop 2025: Kisruh Internal PBNU, Pemakzulan Gus Yahya
Aktual
Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya
Bacaan Doa Keluar Rumah Arab, Latin, dan Terjemahannya
Doa dan Niat
Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Bolehkah Puasa Hari Jumat? Ini Hukum dan Dalilnya
Doa dan Niat
Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama
Wamenag Tegaskan Natal Bersama Kemenag Bukan Perayaan Lintas Agama
Aktual
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Siapa Saja Penerima Zakat Maal? Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya Menurut Al-Qur’an
Aktual
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Utang Puasa Ramadhan Belum Lunas hingga Ramadhan Berikutnya, Ini Hukum dan Solusinya
Doa dan Niat
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Pengertian Sunnah Muakkad dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Aktual
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Banjir Bandang di Aceh Hanyutkan 7 Madrasah, Kemenag Usulkan Bangun Ulang
Aktual
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Hukum Obat Mengandung Alkohol dalam Islam, Ini Penjelasan Fatwa MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com