Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pamer Kekayaan di Media Sosial Menurut Islam, Bisa Hapus Amal Kebaikan

Kompas.com, 30 Oktober 2025, 23:31 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Media sosial kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern.

Setiap orang dapat dengan mudah membagikan momen pribadinya, mulai dari urusan pekerjaan, keluarga, hingga hal-hal kecil dalam keseharian.

Namun, muncul pertanyaan tentang hukum memperlihatkan kemewahan atau pamer harta di dunia maya.

Dalam pandangan Islam, pamer harta termasuk bagian dari sifat sombong.

Baca juga: Riya dan Sumah: Pamer Amal yang Berakibat Fatal

Dilansir dari laman Kemenag, Alquran secara tegas melarang perilaku yang mengarah pada kesombongan dan kebanggaan diri berlebihan.

Allah Swt berfirman dalam Surah Luqman ayat 18:

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِى الْاَرْضِ مَرَحًاۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُوْرٍۚ ۝١٨
wa lâ tusha‘‘ir khaddaka lin-nâsi wa lâ tamsyi fil-ardli maraḫâ, innallâha lâ yuḫibbu kulla mukhtâlin fakhûr
Janganlah memalingkan wajahmu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di bumi ini dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai setiap orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa sikap sombong, termasuk melalui pamer kekayaan, merupakan akhlak tercela yang tidak disukai oleh Allah.

Selain Alquran, terdapat hadis Rasulullah SAW yang menegaskan larangan berbuat sombong hanya karena penampilan atau pakaian yang indah dan mahal.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat kesombongan sebesar biji sawi.”

Seorang sahabat lalu bertanya, bagaimana jika seseorang suka memakai pakaian dan sandal bagus?

Rasulullah menjawab:

“Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sombong adalah menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.”

Hadis ini menjelaskan bahwa keindahan tidak dilarang, tetapi kesombongan yang lahir dari rasa lebih unggul daripada orang lain merupakan perilaku tercela.

Baca juga: Bacaan Doa Agar Terhindar dari Sifat Sombong Lengkap dengan Artinya

Pamer Dapat Menghapus Nilai Amal

Ulama juga memperingatkan bahwa pamer, terutama dalam urusan amal kebaikan, dapat menghapus pahala ibadah.

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam *Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’* menjelaskan bahwa seseorang yang beramal dengan niat pamer akan kehilangan seluruh pahala amalnya.

Ia menukil hadis Qudsi yang berbunyi:

*“Aku tidak butuh untuk disekutukan. Barang siapa yang beramal dengan menyekutukan-Ku di dalamnya, maka Aku terbebas darinya. Amal itu menjadi milik perkara yang dijadikan sekutu.”*

Artinya, ketika amal dilakukan dengan niat memperlihatkan diri kepada manusia, bukan karena Allah, maka amal tersebut tidak diterima.

Tujuan duniawi seperti sekadar ingin terlihat bersih atau menarik tidak sama dengan niat pamer yang bersifat riya.

Baca juga: Tata Cara dan Doa Sholat Hajat, Amalan untuk Memohon Pertolongan kepada Allah

Tiga Hal yang Dapat Merusak Manusia

Imam Nawawi dalam kitab Nashaihul ‘Ibâd juga menegaskan bahwa pamer harta adalah salah satu penyebab kerusakan diri manusia.

Dia mengutip sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA:

“Tiga perkara yang dapat menyebabkan keselamatan: takut kepada Allah baik dalam keadaan sepi maupun ramai, hidup sederhana dalam kaya dan miskin, serta bersikap adil dalam senang dan marah.”

“Tiga perkara yang dapat menyebabkan kebinasaan: sifat kikir yang berlebihan, mengikuti hawa nafsu, dan membanggakan diri sendiri.”

“Tiga perkara yang dapat mengangkat derajat: menyebarkan salam, memberi makan, dan sholat malam saat orang lain tidur.”

“Dan tiga perkara yang dapat menjadi penebus dosa: menyempurnakan wudhu ketika cuaca dingin, melangkahkan kaki ke masjid, dan menunggu waktu sholat setelah sholat sebelumnya.”

Hadis tersebut menegaskan bahwa kesombongan dan kebanggaan diri termasuk di antara sifat yang merusak manusia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Muktamar ke-15 Nasyiatul Aisyiyah Resmi Tetapkan 13 Formatur PPNA 2026-2030
Aktual
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa I'tidal: Arab, Latin, Arti, Gerakan, dan Bacaan Sesuai Sunnah
Doa Harian
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Resmi! Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, Ini Susunan Organisasinya
Aktual
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
MUI Ingatkan 3 Hal soal Agustusan: Mulai Kostum Pria hingga Hadiah Lomba
Aktual
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Cara Menunaikan Shalat Fardhu saat Darurat Bencana Gempa, Ada Keringanan
Aktual
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Kapan Shalat Jamak Qashar Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Jarak Bepergian untuk Jamak Qashar Berapa Km? Ini Penjelasan Muhammadiyah
Aktual
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Sholat Jamak Takhir Maghrib dan Isya di Waktu Isya: Niat dan Tata Caranya
Doa Harian
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Allahu Akbar Kabiro: Bacaan Doa Iftitah Arab, Latin, Arti, dan Hukumnya
Doa Harian
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Dari Wakaf 200.000 Orang hingga Aurora, Kisah Masjid Indonesia di Kanada
Aktual
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Momen Suami Nikita Willy Pimpin Sholat Jumat di Masjid Al-Ikhlas Edmonton Kanada Tuai Pujian
Aktual
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
MUI Haramkan Uang Pendaftaran untuk Hadiah Lomba Agustusan
Aktual
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
MUI: Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
Aktual
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa untuk Sambutan Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026
Doa dan Niat
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Hari Santri 2026, Kemenag Siapkan Akad Massal KPR 1.000 Guru Pesantren
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar