Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Yahya Taslim pada Keputusan Musyawarah Kubro Lirboyo, Siap Diperiksa dan Dorong Islah PBNU

Kompas.com, 22 Desember 2025, 08:30 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com-Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menyatakan kesiapannya untuk menjalankan seluruh keputusan para mustasyar dan rais yang dihasilkan dalam Forum Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Dilansir dari Antara, pernyataan tersebut disampaikan Gus Yahya dalam keterangan resmi di Jakarta pada Minggu (21/12/2025) setelah forum yang dihadiri perwakilan Pengurus Wilayah NU (PWNU) dan Pengurus Cabang NU (PCNU) menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Baca juga: Gus Yahya Menyatakan Patuh dan Siap Menjalankan Islah di Lirboyo

Gus Yahya Nyatakan Taslim terhadap Keputusan Forum

Gus Yahya menegaskan sikap taslim atau kepatuhan penuh terhadap keputusan yang telah disepakati oleh PWNU, PCNU, serta tafsir para mustasyar dalam Musyawarah Kubro.

Ia menyatakan menerima seluruh keputusan forum sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang harus dihormati dan dijalankan secara kolektif.

Dua Taklimat Gus Yahya di Musyawarah Kubro

Berbicara dari mimbar Musyawarah Kubro, Gus Yahya menyampaikan dua taklimat penting terkait ijtihad dan kesepakatan yang lahir dari forum tersebut.

Taklimat itu disampaikan sebagai penegasan sikap pribadi sekaligus tanggung jawab kepemimpinan dalam merespons dinamika internal PBNU.

Baca juga: PBNU Tegaskan Gus Yahya Tetap Sah Ketua Umum, Moratorium Digdaya Dinyatakan Batal

Terbuka Diperiksa dan Ditabayunkan

Dalam taklimat pertama, Gus Yahya menyatakan keterbukaannya untuk diperiksa dan dilakukan tabayun atas berbagai tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Ia meminta agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan bukti dan saksi yang sah.

Gus Yahya menegaskan kesiapannya menjalani tabayun melalui mekanisme apa pun selama dilandasi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Islah Harus Berpijak pada Kebenaran

Pada taklimat kedua, Gus Yahya menegaskan bahwa sejak awal dirinya menginginkan islah sebagai jalan penyelesaian atas dinamika di tubuh Nahdlatul Ulama.

Ia menekankan bahwa islah harus dibangun di atas kebenaran dan tidak boleh merupakan kompromi terhadap kebatilan.

Gus Yahya kembali menegaskan kepatuhannya terhadap keputusan PWNU, PCNU, serta pandangan para mustasyar yang menjadi rujukan Musyawarah Kubro.

Baca juga: Gus Yahya Tunduk pada Dawuh Kiai Sepuh, Seruan Islah Menguat usai Pertemuan Forum Masyayikh di Ploso

Upaya Menghubungi Rais Aam PBNU

Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Rais Aam PBNU untuk meminta waktu bertemu guna menindaklanjuti kesepakatan forum.

Namun hingga pernyataan itu disampaikan, ia mengaku belum menerima respons dari Rais Aam PBNU.

Gus Yahya menyatakan akan menunggu jawaban tersebut hingga batas waktu tiga kali dua puluh empat jam sebelum melaporkan hasilnya kepada forum.

Forum Musyawarah Kubro Dorong Islah PBNU

Sebelumnya, Forum Musyawarah Kubro di Pondok Pesantren Lirboyo mendesak kedua belah pihak di PBNU untuk segera melakukan islah agar konflik internal dapat diselesaikan.

Juru Bicara Forum Musyawarah Kubro K.H. Oing Abdul Muid menyampaikan bahwa keputusan islah merupakan hasil pembahasan bersama yang dilakukan dalam forum di Pesantren Lirboyo, Kediri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar