Editor
KOMPAS.com-Dalam Islam, kewajiban zakat tidak ditentukan semata oleh niat dan keikhlasan, tetapi juga oleh terpenuhinya syarat syariat, salah satunya melalui pemahaman perbedaan antara nisab dan haul zakat.
Pemahaman yang tepat mengenai nisab dan haul membantu seorang muslim menunaikan zakat secara benar serta terhindar dari kekeliruan dalam menetapkan kewajiban.
Kesalahan memahami nisab dan haul dapat membuat zakat ditunaikan sebelum waktunya atau justru terabaikan saat kewajiban telah berlaku.
Pembahasan nisab dan haul menjadi semakin relevan di tengah berkembangnya bentuk kepemilikan harta modern, seperti tabungan, investasi, dan penghasilan profesional.
Baca juga: MUI Akan Bahas 6 Fatwa di Munas XI, Mulai dari Asuransi Syariah hingga Zakat Penghasilan
Dilansir dari laman Baznas, nisab dan haul merupakan dua ketentuan mendasar dalam fikih zakat yang berfungsi sebagai penanda kewajiban zakat atas suatu harta.
Kedua konsep ini menunjukkan bahwa zakat tidak dibebankan secara sembarangan, melainkan diwajibkan ketika harta telah mencapai ukuran kecukupan dan dimiliki dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan nisab dan haul mencerminkan keadilan Islam dalam mengatur hubungan antara kepemilikan harta dan tanggung jawab sosial.
Nisab adalah batas minimal kepemilikan harta yang menjadi syarat awal diberlakukannya kewajiban zakat.
Ketentuan nisab menegaskan bahwa zakat hanya diwajibkan kepada muslim yang telah memiliki kecukupan harta.
Besaran nisab ditetapkan berbeda-beda sesuai jenis harta, seperti emas, perak, tabungan, dan harta perdagangan.
Mayoritas ulama menetapkan nisab zakat emas sebesar 85 gram emas murni sebagai acuan perhitungan.
Harta yang belum mencapai nisab tidak dibebani kewajiban zakat meskipun telah dimiliki dalam jangka waktu lama.
Penetapan nisab menjadi bentuk kasih sayang Islam agar zakat tidak memberatkan pemilik harta yang masih terbatas.
Baca juga: Zakat Penghasilan: Ketentuan, Cara Hitung, dan Niat Membayarnya Sesuai Syariat Islam
Haul adalah masa kepemilikan harta selama satu tahun hijriah penuh sejak harta tersebut mencapai nisab.
Ketentuan haul menegaskan bahwa zakat hanya diwajibkan atas harta yang dimiliki secara stabil dan berkelanjutan.
Perhitungan haul dimulai sejak harta mencapai nisab, bukan sejak pertama kali harta tersebut dimiliki.
Kewajiban zakat belum berlaku apabila nilai harta turun di bawah nisab sebelum satu tahun hijriah terpenuhi.
Ketentuan haul memberi ruang bagi pemilik harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sebelum menunaikan kewajiban zakat.
Zakat diwajibkan atas harta yang sepenuhnya dimiliki dan berada dalam penguasaan pemiliknya secara sah.
Harta yang masih dalam sengketa atau belum menjadi milik penuh tidak dikenai kewajiban zakat.
Syarat lainnya berkaitan dengan sifat harta yang berkembang atau berpotensi memberikan manfaat ekonomi.
Jenis harta seperti emas, uang, tabungan, dan barang dagangan termasuk dalam kategori harta yang dikenai zakat.
Kewajiban zakat baru berlaku setelah harta mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun hijriah.
Pemahaman terhadap syarat ini membantu umat Islam menunaikan zakat dengan tenang dan penuh keyakinan.
Baca juga: Fatwa MUI: Zakat Bisa Digunakan untuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Zakat emas diwajibkan apabila kepemilikan emas mencapai nisab dan bertahan selama satu tahun hijriah.
Zakat tabungan mengikuti ketentuan nisab emas karena nilai tabungan dihitung berdasarkan satuan uang.
Saldo tabungan yang mencapai nilai setara nisab dan bertahan selama satu tahun hijriah wajib dizakati.
Zakat perdagangan dihitung dari keseluruhan nilai aset usaha yang telah mencapai nisab dan haul.
Zakat penghasilan memiliki perbedaan pandangan ulama, namun sebagian menerapkannya berdasarkan akumulasi penghasilan tahunan.
Pemahaman nisab dan haul menumbuhkan kesadaran bahwa harta bukan semata milik pribadi, tetapi juga mengandung hak orang lain.
Ketentuan ini mengajarkan keseimbangan antara rasa syukur atas rezeki dan kepedulian terhadap sesama.
Zakat yang ditunaikan setelah memenuhi nisab dan haul menjadi wujud ibadah yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan.
Kesadaran terhadap nisab dan haul membantu membersihkan hati dari kecintaan berlebihan terhadap harta.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang