KOMPAS.com - Pemerintah memperketat mekanisme pengelolaan haji khusus sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan dan keselamatan jemaah.
Tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan tiga prasyarat utama bagi jemaah haji khusus yang akan diajukan dalam proses pengembalian keuangan atau payment return (PK).
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan penguatan perlindungan jemaah, baik dari sisi kesehatan, administrasi, maupun jaminan sosial. Menurut dia, mekanisme PK tahun ini tidak lagi sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Pertama, Kemenhaj memastikan jemaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan perlindungan jemaah," kata Tuti, dikutip dari Kompas.com dalam keterangan pers, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Menhaj: Haji Bukan Sekadar Urusan Teknis, tetapi Amanah Moral dan Spiritual
Istithaah kesehatan sebelumnya hanya diwajibkan bagi jemaah haji reguler dan telah diterapkan sejak 2017.
Tahun ini, ketentuan tersebut diperluas dan berlaku pula bagi jemaah haji khusus. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip Islam yang menempatkan kemampuan fisik sebagai syarat sah keberangkatan ibadah haji.
"Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi," ujar Tuti.
Paspor menjadi elemen krusial karena terhubung langsung dengan sistem visa Pemerintah Arab Saudi, sehingga kesalahan data berpotensi menghambat keberangkatan.
Persyaratan ketiga adalah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Ketentuan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dengan demikian, jemaah memiliki perlindungan dasar apabila menghadapi kondisi darurat kesehatan, baik sebelum maupun selama perjalanan ibadah.
Baca juga: Kemenhaj Tegaskan PK Haji Khusus Tetap Berjalan dengan Skema Baru
Tuti menjelaskan, ketiga syarat tersebut wajib dipenuhi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebelum mengajukan PK.
Proses penyesuaian sistem dan prosedur menjadi konsekuensi yang harus dihadapi PIHK agar tata kelola haji khusus berjalan lebih tertib dan akuntabel.
Kemenhaj berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah, kata Tuti, tetap membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
"Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan," jelas Tuti.
Dalam mekanismenya, PK diajukan PIHK setelah jemaah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus.
Dana yang dikembalikan tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan layanan haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan di Arab Saudi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang