Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Tegaskan Tiga Syarat PK Haji Khusus Tahun 2026

Kompas.com, 6 Januari 2026, 05:54 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperketat mekanisme pengelolaan haji khusus sebagai bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan dan keselamatan jemaah.

Tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menetapkan tiga prasyarat utama bagi jemaah haji khusus yang akan diajukan dalam proses pengembalian keuangan atau payment return (PK).

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan penguatan perlindungan jemaah, baik dari sisi kesehatan, administrasi, maupun jaminan sosial. Menurut dia, mekanisme PK tahun ini tidak lagi sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Pertama, Kemenhaj memastikan jemaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan perlindungan jemaah," kata Tuti, dikutip dari Kompas.com dalam keterangan pers, Senin (5/1/2026).

Baca juga: Menhaj: Haji Bukan Sekadar Urusan Teknis, tetapi Amanah Moral dan Spiritual

Istithaah kesehatan sebelumnya hanya diwajibkan bagi jemaah haji reguler dan telah diterapkan sejak 2017.

Tahun ini, ketentuan tersebut diperluas dan berlaku pula bagi jemaah haji khusus. Kebijakan ini sejalan dengan prinsip Islam yang menempatkan kemampuan fisik sebagai syarat sah keberangkatan ibadah haji.

"Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi," ujar Tuti.

Paspor menjadi elemen krusial karena terhubung langsung dengan sistem visa Pemerintah Arab Saudi, sehingga kesalahan data berpotensi menghambat keberangkatan.

Persyaratan ketiga adalah kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Ketentuan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dengan demikian, jemaah memiliki perlindungan dasar apabila menghadapi kondisi darurat kesehatan, baik sebelum maupun selama perjalanan ibadah.

Baca juga: Kemenhaj Tegaskan PK Haji Khusus Tetap Berjalan dengan Skema Baru

Tuti menjelaskan, ketiga syarat tersebut wajib dipenuhi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebelum mengajukan PK.

Proses penyesuaian sistem dan prosedur menjadi konsekuensi yang harus dihadapi PIHK agar tata kelola haji khusus berjalan lebih tertib dan akuntabel.

Kemenhaj berharap seluruh PIHK dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemerintah, kata Tuti, tetap membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai regulasi.

"Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan," jelas Tuti.

Dalam mekanismenya, PK diajukan PIHK setelah jemaah melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Khusus.

Dana yang dikembalikan tersebut selanjutnya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan layanan haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga layanan di Arab Saudi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com