Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP Baru Berlaku 2026, Living Together Disorot dari Sisi Islam

Kompas.com, 5 Januari 2026, 14:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam pengaturan kehidupan sosial melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Salah satu ketentuan yang memantik perhatian publik adalah pengaturan mengenai praktik living together atau kumpul kebo, yaitu hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang untuk pertama kalinya secara eksplisit memasukkan kohabitasi sebagai perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana, meski bersifat terbatas karena merupakan delik aduan.

Apa Itu Living Together Menurut KUHP Baru?

KUHP baru mendefinisikan living together sebagai perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.

Pasal 412 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.

Namun, Pasal 412 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan ini termasuk delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum, yaitu suami atau istri yang sah atau orangtua dan anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

Baca juga: Contoh Zina yang Tidak Disadari dan Cara Menghindarinya

Living Together dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan tidak sekadar dilihat sebagai pelanggaran norma sosial, melainkan sebagai pelanggaran prinsip syariat yang menjaga kehormatan dan keturunan (hifz al-nasl).

Pernikahan menjadi satu-satunya jalan yang sah untuk relasi suami istri. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 32:

                                                                                                   وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”

Larangan tersebut tidak hanya menyasar perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala perilaku yang mendekatinya.

Dalam pandangan mayoritas ulama, living together termasuk bentuk pendekatan kepada zina karena menghapus batasan halal dan haram dalam pergaulan laki-laki dan perempuan.

Zina sebagai Dosa Besar dalam Islam

Dalam ajaran Islam, zina termasuk dosa besar (kabair). Nabi Muhammad SAW menegaskan hal ini dalam sejumlah hadis sahih.

Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebut zina sebagai salah satu dosa besar yang membawa kehancuran moral dan sosial.

Ulama klasik seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir menjelaskan bahwa zina tidak hanya merusak individu, tetapi juga berdampak luas pada keturunan, keharmonisan keluarga, dan ketertiban masyarakat. Karena itulah Islam menempatkan larangan zina dalam posisi yang sangat tegas.

Baca juga: Tata Cara Taubat dari Zina, Jangan Sampai Terlaknat Dunia Akhirat

Gambaran Siksa Zina di Alam Barzakh

Salah satu gambaran paling kuat tentang siksa bagi pezina terdapat dalam hadis sahih tentang mimpi Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melihat sekelompok laki-laki dan perempuan telanjang berada di sebuah bangunan menyerupai tungku.

Api menyala dari bawah mereka, dan setiap kali api itu berkobar, mereka menjerit kesakitan. Ketika Rasulullah SAW bertanya tentang siapa mereka, malaikat menjelaskan bahwa orang-orang tersebut adalah para pelaku zina.

Para ulama, termasuk Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari, menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan adanya siksa di alam barzakh sebelum hari kiamat bagi mereka yang mati tanpa tobat dari dosa zina.

Antara Hukum Negara dan Etika Islam

Pengaturan living together dalam KUHP baru dapat dibaca sebagai upaya negara menjaga nilai kesusilaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia.

Dalam konteks ini, hukum positif dan nilai keislaman bertemu pada semangat perlindungan keluarga, meskipun pendekatan dan sanksinya berbeda.

Islam lebih menekankan pencegahan melalui pendidikan iman, pembinaan akhlak, dan penguatan institusi pernikahan.

Negara melalui hukum pidana, hadir sebagai penjaga ketertiban sosial dengan mekanisme hukum yang terbatas dan bersifat aduan.

Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Islam yang menghindari pembukaan aib dan persekusi, sekaligus menjaga kemaslahatan umum.

Baca juga: Mengapa Islam Melarang Zina? Ini Dampak dan Hikmahnya

Refleksi Moral di Tengah Perubahan Zaman

Di tengah perubahan gaya hidup modern, praktik living together kerap dipersepsikan sebagai pilihan personal.

Namun, baik hukum negara maupun ajaran Islam mengingatkan bahwa pilihan personal tidak pernah sepenuhnya bebas dari konsekuensi sosial dan moral.

Bagi umat Islam, peringatan terhadap praktik ini bukan semata soal ancaman pidana atau hukuman, melainkan ajakan untuk menjaga martabat diri.

Pernikahan dipandang sebagai jalan yang membawa ketenangan, tanggung jawab, dan keberkahan, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 21.

Dengan demikian, kehadiran KUHP baru dapat menjadi momentum refleksi bersama bahwa menjaga kehormatan diri dan keluarga bukan hanya urusan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab spiritual manusia sebagai hamba Allah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar