KOMPAS.com - Mulai 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam pengaturan kehidupan sosial melalui berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Salah satu ketentuan yang memantik perhatian publik adalah pengaturan mengenai praktik living together atau kumpul kebo, yaitu hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang untuk pertama kalinya secara eksplisit memasukkan kohabitasi sebagai perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana, meski bersifat terbatas karena merupakan delik aduan.
KUHP baru mendefinisikan living together sebagai perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah.
Pasal 412 ayat (1) menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Namun, Pasal 412 ayat (2) menegaskan bahwa perbuatan ini termasuk delik aduan absolut. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang memiliki kedudukan hukum, yaitu suami atau istri yang sah atau orangtua dan anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Baca juga: Contoh Zina yang Tidak Disadari dan Cara Menghindarinya
Dalam Islam, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan tidak sekadar dilihat sebagai pelanggaran norma sosial, melainkan sebagai pelanggaran prinsip syariat yang menjaga kehormatan dan keturunan (hifz al-nasl).
Pernikahan menjadi satu-satunya jalan yang sah untuk relasi suami istri. Larangan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā'a sabīlā(n).
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
Larangan tersebut tidak hanya menyasar perbuatan zina itu sendiri, tetapi juga segala perilaku yang mendekatinya.
Dalam pandangan mayoritas ulama, living together termasuk bentuk pendekatan kepada zina karena menghapus batasan halal dan haram dalam pergaulan laki-laki dan perempuan.
Dalam ajaran Islam, zina termasuk dosa besar (kabair). Nabi Muhammad SAW menegaskan hal ini dalam sejumlah hadis sahih.
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menyebut zina sebagai salah satu dosa besar yang membawa kehancuran moral dan sosial.
Ulama klasik seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Katsir menjelaskan bahwa zina tidak hanya merusak individu, tetapi juga berdampak luas pada keturunan, keharmonisan keluarga, dan ketertiban masyarakat. Karena itulah Islam menempatkan larangan zina dalam posisi yang sangat tegas.
Baca juga: Tata Cara Taubat dari Zina, Jangan Sampai Terlaknat Dunia Akhirat
Salah satu gambaran paling kuat tentang siksa bagi pezina terdapat dalam hadis sahih tentang mimpi Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.
Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW melihat sekelompok laki-laki dan perempuan telanjang berada di sebuah bangunan menyerupai tungku.
Api menyala dari bawah mereka, dan setiap kali api itu berkobar, mereka menjerit kesakitan. Ketika Rasulullah SAW bertanya tentang siapa mereka, malaikat menjelaskan bahwa orang-orang tersebut adalah para pelaku zina.
Para ulama, termasuk Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath al-Bari, menegaskan bahwa hadis ini menunjukkan adanya siksa di alam barzakh sebelum hari kiamat bagi mereka yang mati tanpa tobat dari dosa zina.
Pengaturan living together dalam KUHP baru dapat dibaca sebagai upaya negara menjaga nilai kesusilaan yang hidup dalam masyarakat Indonesia.
Dalam konteks ini, hukum positif dan nilai keislaman bertemu pada semangat perlindungan keluarga, meskipun pendekatan dan sanksinya berbeda.
Islam lebih menekankan pencegahan melalui pendidikan iman, pembinaan akhlak, dan penguatan institusi pernikahan.
Negara melalui hukum pidana, hadir sebagai penjaga ketertiban sosial dengan mekanisme hukum yang terbatas dan bersifat aduan.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip Islam yang menghindari pembukaan aib dan persekusi, sekaligus menjaga kemaslahatan umum.
Baca juga: Mengapa Islam Melarang Zina? Ini Dampak dan Hikmahnya
Di tengah perubahan gaya hidup modern, praktik living together kerap dipersepsikan sebagai pilihan personal.
Namun, baik hukum negara maupun ajaran Islam mengingatkan bahwa pilihan personal tidak pernah sepenuhnya bebas dari konsekuensi sosial dan moral.
Bagi umat Islam, peringatan terhadap praktik ini bukan semata soal ancaman pidana atau hukuman, melainkan ajakan untuk menjaga martabat diri.
Pernikahan dipandang sebagai jalan yang membawa ketenangan, tanggung jawab, dan keberkahan, sebagaimana ditegaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 21.
Dengan demikian, kehadiran KUHP baru dapat menjadi momentum refleksi bersama bahwa menjaga kehormatan diri dan keluarga bukan hanya urusan hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab spiritual manusia sebagai hamba Allah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang