Editor
KOMPAS.com-Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait menyusul laporan jamaah mengenai dugaan penipuan dan atau penggelapan dana dalam penyelenggaraan Haji Furoda 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh 10 orang jamaah yang mengaku gagal diberangkatkan sesuai janji oleh PT NMA sebagai penyelenggara perjalanan ibadah.
Berdasarkan dokumen serta keterangan awal yang diterima Kementerian Haji dan Umrah, pada 12 Agustus 2025 jamaah dan pihak travel sempat menyepakati pengalihan layanan ke paket Program Ibadah Umrah dengan komitmen pengembalian dana secara bertahap.
Baca juga: Kemenhaj Tegaskan PK Haji Khusus Tetap Berjalan dengan Skema Baru
Kesepakatan tersebut mencantumkan batas waktu pengembalian dana hingga 15 Desember 2025, namun hingga tenggat tersebut pihak travel tidak merealisasikan kewajiban pengembalian kepada jamaah.
Kondisi itu menunjukkan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan menimbulkan kerugian materiil bagi para jamaah.
Atas dasar tersebut, Kementerian Haji dan Umrah mengambil langkah pengawasan serta penanganan lanjutan sebagai bagian dari fungsi pengendalian terhadap penyelenggara perjalanan ibadah.
Pemanggilan dan klarifikasi yang dilakukan pada hari ini difokuskan kepada para jamaah sebagai pelapor dan korban untuk menggali keterangan langsung, memperdalam kronologi kejadian, serta mengumpulkan bukti pendukung.
Sementara itu, pemanggilan terhadap pihak travel dijadwalkan pada hari berikutnya untuk dimintai klarifikasi, pertanggungjawaban, serta komitmen penyelesaian kewajiban kepada jamaah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pelanggaran kewajiban oleh penyelenggara perjalanan ibadah terhadap jamaah tidak dapat ditoleransi.
“Negara hadir untuk memastikan perlindungan jamaah serta menegakkan hukum dan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang akuntabel dan berintegritas,” tegas Harun di sela proses klarifikasi, dilansir dari laman Kemenhaj, Senin (5/1/2025).
Baca juga: Kemenhaj Buka Layanan Haji di Hari Libur, Percepat Perekaman Biometrik Jamaah
Harun menambahkan, pemanggilan dan klarifikasi ini merupakan langkah awal pengawasan aktif dan korektif guna memastikan kepatuhan penyelenggara perjalanan ibadah terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah tersebut juga bertujuan mencegah terulangnya praktik penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia turut mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang memiliki izin resmi, rekam jejak jelas, serta pengalaman yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, jamaah diminta waspada terhadap iklan atau ajakan yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antrean karena berisiko menimbulkan kerugian hukum dan finansial.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang