Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makna Mahar dalam Islam: Wajib, tapi Tidak Harus Mahal

Kompas.com, 10 Oktober 2025, 12:40 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Mahar merupakan salah satu kewajiban dalam pernikahan Islam yang sering menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

Banyak pasangan masih bingung mengenai makna dan fungsi mahar, baik dari sisi syariat maupun budaya yang berkembang di berbagai daerah.

Salah satu pertanyaan umum adalah apakah mahar harus bernilai tinggi agar pernikahan dianggap sah dan terhormat.

Untuk memahami hal ini, penting menelusuri kembali esensi mahar dalam ajaran Islam serta pandangan para ulama tentang batas minimal dan makna simbolis dari pemberian tersebut.

Baca juga: 34,6 Juta Pernikahan Tidak Tercatat, Kemenag Dorong Anak Muda Catat Nikah Resmi

Pengertian Mahar dalam Islam

Dilansir dari Antara, dalam ajaran Islam, mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai syarat sahnya pernikahan.

Ketentuan ini menegaskan prinsip keadilan dan penghargaan terhadap perempuan dalam sebuah ikatan rumah tangga.

Secara etimologis, kata mahar berasal dari bahasa Arab “al-mahr” atau “shadaaq”, yang berarti pemberian sebagai bentuk kesungguhan dan komitmen calon suami.

Mahar tidak hanya sekadar formalitas dalam akad nikah, tetapi simbol tanggung jawab, niat baik, dan keseriusan seorang laki-laki untuk membina keluarga.

Bentuk mahar pun sangat beragam

Selain uang dan perhiasan, mahar bisa berupa tanah, barang berharga, atau jasa seperti mengajarkan ilmu agama atau menghafal Alquran.

Intinya, mahar harus memiliki nilai manfaat dan disepakati bersama sesuai prinsip Islam yang mengutamakan kemaslahatan dan kesederhanaan.

Baca juga: 9 Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lengkap dengan Dalil Alquran dan Hadis

Hukum dan Keabsahan Mahar

Memberikan mahar hukumnya wajib bagi calon suami sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 4.

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةًۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـــًٔا مَّرِيْۤـــًٔا ۝٤

wa âtun-nisâ'a shaduqâtihinna niḫlah, fa in thibna lakum ‘an syai'im min-hu nafsan fa kulûhu hanî'am marî'â

Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.

Mahar tetap wajib diberikan meski jumlah atau jenisnya tidak disebutkan saat akad nikah.

Setelah akad selesai, hak atas mahar berpindah kepada istri dan tidak dapat ditarik kembali, meskipun pernikahan dibatalkan.

Syarat dan Jenis Mahar

Agar sah secara syariat, mahar harus memenuhi beberapa syarat utama.

  • Pertama, mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai dan sah untuk dimiliki atau diperjualbelikan.
  • Kedua, dapat berbentuk hal batiniah seperti ilmu, hafalan Al-Qur’an, atau jasa mengajarkan agama.
  • Ketiga, tidak boleh berasal dari hak orang lain secara paksa atau hasil ghasab.
  • Keempat, tidak boleh berupa benda haram seperti alkohol atau babi.

Dalam praktiknya, mahar dibedakan menjadi beberapa jenis.

  • Mahar musamma adalah mahar yang jumlah dan bentuknya disebutkan dalam akad nikah.
  • Sementara mahar mitsil adalah mahar yang nilainya disesuaikan dengan kebiasaan dalam keluarga atau lingkungan calon istri jika tidak disebutkan saat akad.
  • Beberapa varian lain seperti mahar sirr (rahasia) dan mahar mu’ajjal (ditangguhkan pembayarannya) juga dikenal dalam praktik fikih pernikahan.

Baca juga: Fenomena Marriage is Scary, Angka Pernikahan Terus Menurun

Apakah Mahar Harus Mahal?

Syariat Islam tidak menetapkan batas minimum atau maksimum dalam pemberian mahar.

Selama memenuhi unsur nilai dan disepakati kedua belah pihak, mahar dianggap sah.

Hal ini menunjukkan fleksibilitas Islam dalam mengatur mahar agar tidak memberatkan salah satu pihak.

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Carilah walaupun hanya cincin dari besi,” yang menegaskan bahwa mahar sederhana pun sah selama disertai niat baik.

Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab Syafi’i, juga berpendapat bahwa mahar dengan nilai rendah diperbolehkan jika disertai kerelaan antara suami dan istri.

Inti dari mahar bukan pada mahal atau murahnya, melainkan pada nilai tanggung jawab dan keikhlasan yang terkandung di dalamnya.

Kesederhanaan mahar tidak mengurangi nilai spiritual pernikahan.

Mahar bukan ukuran harga diri perempuan, melainkan simbol komitmen dan cinta yang tulus untuk membangun rumah tangga yang diridhai Allah.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Terkini Lainnya
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Di IGIC 2026, Menag Ajak Masjid Hemat Air dan Kurangi Sampah
Aktual
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
40 Imam Besar Dunia Doakan Persatuan Umat dan Masjid Al Aqsa
Aktual
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
BPJPH: Sertifikasi Halal Bisa Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Aktual
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
IGIC 2026 Digelar di Jakarta, Menag: Presiden Asosiasi Imam Besar Dunia Akan Ditetapkan
Aktual
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Melihat Aurat di Media Sosial Tanpa Sengaja, Kapan Menjadi Dosa?
Aktual
PUI Apresiasi 'Walk Out' Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
PUI Apresiasi "Walk Out" Delegasi RI di PBB, Dorong Sikap Tegas untuk Palestina Berlanjut ke Aksi Nyata
Aktual
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Menhaj Ingatkan Risiko Gagal Berangkat Haji karena Kesehatan, Minta Jemaah Siapkan Fisik
Aktual
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Bolehkah Istri Menolak Nafkah dari Panghasilan Haram Suami?
Aktual
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Dari Gontor ke Universitas Darunnajah, Jejak Pendidikan Pesantren di Ibu Kota
Aktual
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Kemenhaj Buka Peluang 300 UMKM Masuk Ekosistem Haji dan Umrah
Aktual
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Menhaj Minta Jemaah Haji Mandiri, Tak Bergantung pada KBIHU di Tanah Suci
Aktual
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Awal Puasa 2027 Menurut BRIN, Idul Fitri Diperkirakan Berbeda
Aktual
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Didirikan Alumni Gontor pada 1959, Baitul Arqom Jember Jaga Tradisi Pendidikan Empat Generasi
Aktual
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Jemaah Umrah Jabar 600.000 per Tahun, Kemenhaj Minta UMKM Masuk Rantai Pasok
Aktual
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Buku Karya Abdul Mu’ti Tentang Pluralisme dan Pendidikan Muhammadiyah Resmi Jadi Koleksi Perpustakaan OCIS Oxford
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar