Penulis
KOMPAS.com - Nazar sering dilakukan orang agar apa yang diinginkan cepat dikabulkan. Nazar diyakini dapat lebih mempermudah tercapainya cita-cita atau keinginan. Padahal sebenarnya tidak ada kaitan dengan nazar dan terkabulnya keinginan.
Secara bahasa, nazar artinya janji, yaitu janji seseorang yang mewajibkan diri untuk melakukan suatu kebaikan, misalnya bersedekah, puasa, atau kebaikan lain jika apa yang diinginkan tercapai.
Baca juga: Kejujuran Membawa Keselamatan, Kisah Imam Syafii Kecil
Menurut para ulama, nazar hukumnya makruh. Arti makruh adalah sesuatu atau perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan. Jika dikerjakan tidak berdosa, jika ditinggalkan mendapat pahala.
Rasulullah SAW melarang untuk bernazar sebagaimana disampaikan dalam haditsnya.
لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Artinya: “Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (H.R. Muslim).
dalam hadits lain disampaikan:
إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ
Artinya: “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Nabi Muhammad dan Jalan Panjang Meraih Gelar Al-Amin
Dari dua hadits di atas, nazar tidak dianjurkan untuk dikerjakan. Nazar tidak akan membuat sesuatu yang dicita-citakan lebih mudah dicapai. Apa yang sudah ditakdirkan Allah SWT pasti berlaku meskipun tanpa atau dengan nazar.
Orang yang melakukan nazar diibaratkan Rasulullah SAW sebagai orang yang pelit, karena ia melakukan sesuatu hanya karena ingin mendapatkan sesuatu yang lain.
نَهَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ
Artinya: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Nazar bukan hanya tidak dianjurkan dalam Islam, tetapi nazar juga mengandung bahaya yang harus dijauhi. Diantara bahaya nazar adalah sebagai berikut:
Seperti dijelaskan sebelumnya, Rasulullah SAW melarang bernazar karena ia tidak akan merubah apapun yang telah ditetapkan Allah SWT.
Baca juga: Bacaan Doa 4 Bulan Kehamilan Lengkap dengan Artinya
Dalam haditsnya Rasulullah SAW sudah menyatakan bahwa orang yang bernazar dihukumi sebagai orang yang pelit. Hal ini karena orang yang bernazar hanya melakukan kebaikan karena ada sesuatu yang ingin didapatkan, tidak dilakukan secara tulus.
Orang yang bernazar pasti berharap dengan nazar tersebut apa yang diinginkan tercapai. Orang yang melakukan hal ini berarti ia bersifat transaksional dengan Allah SWT, tidak tulus dalam melakukan kebaikan.
Orang yang bernazar berarti ia telah memberatkan diri karena mewajibkan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak perlu dilakukan.
Nazar yang diucapkan secara spontan tanpa berpikir panjang terkadang menjadi sulit untuk dilakukan. Bila hal ini terjadi, maka ia mendapat dosa karena tidak menepati apa yang telah dijanjikan kepada Allah SWT.
Baca juga: Shalat Tahajud Tanpa Tidur, Bolehkah? Simak Penjelasannya
Agar seseorang tidak mudah mengucapkan nazar, maka harus dipahami bahwa ketika mempunyai keinginan, ia cukup dengan terus berikhtiar, berdoa, dan bertawakal kepada Allah SWT.
Seandainya apa yang didapatkan tercapai, itu memang sudah ditakdirkan Allah SWT. Apabila yang diinginkan tidak tercapai, berarti Allah SWT mempunyai takdir lain yang lebih baik daripada yang diinginkan.
وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًٔا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: "...Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 216).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang