Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

98 Guru PAI Ditugaskan Kemenag untuk Sekolah Rakyat di 100 Titik

Kompas.com, 20 Agustus 2025, 17:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

Sebanyak 100 siswa angkatan pertama Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 24 Samarinda, Kalimantan Timur, mengikuti hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Balai Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) Kaltim, Jumat (15/8/2025).Dok.Riswan Sebanyak 100 siswa angkatan pertama Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 24 Samarinda, Kalimantan Timur, mengikuti hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Balai Pengembangan Mutu Pendidikan (BPMP) Kaltim, Jumat (15/8/2025).

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Dukungan itu diwujudkan melalui penugasan 98 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk mengajar di Sekolah Rakyat.

Program Sekolah Rakyat merupakan pelaksanaan Asta Cita ke-4 Presiden Prabowo yang berfokus pada penguatan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, olahraga, kesetaraan gender, serta peningkatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Baca juga: MUI: Video Sri Mulyani Hoaks, Negara Wajib Sejahterakan Guru

Hingga saat ini, Sekolah Rakyat sudah hadir di 100 titik di seluruh Indonesia.

Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menjelaskan bahwa proses rekrutmen guru dilakukan melalui kerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag tingkat provinsi.

“Kami bekerja sama dengan Kepala Kanwil Kemenag provinsi untuk memilih dan merekomendasikan guru PAI yang berada di lokasi Sekolah Rakyat. Kemenag kabupaten dan kota juga ikut terlibat dalam proses ini,” kata Munir saat kegiatan Pembinaan Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Rakyat di Bekasi, Selasa (20/8/2025), dilansir dari laman Kemenag.

Proses seleksi

Guru yang direkomendasikan kemudian mengikuti proses seleksi yang dilaksanakan oleh tim asesor.

Menurut Munir, seleksi calon guru PAI melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kemenag, Kementerian Sosial, Kemendikdasmen, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Alhamdulillah, sejak Sekolah Rakyat dimulai pada pertengahan Juli lalu, ada 98 guru PAI yang terpilih,” ujarnya.

Baca juga: Komnas Haji Minta RUU Haji Lebih Fleksibel, Adaptif dengan Aturan Arab Saudi

Munir menambahkan, jumlah guru seharusnya 100 orang, namun ada dua titik Sekolah Rakyat di Biak Numfor dan Sarmi Selatan, Papua, yang tidak memerlukan guru PAI karena seluruh siswanya beragama Kristen.

Sebanyak 98 guru PAI yang sudah ditugaskan akan mengikuti Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di JIEXPO Kemayoran pada 21–23 Agustus 2025 bersama guru mata pelajaran lain dan para kepala sekolah.

Munir juga menyampaikan bahwa Kemenag sedang memproses pengusulan tambahan 59 guru PAI untuk Sekolah Rakyat.

Hal ini dilakukan karena jumlah titik Sekolah Rakyat bertambah sebanyak 59 lokasi baru.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com