Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Video Sri Mulyani Hoaks, Negara Wajib Sejahterakan Guru

Kompas.com - 20/08/2025, 11:28 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Ziyad, menyesalkan beredarnya potongan video Menteri Keuangan Sri Mulyani yang viral di media sosial.

Video tersebut menyebut bahwa guru adalah beban negara. Namun, Sri Mulyani menegaskan kabar itu tidak benar.

"Faktanya, saya tidak pernah menyatakan bahwa guru adalah beban negara," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram miliknya, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2025 dari BPJPH untuk Warteg, Warung Sunda, Warung Padang

Ia menjelaskan, video itu merupakan hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidatonya dalam Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB pada 7 Agustus 2025.

"Marilah kita bijak dalam bermedia sosial," ujarnya.

MUI Ingatkan Bijak Bermedia Sosial

Menanggapi hal itu, Kiai Ziyad mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia juga meminta pemerintah lebih selektif dalam menyampaikan komunikasi kepada masyarakat.

“Dalam potongan statement itu menyebar luas yang menyebut pada diksi, bahwa guru menjadi beban negara. Saya berhusnudzon (berbaik sangka) mungkin konteksnya apa gitu yang disampaikan oleh Menkeu,” tegasnya dikutip dari MUIDigital, Rabu (19/8/2025).

Meski demikian, Kiai Ziyad menilai isu yang muncul ini sekaligus menjadi pengingat tentang tantangan APBN dalam menanggung belanja negara, termasuk gaji ASN, guru, hingga pensiunan, tanpa bermaksud merendahkan profesi guru.

Guru Adalah Kewajiban Negara

Menurutnya, negara justru wajib meningkatkan kesejahteraan guru.

“Misalkan guru dianggap demikian, justru inilah kewajiban negara bagaimana negara itu hadir untuk bisa meningkatkan kesejahteraan para guru. Itu justru seharusnya negara ini malu melihat guru, misalkan masih ada guru di beberapa daerah yang menerima upah tiap bulan hannya Rp300.000, bahkan ada yang kurang dari itu,” ungkapnya.

Ia menekankan, sesuai Pembukaan UUD 1945, cita-cita Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga negara berkewajiban menghadirkan kesejahteraan bagi guru.

Guru, Penentu Masa Depan Bangsa

Kiai Ziyad juga menegaskan bahwa guru adalah elemen penting bangsa. Ia mencontohkan Jepang yang bangkit setelah bom Hiroshima dan Nagasaki dengan menanyakan jumlah guru yang tersisa.

“Indonesia ini enggak ada orang hebat kalau tanpa guru. Maka, mari kita bisa belajar bagaimana ketika Perdana Menteri Jepang, misalkan setelah bom Jepang di Hiroshima dan Nagasaki, lalu apa pertanyaan pertama kali? Yang ditanyakan pertama kali adalah, berapa guru yang masih tersisa? Karena dia tahu, dengan guru yang masih tersisa berarti dia ingin merubah, ingin memajukan bangsanya. Di Indonesia ini, para pejuang-pejuang kita ini adalah para guru,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menekankan guru harus terus dilatih agar mampu menghadapi tantangan era digital dan artificial intelligence (AI).

“Sekarang ini, apalagi kita menghadapi kompetisi global yang menuntut adanya kualitas pendidikan. Maka, guru-guru ini juga mesti dilatih dengan kualifikasi, terlebih menghadapi tantangan artificial intelligence yang luar biasa menuntut keterampilan guru untuk bisa beradaptasi dengan dunia digitalisasi dan teknologi modern ini,” ucapnya.

Baca juga: Benarkah Rebo Wekasan Ada Ibadah Khusus? Begini Penjelasan MUI

Apresiasi untuk Para Guru

Di akhir pernyataannya, Kiai Ziyad menyampaikan penghormatan bagi seluruh guru di Indonesia.

“Selamat kepada para guru, teruslah berkarya, teruslah mencerdaskan anak bangsa. Di tanganmulah masa depan Indonesia. Kita akan menyambut Indonesia Emas dengan deretan prestasi para anak didik kita. Terima kasih, guruku yang tersebar di Indonesia,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Aktual
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com