KOMPAS.com-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, serta warung makan tradisional sejenis.
“Kami sampaikan kabar gembira untuk pengusaha warteg, Warung Sunda, dan Warung Padang, karena kini bisa memperoleh sertifikat halal tanpa biaya,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/8/2025) dilansir dari Antara.
Program ini dijalankan melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha.
Baca juga: Benarkah Rebo Wekasan Ada Ibadah Khusus? Begini Penjelasan MUI
Haikal menjelaskan, aturan baru ini bertujuan mempercepat sekaligus mempermudah proses sertifikasi halal. Dengan begitu, warung makan tradisional dapat lebih mudah mengurus sertifikat halal melalui pendampingan proses produk halal.
Menurut dia, sertifikasi halal akan membantu warung memiliki standar layanan yang lebih baik, meningkatkan daya saing, serta memperkuat kepercayaan konsumen.
“Untuk memastikan keberlangsungan program ini, BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal secara berkala,” kata Haikal.
Baca juga: Komnas Haji Minta RUU Haji Lebih Fleksibel, Adaptif dengan Aturan Arab Saudi
BPJPH menetapkan sejumlah kriteria agar warung makan bisa memperoleh sertifikat halal gratis melalui skema self declare.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warung makan tradisional di Indonesia yang memiliki sertifikat halal sehingga bisa bersaing lebih kuat di pasar sekaligus memberikan jaminan kepercayaan bagi masyarakat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang