Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2025 dari BPJPH untuk Warteg, Warung Sunda, Warung Padang

Kompas.com, 20 Agustus 2025, 10:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, serta warung makan tradisional sejenis.

“Kami sampaikan kabar gembira untuk pengusaha warteg, Warung Sunda, dan Warung Padang, karena kini bisa memperoleh sertifikat halal tanpa biaya,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/8/2025) dilansir dari Antara.

Program ini dijalankan melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha.

Baca juga: Benarkah Rebo Wekasan Ada Ibadah Khusus? Begini Penjelasan MUI

Haikal menjelaskan, aturan baru ini bertujuan mempercepat sekaligus mempermudah proses sertifikasi halal. Dengan begitu, warung makan tradisional dapat lebih mudah mengurus sertifikat halal melalui pendampingan proses produk halal.

Menurut dia, sertifikasi halal akan membantu warung memiliki standar layanan yang lebih baik, meningkatkan daya saing, serta memperkuat kepercayaan konsumen.

“Untuk memastikan keberlangsungan program ini, BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal secara berkala,” kata Haikal.

Baca juga: Komnas Haji Minta RUU Haji Lebih Fleksibel, Adaptif dengan Aturan Arab Saudi

Syarat mendapat sertifikat halal gratis

BPJPH menetapkan sejumlah kriteria agar warung makan bisa memperoleh sertifikat halal gratis melalui skema self declare.

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK).
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan halal, serta proses produksinya sederhana.
  • Tidak menggunakan bahan atau proses produksi yang bersinggungan dengan produk nonhalal.
  • Omzet usaha maksimal Rp15 miliar per tahun.
  • Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
  • Lokasi produksi terpisah dari usaha nonhalal.
  • Produk berupa barang dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
  • Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam.
  • Daging giling harus diolah melalui jasa penggilingan yang halal.
  • Jenis produk untuk kategori self declare maksimal 10 nama produk termasuk variannya, sedangkan untuk warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya maksimal 30 produk.
  • Seluruh produk serta prosesnya diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warung makan tradisional di Indonesia yang memiliki sertifikat halal sehingga bisa bersaing lebih kuat di pasar sekaligus memberikan jaminan kepercayaan bagi masyarakat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jamaah Haji Tak Perlu Khawatir, 23 Dapur Nusantara Siap di Madinah
Jamaah Haji Tak Perlu Khawatir, 23 Dapur Nusantara Siap di Madinah
Aktual
Badai Petir dan Hujan Lebat Landa Saudi, Ini Imbauan untuk Jamaah Haji
Badai Petir dan Hujan Lebat Landa Saudi, Ini Imbauan untuk Jamaah Haji
Aktual
5 Doa Sebelum Ujian TKA agar Ingat Materi, Tenang, & Jawab Soal Lancar
5 Doa Sebelum Ujian TKA agar Ingat Materi, Tenang, & Jawab Soal Lancar
Aktual
Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI
Hukum Bunuh Hewan dalam Islam: Boleh, Tapi Ada Aturannya, Ini Kata MUI
Aktual
5 Doa Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah, Menyentuh dan Penuh Makna
5 Doa Upacara Hari Kartini 2026 di Sekolah, Menyentuh dan Penuh Makna
Doa dan Niat
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa Belajar UTBK: Rahasia Cepat Paham dan Ingat Materi Lebih Lama
Doa dan Niat
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Rukun Haji Lengkap: Pengertian, Urutan, dan Tata Cara
Doa dan Niat
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Kebijakan Baru Arab Saudi, Sales Digaji Minimal Rp 23 Juta Per Bulan
Aktual
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
MUI Tawarkan Solusi Lebih Manusiawi atas Ikan Sapu, Jangan Dikubur Hidup-hidup
Aktual
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus dengan Teknologi Italia, Target Operasi 2028
Aktual
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Cerita Haru Petugas Haji Pertama Injakkan Kaki di Tanah Suci, Siap Layani Jemaah
Aktual
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Hadiri Halalbihalal IKA PMII, Cak Imin: PMII Harus Terus Naik Kelas
Aktual
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Ulama Ini Jelaskan Keutamaan Baca 70 Ribu Kali Zikir Fidak untuk Ahli Kubur
Aktual
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Niat Puasa Senin Kamis, Doa Berbuka, dan Keutamaan Menurut Hadits
Doa dan Niat
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa-Doa Walimatussafar Haji Lengkap untuk Calon Jemaah, Keluarga, dan Tamu Undangan
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com