Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis 2025 dari BPJPH untuk Warteg, Warung Sunda, Warung Padang

Kompas.com - 20/08/2025, 10:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha Warung Tegal (warteg), Warung Sunda (warsun), Warung Padang, serta warung makan tradisional sejenis.

“Kami sampaikan kabar gembira untuk pengusaha warteg, Warung Sunda, dan Warung Padang, karena kini bisa memperoleh sertifikat halal tanpa biaya,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/8/2025) dilansir dari Antara.

Program ini dijalankan melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha.

Baca juga: Benarkah Rebo Wekasan Ada Ibadah Khusus? Begini Penjelasan MUI

Haikal menjelaskan, aturan baru ini bertujuan mempercepat sekaligus mempermudah proses sertifikasi halal. Dengan begitu, warung makan tradisional dapat lebih mudah mengurus sertifikat halal melalui pendampingan proses produk halal.

Menurut dia, sertifikasi halal akan membantu warung memiliki standar layanan yang lebih baik, meningkatkan daya saing, serta memperkuat kepercayaan konsumen.

“Untuk memastikan keberlangsungan program ini, BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal secara berkala,” kata Haikal.

Baca juga: Komnas Haji Minta RUU Haji Lebih Fleksibel, Adaptif dengan Aturan Arab Saudi

Syarat mendapat sertifikat halal gratis

BPJPH menetapkan sejumlah kriteria agar warung makan bisa memperoleh sertifikat halal gratis melalui skema self declare.

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil (UMK).
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan halal, serta proses produksinya sederhana.
  • Tidak menggunakan bahan atau proses produksi yang bersinggungan dengan produk nonhalal.
  • Omzet usaha maksimal Rp15 miliar per tahun.
  • Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
  • Lokasi produksi terpisah dari usaha nonhalal.
  • Produk berupa barang dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
  • Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam.
  • Daging giling harus diolah melalui jasa penggilingan yang halal.
  • Jenis produk untuk kategori self declare maksimal 10 nama produk termasuk variannya, sedangkan untuk warteg, warsun, warmindo, dan sejenisnya maksimal 30 produk.
  • Seluruh produk serta prosesnya diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warung makan tradisional di Indonesia yang memiliki sertifikat halal sehingga bisa bersaing lebih kuat di pasar sekaligus memberikan jaminan kepercayaan bagi masyarakat.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke