Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Rebo Wekasan Ada Ibadah Khusus? Begini Penjelasan MUI

Kompas.com - 20/08/2025, 09:05 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Tradisi Rebo Wekasan yang diperingati sebagian masyarakat pada Rabu terakhir bulan Safar sering diiringi amalan ibadah tertentu.

Pada tahun 2025 M/1447 H, Rebo Wekasan jatuh pada Rabu (20/8/2025), dimulai sejak malam sebelumnya, Selasa (19/8/2025).

Sebagian orang melaksanakan shalat khusus serta membaca doa atau dzikir dengan lafal tertentu yang diyakini dapat menolak bala.

Baca juga: Rebo Wekasan 2025: Sejarah, Waktu, Tradisi, dan Pandangan Islam

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Miftahul Huda, menegaskan bahwa ibadah mahdhah atau ibadah murni seperti shalat memiliki aturan baku dalam Islam.

“Dalam fikih, ibadah mahdhah bersifat tauqifiyah. Artinya, harus berdasarkan petunjuk dari Al-Quran dan Sunnah, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelasnya, ditulis laman MUI Digital, Selasa (19/8/2025).

Ia mencontohkan, ibadah yang berdasarkan dalil langsung adalah shalat dhuha, shalat gerhana, atau shalat witir.

Adapun dalil tidak langsung berlaku pada shalat sunah mutlak, yaitu shalat yang boleh dikerjakan tanpa terikat waktu, sebab, atau tata cara tertentu.

Lalu bagaimana jika shalat yang dilakukan pada malam Rebo Wekasan dimaksudkan sebagai shalat sunah mutlak?

Kiai Miftah menjelaskan bahwa persoalan ini memunculkan perbedaan pandangan di kalangan ulama.

“Inilah yang menjadi perbedaan pendapat, mengenai pelaksanaan shalat sunah mutlak pada momen yang dikhususkan,” ujarnya.

Baca juga: Rebo Wekasan Dipercaya Hari Musibah, Bagaimana Menurut Islam?

Perbedaan tersebut berkaitan dengan sikap terhadap pengkhususan waktu ibadah tanpa landasan jelas dari Alquran maupun Sunnah.

Meski begitu, ia menegaskan prinsip dasar bahwa shalat sunah mutlak sebenarnya fleksibel dan tidak terikat waktu tertentu.

“Pada dasarnya, shalat mutlak tidak bergantung pada waktu atau sebab khusus,” tegasnya.

Prinsip ini menjadi tolok ukur untuk menilai apakah shalat yang dilakukan bertepatan dengan Rebo Wekasan hanya sekadar kebetulan waktu atau justru diyakini memiliki keutamaan khusus.

Selain shalat, sebagian masyarakat juga membaca wirid, doa, atau dzikir tertentu dengan susunan, jumlah, dan waktu yang dikhususkan.

Menurut Kiai Miftah, berdoa dan berdzikir untuk memohon perlindungan dari musibah adalah amalan yang dianjurkan kapan saja.

Permasalahan muncul ketika doa atau dzikir itu dikaitkan khusus dengan hari Rebo Wekasan, seolah terdapat ketentuan syariat yang mengaturnya.

“Berdoa itu ibadah mulia, tetapi menghubungkannya dengan momen tertentu tanpa dalil bisa menimbulkan keyakinan yang keliru. Inilah yang menjadi titik perbedaan pendapat para ulama,” tuturnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Aktual
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com