Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Minum Kopi dalam Keadaan Panas? Ini Pandangan Ulama

Kompas.com - 19/08/2025, 16:05 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag, UII

KOMPAS.com-Kopi menjadi salah satu minuman yang banyak digemari masyarakat. Umumnya, kopi diseduh menggunakan air panas agar larut dan mengeluarkan aroma khas.

Namun, muncul pertanyaan: bagaimana hukum minum kopi yang masih panas?

Dalam Islam, terdapat hadits yang menyinggung tentang larangan meniup makanan atau minuman panas.

Dilansir dari laman Kemenag, hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas RA menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang mengembuskan napas atau meniup bejana berisi makanan dan minuman.

Baca juga: Perbedaan Husnul Khotimah dan Khusnul Khotimah, Jangan Sampai Salah Doa

Dari dasar ini, ulama Syafi’iyah memasukkan anjuran agar umat Islam tidak mengonsumsi makanan maupun minuman saat masih panas. Imam Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib menuliskan, seseorang sebaiknya tidak memakan makanan dalam kondisi panas hingga agak dingin.

Dilansir dari laman UII, terdapat beberapa hadis tentang larangan meniup makanan atau minuman, antara lain:

Hadis dari Abu Qatadah r.a.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ، وَإِذَا أَتَى الخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ…

“Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam gelas, ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan… (HR. Bukhari 153)”.

Hadis dari Ibnu Abbas r.a.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيه

“Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam melarang bernafas di dalam gelas atau meniupi gelas (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).”

Baca juga: 4 Doa Memohon Rezeki dan Kekayaan, Dibaca Usai Shalat atau Kapan Saja

Selain itu, dari sisi kesehatan, mengonsumsi makanan atau minuman panas berpotensi menimbulkan mudarat. Salah satunya adalah iritasi lidah yang bisa mengurangi kemampuan mengecap rasa.

Solusi yang dianjurkan adalah menunggu makanan atau minuman hingga suhunya turun. Jika ingin cepat, bisa menggunakan kipas atau merendam wadahnya dalam air agar lebih cepat dingin.

Adapun menurut ulama Mazhab Hanbali, meniup makanan atau minuman untuk mendinginkan hukumnya makruh.

Baca juga: Doa Mustajab Nabi Muhammad SAW untuk Kehidupan Sehari-hari

Syekh Manshur Al-Bahuti dalam kitab Kasysyaful Qina menjelaskan, makruh hukumnya meniup makanan atau minuman karena dikhawatirkan sesuatu dari mulut kembali ke wadah.

Mengonsumsi makanan dalam keadaan panas juga dianggap tidak membawa keberkahan. Namun, jika ada kebutuhan mendesak, hukumnya menjadi boleh.

Dengan demikian, hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari. Umat Islam dianjurkan menunggu hingga kopi agak hangat sebelum diminum. Wallahu a‘lam.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Aktual
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Soal Risalah Desakan Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya: Saya Belum Terima
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com