KOMPAS.com-Kopi menjadi salah satu minuman yang banyak digemari masyarakat. Umumnya, kopi diseduh menggunakan air panas agar larut dan mengeluarkan aroma khas.
Namun, muncul pertanyaan: bagaimana hukum minum kopi yang masih panas?
Dalam Islam, terdapat hadits yang menyinggung tentang larangan meniup makanan atau minuman panas.
Dilansir dari laman Kemenag, hadits riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas RA menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang mengembuskan napas atau meniup bejana berisi makanan dan minuman.
Baca juga: Perbedaan Husnul Khotimah dan Khusnul Khotimah, Jangan Sampai Salah Doa
Dari dasar ini, ulama Syafi’iyah memasukkan anjuran agar umat Islam tidak mengonsumsi makanan maupun minuman saat masih panas. Imam Abu Zakariya Al-Anshari dalam kitab Asnal Mathalib menuliskan, seseorang sebaiknya tidak memakan makanan dalam kondisi panas hingga agak dingin.
Dilansir dari laman UII, terdapat beberapa hadis tentang larangan meniup makanan atau minuman, antara lain:
Hadis dari Abu Qatadah r.a.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِذَا شَرِبَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَتَنَفَّسْ فِي الإِنَاءِ، وَإِذَا أَتَى الخَلاَءَ فَلاَ يَمَسَّ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ…
“Apabila kalian minum, janganlah bernafas di dalam gelas, ketika buang hajat, janganlah menyentuh kemaluan dengan tangan kanan… (HR. Bukhari 153)”.
Hadis dari Ibnu Abbas r.a.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُتَنَفَّسَ فِي الإِنَاءِ أَوْ يُنْفَخَ فِيه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam melarang bernafas di dalam gelas atau meniupi gelas (HR. Ahmad 1907, Turmudzi 1888, dan dishahihkan Syuaib Al-Arnauth).”
Baca juga: 4 Doa Memohon Rezeki dan Kekayaan, Dibaca Usai Shalat atau Kapan Saja
Selain itu, dari sisi kesehatan, mengonsumsi makanan atau minuman panas berpotensi menimbulkan mudarat. Salah satunya adalah iritasi lidah yang bisa mengurangi kemampuan mengecap rasa.
Solusi yang dianjurkan adalah menunggu makanan atau minuman hingga suhunya turun. Jika ingin cepat, bisa menggunakan kipas atau merendam wadahnya dalam air agar lebih cepat dingin.
Adapun menurut ulama Mazhab Hanbali, meniup makanan atau minuman untuk mendinginkan hukumnya makruh.
Baca juga: Doa Mustajab Nabi Muhammad SAW untuk Kehidupan Sehari-hari
Syekh Manshur Al-Bahuti dalam kitab Kasysyaful Qina menjelaskan, makruh hukumnya meniup makanan atau minuman karena dikhawatirkan sesuatu dari mulut kembali ke wadah.
Mengonsumsi makanan dalam keadaan panas juga dianggap tidak membawa keberkahan. Namun, jika ada kebutuhan mendesak, hukumnya menjadi boleh.
Dengan demikian, hukum minum kopi yang masih panas adalah makruh dan sebaiknya dihindari. Umat Islam dianjurkan menunggu hingga kopi agak hangat sebelum diminum. Wallahu a‘lam.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!