Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Sujud Sahwi Lengkap dengan Bacaan dan Sebab Pelaksanaannya

Kompas.com - 19/08/2025, 11:00 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Sahwi secara bahasa artinya lupa atau lalai. Sujud Sahwi adalah sujud yang dilakukan karena lupa rakaat, lupa gerakan, atau lupa bacaan sholat. Sujud sahwi dilakukan untuk menutupi kekurangan dalam sholat.

Perintah melakukan sujud sahwi disampaikan Rasulullah SAW dalam haditsnya: “Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia sholat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Tata Cara Takbiratul Ihram Lengkap dengan Bacaannya

Hukum Sujud Sahwi

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum sujud sahwi.Ada yang mengatakan wajib, adapula yang mengatakan sunnah.

Jalan tengahnya adalah, hukum sujud sahwi wajib ketika seseorang menyadari ada kesalahan atau kekurangan dalam sholatnya.

Penyebab Sujud Sahwi

Sujud sahwi dilakukan karena beberapa sebab, antara lain:

1. Lupa membaca bacaan tahiyat awal

2. Lupa duduk tahiyat awal

3. Lupa membaca sholawat kepada Nabi saat tahiyat awal

4. Ragu-ragu jumlah rakaat. Apabila ragu-ragu jumlah rakaat, pilih yang paling sedikit   

5. Kekurangan atau kelebihan rakaat.

Baca juga: Tata Cara Ruku’ dan I’tidal Dilengkapi dengan Bacaannya

Tata Cara Sujud Sahwi

Ada beberapa tata cara yang harus dilakukan saat sujud sahwi, diantaranya:

1. Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum salam atau setelah salam, tergantung kapan ingat akan kekurangan atau kelebihan yang dilakukan dalam sholat

2. Sujud sahwi setelah salam dilakukan sejenak setelah sholat selesai. Jedanya tidak terlalu lama. Apabila terlalu lama, sholatnya wajib diulang

3. Sujud sahwi dilakukan sebanyak dua kali didahului dengan bacaan takbir di setiap pergantian gerakannya

4. Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, dimulai dengan takbir dalam kondisi duduk kemudian sujud seperti halnya sujud sholat dan diakhiri dengan salam.

5. Dalam kondisi kekurangan rakaat, harus melengkapi jumlah rakaat yang ditinggalkan baru melaksanakan sujud sahwi.

Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat: Bacaan Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

Bacaan Sujud Sahwi

Ada perbedaan mengenai bacaan sujud sahwi. Syaikh Zainuddin Al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menyebutkan bacaan sujud sahwi sebagai berikut:

Arab:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَسْهُو وَلَا يَنَامُ

Latin:

Subhaana man laa yashuu wa laa yanaamu.

Artinya:

Maha Suci Dzat yang tidak lupa dan tidak tidur.

Sementara Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menjelaskan bahwa bacaan sujud sahwi sama dengan bacaan sujud saat sholat, yaitu:

Arab:

سُبْحَانَ رَبِّىَ الْأَعْلَى

Latin:

Subhaana rabbiyal a'laa.

Artinya:

Maha Suci Allah yang Maha Tinggi

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Aktual
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Aktual
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com