Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR, Bahas 700 Poin

Kompas.com - 19/08/2025, 15:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR dapat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam, dilansir dari Antara.

Baca juga: Pembangunan Kampung Haji di Makkah, Danantara Pastikan Akomodasi Jemaah Indonesia Nyaman

Ia menjelaskan DIM RUU Haji dan Umrah mencakup 700 poin, namun mayoritas bersifat tetap.

Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU Haji dan Umrah.

"Jadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja," ucap Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah mulai dibahas parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025.

“Kami akan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus). Pada Senin (18/8) libur, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Kasus Kuota Haji, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sepenuhnya ke KPK

Cucun menjelaskan Rapim dan Bamus digelar karena DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.

"Kita tunggu perkembangan RUU Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Ia berharap pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025, pembahasan RUU Haji dapat diselesaikan DPR.

RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

Penetapan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.

RUU Haji kemudian ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025 melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Para Kiai Sepuh Dijadwalkan Bertemu di Lirboyo Bahas Polemik Internal PBNU
Aktual
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Fatwa Pajak Berkeadilan MUI: Pajak Rumah dan Sembako Dinilai Tidak Adil
Aktual
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Hitung Mundur Puasa Ramadhan 2026: Sisa 87 Hari, Ini yang Perlu Dipersiapkan Umat Islam
Aktual
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Merebaknya Jasa Nikah Siri, Bagaimana Islam Memandang Fenomena Ini?
Doa dan Niat
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Fenomena Nikah Siri Dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Menag: PPG Kini Dibuka untuk Semua Guru Lintas Agama, Tidak Hanya Guru Islam
Aktual
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Kembali Pimpin MUI, Kiai Anwar Tegaskan Misi Besar Ulama Selamatkan Umat dari Penyimpangan, Kebodohan, dan Kemiskinan
Aktual
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Risalah Pemakzulan hingga Penegasan Gus Yahya Tak Mundur dari Ketum PBNU
Aktual
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
6 Tanda Lemah Iman yang Harus Diwaspadai
Doa dan Niat
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030 Hasil Munas XI
Aktual
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Gus Yahya Tegaskan Tak Ada Niat Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU
Aktual
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Seleksi Tenaga Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Ini Daftar Formasi dan Jadwalnya
Aktual
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
KH Anwar Iskandar Terpilih Menjadi Ketua Umum MUI 2025-2030
Aktual
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Milad ke-113 Muhammadiyah Jadi Gerakan Kemanusiaan, Lingkungan, dan Penguatan Wakaf
Aktual
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Nama KH Ma’ruf Amin dan KH Anwar Iskandar Menguat di Munas XI MUI
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com