Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kuota Haji, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sepenuhnya ke KPK

Kompas.com - 16/08/2025, 17:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nasaruddin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Kita serahkan ke KPK," ujar Menag di Jakarta, Sabtu (16/8/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Menag Dorong Indonesia Punya Penghargaan Internasional untuk Tokoh Perdamaian

Ketika ditanya soal bersih-bersih praktik kotor di kementerian yang dipimpinnya, Nasaruddin menegaskan akan berupaya maksimal.

"Insya Allah, Insya Allah (bersih-bersih)," kata dia.

Sebelumnya, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di Ditjen PHU terkait kasus kuota haji.

“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga: Menag: Mencegah Intoleransi Butuh Cinta, Bukan Hanya Peraturan

Budi menambahkan KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kemenag yang kooperatif selama proses penggeledahan.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Sebelum pengumuman itu, KPK telah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

Salah satu sorotan pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya
Doa Agar Memiliki Anak Penghafal Al Quran Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Memiliki Anak Penghafal Al Quran Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Menag Buka MQK Internasional 2025 di Wajo, Santri Indonesia Bersaing dengan Delegasi ASEAN
Menag Buka MQK Internasional 2025 di Wajo, Santri Indonesia Bersaing dengan Delegasi ASEAN
Aktual
Sayyidul Istighfar: Doa Terbaik Memohon Ampunan
Sayyidul Istighfar: Doa Terbaik Memohon Ampunan
Doa dan Niat
10 Doa untuk Kebaikan Anak dan Keturunan Lengkap dengan Artinya
10 Doa untuk Kebaikan Anak dan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
4 Doa Qunut Nazilah untuk Palestina: Arab, Latin, dan Artinya
4 Doa Qunut Nazilah untuk Palestina: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Doa Qunut Nazilah untuk Palestina Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Doa Qunut Nazilah untuk Palestina Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan
Doa dan Niat
Grand Syekh Al Azhar Pemimpin MHM Sampaikan Duka atas Ponpes Ambruk di Sidoarjo
Grand Syekh Al Azhar Pemimpin MHM Sampaikan Duka atas Ponpes Ambruk di Sidoarjo
Aktual
Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Betawi Segera Rilis, Begini Proses Validasinya
Al-Qur’an Terjemahan Bahasa Betawi Segera Rilis, Begini Proses Validasinya
Aktual
Bacaan Doa Saat Ditimpa Musibah Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Bacaan Doa Saat Ditimpa Musibah Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap
Ramadhan Kian Dekat, Sudah Qadha Puasa? Simak Cara, Waktu, dan Bacaan Niat Lengkap
Aktual
Keluarga Korban Kanjuruhan Gelar Doa Bersama 3 Tahun Setelah Tragedi
Keluarga Korban Kanjuruhan Gelar Doa Bersama 3 Tahun Setelah Tragedi
Aktual
Panduan Sholat Istikharah untuk Memilih Jodoh: Langkah dan Doa
Panduan Sholat Istikharah untuk Memilih Jodoh: Langkah dan Doa
Doa dan Niat
Bacaan Niat Shalat Ghaib: Arab, Latin, dan Arti, dan Tata Caranya
Bacaan Niat Shalat Ghaib: Arab, Latin, dan Arti, dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Kemenag Sampang Galang Dana untuk Bantu Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
Kemenag Sampang Galang Dana untuk Bantu Korban Ambruknya Ponpes Al-Khoziny
Aktual
Nasehat Ibrahim bin Adham agar Berhenti dari Maksiat
Nasehat Ibrahim bin Adham agar Berhenti dari Maksiat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke