Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kuota Haji, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sepenuhnya ke KPK

Kompas.com - 16/08/2025, 17:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Menteri Agama Nasaruddin Umar buka suara soal penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nasaruddin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada lembaga antirasuah tersebut.

"Kita serahkan ke KPK," ujar Menag di Jakarta, Sabtu (16/8/2025), dilansir dari Antara.

Baca juga: Menag Dorong Indonesia Punya Penghargaan Internasional untuk Tokoh Perdamaian

Ketika ditanya soal bersih-bersih praktik kotor di kementerian yang dipimpinnya, Nasaruddin menegaskan akan berupaya maksimal.

"Insya Allah, Insya Allah (bersih-bersih)," kata dia.

Sebelumnya, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di Ditjen PHU terkait kasus kuota haji.

“Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca juga: Menag: Mencegah Intoleransi Butuh Cinta, Bukan Hanya Peraturan

Budi menambahkan KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada Kemenag yang kooperatif selama proses penggeledahan.

Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Sebelum pengumuman itu, KPK telah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.

Hasil penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Pada hari yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji tahun 2024.

Salah satu sorotan pansus adalah pembagian kuota 50:50 dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan tersebut menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya untuk kuota haji reguler.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke