KOMPAS.com-Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mengusulkan agar ketentuan dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) dibuat lebih fleksibel dibanding regulasi sebelumnya.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai draf RUU Haji saat ini terlalu banyak mengadopsi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama maupun Dirjen Kemenag. Menurutnya, hal tersebut membuat regulasi menjadi kaku.
"Saya kira fleksibilitas perlu didorong lebih jauh," ujar Mustolih saat menjadi narasumber Forum Legislasi bertema Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025), seperti ditulis Antara.
Baca juga: Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR, Bahas 700 Poin
Mustolih menekankan, fleksibilitas penting agar RUU Haji bisa menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Ia menilai banyak ketentuan di draf RUU masih berorientasi pada kondisi di Indonesia, padahal aturan harus menyesuaikan dengan perkembangan di Saudi.
"Bisa saya katakan, kalau tidak ada relaksasi dan integrasi antara UU kita dengan aturan Saudi, siapa pun yang mengelola haji, baik Kemenag maupun BP Haji, rentan menghadapi persoalan hukum karena undang-undang terlalu kaku," tuturnya.
Ia mencontohkan pembagian kuota haji yang saat ini ditetapkan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.
Baca juga: Kasus Kuota Haji, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sepenuhnya ke KPK
Menurutnya, aturan tersebut berisiko menimbulkan kuota tidak terserap karena calon jamaah bisa mengalami berbagai kendala, seperti wafat, sakit, atau hamil.
"Ini akan sulit diimplementasikan. Dalam praktik, pasti ada kuota tidak terserap karena faktor manusiawi. Kalau tidak ada fleksibilitas, maka akan melanggar ketentuan kuota yang ditetapkan," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR, Senin (18/8/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut DIM berisi 700 poin, dengan mayoritas bersifat tetap.
Penyerahan DIM ini menjadi dasar DPR untuk membentuk panitia kerja (panja) tingkat I. Setelah itu, pemerintah bersama DPR akan membahas RUU Haji dan Umrah secara lebih detail.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang