Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Haji Minta RUU Haji Lebih Fleksibel, Adaptif dengan Aturan Arab Saudi

Kompas.com, 19 Agustus 2025, 17:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mengusulkan agar ketentuan dalam revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) dibuat lebih fleksibel dibanding regulasi sebelumnya.

Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai draf RUU Haji saat ini terlalu banyak mengadopsi aturan yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama maupun Dirjen Kemenag. Menurutnya, hal tersebut membuat regulasi menjadi kaku.

"Saya kira fleksibilitas perlu didorong lebih jauh," ujar Mustolih saat menjadi narasumber Forum Legislasi bertema Revisi UU Haji demi Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Pengelolaan Ibadah Haji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025), seperti ditulis Antara.

Baca juga: Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR, Bahas 700 Poin

Mustolih menekankan, fleksibilitas penting agar RUU Haji bisa menyesuaikan dengan dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

Ia menilai banyak ketentuan di draf RUU masih berorientasi pada kondisi di Indonesia, padahal aturan harus menyesuaikan dengan perkembangan di Saudi.

"Bisa saya katakan, kalau tidak ada relaksasi dan integrasi antara UU kita dengan aturan Saudi, siapa pun yang mengelola haji, baik Kemenag maupun BP Haji, rentan menghadapi persoalan hukum karena undang-undang terlalu kaku," tuturnya.

Ia mencontohkan pembagian kuota haji yang saat ini ditetapkan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jamaah khusus.

Baca juga: Kasus Kuota Haji, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sepenuhnya ke KPK

Menurutnya, aturan tersebut berisiko menimbulkan kuota tidak terserap karena calon jamaah bisa mengalami berbagai kendala, seperti wafat, sakit, atau hamil.

"Ini akan sulit diimplementasikan. Dalam praktik, pasti ada kuota tidak terserap karena faktor manusiawi. Kalau tidak ada fleksibilitas, maka akan melanggar ketentuan kuota yang ditetapkan," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah kepada DPR, Senin (18/8/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut DIM berisi 700 poin, dengan mayoritas bersifat tetap.

Penyerahan DIM ini menjadi dasar DPR untuk membentuk panitia kerja (panja) tingkat I. Setelah itu, pemerintah bersama DPR akan membahas RUU Haji dan Umrah secara lebih detail.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Lengkap Tulisan Arab
Bacaan Tasbih, Tahmid, Takbir, Tahlil Lengkap Tulisan Arab
Doa Harian
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Sejarah Penamaan, serta Keutamaan Doa Penarik Rezeki
Ayat Seribu Dinar: Bacaan Lengkap, Sejarah Penamaan, serta Keutamaan Doa Penarik Rezeki
Doa dan Niat
Idgham Bighunnah: Pengertian, Huruf, Cara Baca & Contohnya
Idgham Bighunnah: Pengertian, Huruf, Cara Baca & Contohnya
Doa Harian
Arti Fi Amanillah, Cara Menjawab, dan Waktu Penggunaannya
Arti Fi Amanillah, Cara Menjawab, dan Waktu Penggunaannya
Doa Harian
Rekomendasi Baju Koko Pria Lengan Pendek, Nyaman Dipakai Seharian dan Tetap Stylish
Rekomendasi Baju Koko Pria Lengan Pendek, Nyaman Dipakai Seharian dan Tetap Stylish
Aktual
8 Keutamaan Membaca Surat Al-Maidah, Perkuat Iman hingga Jadi Pedoman Hidup
8 Keutamaan Membaca Surat Al-Maidah, Perkuat Iman hingga Jadi Pedoman Hidup
Aktual
Gus Ghofur Dorong Kitab Kiai Zulfa Jadi Rujukan Bahtsul Masail Muktamar NU
Gus Ghofur Dorong Kitab Kiai Zulfa Jadi Rujukan Bahtsul Masail Muktamar NU
Aktual
MUI Perkuat Diplomasi Halal di Tiongkok, Dorong Kerja Sama Industri dan Sebarkan Islam Moderat
MUI Perkuat Diplomasi Halal di Tiongkok, Dorong Kerja Sama Industri dan Sebarkan Islam Moderat
Aktual
Doa Terhindar Penyakit Ain, Lengkap dengan Cara Mengobati Menurut Ajaran Islam
Doa Terhindar Penyakit Ain, Lengkap dengan Cara Mengobati Menurut Ajaran Islam
Doa dan Niat
Perbedaan Sujud Syukur, Sujud Tilawah, dan Sujud Sahwi
Perbedaan Sujud Syukur, Sujud Tilawah, dan Sujud Sahwi
Aktual
Dzikir, Doa, dan Amalan Setelah Shalat Dhuha untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan
Dzikir, Doa, dan Amalan Setelah Shalat Dhuha untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan
Doa dan Niat
Janji Mojtaba Khamenei untuk Balaskan Kematian Ayatollah Ali Khamenei
Janji Mojtaba Khamenei untuk Balaskan Kematian Ayatollah Ali Khamenei
Aktual
Lirik Sholawat Badar Lengkap: Arab, Latin, Arti & Sejarah
Lirik Sholawat Badar Lengkap: Arab, Latin, Arti & Sejarah
Doa Harian
Jelang 100 Tahun Gontor, UNIDA Siapkan Buku “Hadiah Gontor untuk Indonesia”
Jelang 100 Tahun Gontor, UNIDA Siapkan Buku “Hadiah Gontor untuk Indonesia”
Aktual
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua Umum
Jelang Muktamar NU ke-35, KH Zulfa Mustofa Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Ketua Umum
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar