Editor
KOMPAS.com – Gerakan Wakaf Legislator Indonesia (WALI) resmi diperkenalkan sebagai inisiatif yang mendorong para anggota legislatif menjadikan wakaf sebagai bagian dari pengabdian kepada bangsa dan negara. Gerakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat ekosistem perwakafan nasional, tetapi juga menjadi teladan filantropi bagi masyarakat.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Tatang Astarudin, menyebut 29 Juni 2026 sebagai momentum penting dalam sejarah perwakafan nasional. Menurutnya, lahirnya Wakaf Legislator Indonesia menjadi simbol bertemunya amanah konstitusi dengan amanah keagamaan melalui gerakan wakaf yang dipelopori para wakil rakyat.
"Gerakan Wakaf Legislator Indonesia bukan sekadar program filantropi seremonial. Ini merupakan manifesto spiritual dan intelektual agar kekuasaan menjadi wasilah pengabdian yang manfaatnya terus mengalir," tulis Tatang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: DPR dan BWI Luncurkan Wakaf Uang Legislator, Komisi VIII Awali Wakaf Rp 100 Juta
Ia menilai, legislator memiliki peran strategis bukan hanya sebagai pembentuk undang-undang (law makers), tetapi juga sebagai pembangun peradaban (civilization builders). Dengan berwakaf, para legislator dapat meninggalkan warisan yang manfaatnya tetap dirasakan masyarakat meski masa jabatan telah berakhir.
Menurut Tatang, setiap regulasi yang mendukung pengembangan wakaf serta setiap dana wakaf produktif yang dikelola dengan baik akan menjadi amal jariyah yang terus mengalir pahalanya.
Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surah Ali Imran ayat 92 yang menegaskan bahwa seseorang tidak akan memperoleh kebajikan yang sempurna sebelum menginfakkan sebagian harta yang dicintainya.
Selain itu, ia juga mengingatkan sabda Nabi Muhammad SAW bahwa amalan manusia akan terputus setelah meninggal dunia kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh.
Dalam konteks legislator, Tatang menilai dua di antaranya dapat diwujudkan secara bersamaan, yakni melalui penyusunan regulasi wakaf yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta pelaksanaan wakaf sebagai sedekah jariyah.
Tatang berpandangan regulasi perwakafan di Indonesia perlu terus diperbarui agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Melalui Gerakan Wakaf Legislator Indonesia, para anggota DPR, DPD, maupun DPRD diharapkan tidak hanya menyusun regulasi tentang wakaf, tetapi juga menjadi wakif atau pihak yang berwakaf sehingga mampu memberikan teladan kepada publik.
Menurutnya, keteladanan tersebut akan memperkuat legitimasi moral sebuah regulasi. Masyarakat akan lebih mudah menerima dan menjalankan aturan apabila para pembuat kebijakan lebih dahulu memberikan contoh nyata.
Dari sisi ekonomi, Tatang menilai wakaf dapat menjadi instrumen pelengkap kebijakan fiskal negara. Di tengah keterbatasan ruang fiskal pemerintah, dana wakaf produktif berpotensi mendukung pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia juga mendorong hadirnya kebijakan yang semakin mendukung ekosistem wakaf, termasuk pemberian insentif pajak bagi para pewakaf guna meningkatkan partisipasi masyarakat.
Selain fungsi legislasi dan anggaran, Tatang menilai gerakan ini juga memperkuat fungsi pengawasan yang dimiliki para legislator. Menurutnya, keterlibatan langsung dalam gerakan wakaf akan memperkuat integritas moral para wakil rakyat dalam mengawasi tata kelola perwakafan nasional.
Baca juga: Jawa Tengah Jadi Provinsi dengan Sertifikasi Tanah Wakaf Tertinggi di Indonesia
"Gerakan Wakaf Legislator Indonesia menjadi salah satu bentuk nyata pengejawantahan sumpah jabatan legislator, yakni menjalankan amanah dengan seadil-adilnya dan seikhlas-ikhlasnya," ujarnya.
Ia berharap WALI menjadi titik awal lahirnya budaya filantropi baru di kalangan anggota legislatif sekaligus memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang