Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUBES NU DIY Dorong Reformasidi Tubuh NU, Soroti Kepemimpinan hingga Kemandirian Organisasi

Kompas.com, 1 Juni 2026, 22:27 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Musyawarah Besar (MUBES) Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (NU DIY) mendorong reformasi menyeluruh di tubuh Nahdlatul Ulama menjelang berakhirnya masa kepengurusan PBNU periode 2021-2026.

Hal ini adalah tuntutan yang merupakan hasil Musyawarah Warga NU Yogyakarta ini digelar di Pondok Pesantren Bumi Cendekia, Yogyakarta, Minggu (31/5/2026).

Dalam siaran pers yang dirilis di Yogyakarta, MUBES NU DIY menyampaikan sejumlah kritik terhadap arah organisasi sekaligus menawarkan agenda perubahan yang dinilai penting untuk masa depan NU.

Baca juga: Soal Konsesi Tambang, Gus Yahya Tegaskan PBNU Tak Mau Jadi Naga ke-10

Reformasi yang diusulkan mencakup aspek kepemimpinan, tata kelola organisasi, kemandirian ekonomi, hingga penguatan peran generasi muda.

Mereka menilai NU perlu kembali meneguhkan jati dirinya sebagai organisasi keagamaan yang berorientasi pada kemaslahatan umat dan kepentingan publik.

Baca juga: PBNU Gelar PD-PKPNU di Bina Insan Mulia, Siapkan Santri Jadi Penggerak NU di 16 Negara

MUBES NU DIY Nilai Kepemimpinan PBNU Gagal Menjaga Kemandirian Organisasi

MUBES NU DIY menilai kepemimpinan PBNU periode 2021-2026 belum berhasil mengemban amanat jamaah secara optimal.

Dalam pernyataannya, mereka menyebut kepemimpinan saat ini gagal menjaga marwah organisasi serta kemandirian NU dari berbagai kepentingan politik dan ekonomi.

Karena itu, MUBES NU DIY mendorong lahirnya kepemimpinan baru yang dinilai lebih amanah, mampu memulihkan keutuhan jam'iyah, serta tidak memiliki konflik kepentingan dengan kekuatan politik, ekonomi, maupun sosial lainnya.

“NU perlu membuka jalan lahirnya kepemimpinan baru yang amanah, mampu memulihkan keutuhan jam’iyyah, mengabdikan keseluruhan waktunya untuk NU, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan kekuatan politik, ekonomi, sosial lain,” tulis rilis tersebut.

MUBES NU DIY Minta Kembalikan NU sebagai Gerakan Nilai dan Khidmah

Selain pergantian kepemimpinan, MUBES NU DIY menekankan pentingnya mengembalikan NU sebagai gerakan nilai yang berpijak pada ajaran Islam, tradisi pesantren, dan kerja sosial di tengah masyarakat.

Menurut mereka, organisasi tidak boleh menjadi tujuan akhir, melainkan sarana untuk menghadirkan nilai-nilai Islam, keadilan sosial, kebangsaan, serta kemaslahatan umat dalam kehidupan sehari-hari.

“Nilai Islam, iman, ihsan, tasawuf, syariat, makrifat, keadilan, dan kebangsaan harus diterjemahkan menjadi kerja sosial yang nyata. NU perlu meneguhkan kembali perannya sebagai penjaga tradisi Islam yang utuh di tengah dunia yang semakin fragmentatif, dengan menghadirkan kembali kesatuan antara spiritualitas, ilmu pengetahuan, akhlak, keadilan sosial, dan kehidupan sehari-hari sebagaimana diwariskan dalam tradisi pesantren,” dikutip dari rilis tersebut.

MUBES juga menilai NU perlu kembali memperkuat perannya sebagai penjaga tradisi Islam yang utuh di tengah tantangan dunia yang semakin kompleks dan terfragmentasi.

Dorong Penguatan Kemandirian dan Kritis terhadap Kekuasaan

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perlunya memperkuat kemandirian organisasi dengan bertumpu pada kekuatan jamaah dan prinsip kemaslahatan.

MUBES NU DIY menegaskan bahwa konsep maslahat tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi atau keberhasilan proyek tertentu, tetapi juga mencakup keadilan sosial, keadilan ekologis, dan perlindungan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.

Dalam konteks tersebut, mereka mengusulkan agar konsesi tambang yang diberikan kepada NU dikembalikan kepada negara sebagai langkah untuk menjaga independensi organisasi.

Selain itu, NU juga didorong untuk tetap menjaga nalar kritis terhadap kebijakan negara. Menurut mereka, sikap kritis diperlukan tidak hanya demi menjaga independensi organisasi, tetapi juga untuk kepentingan bangsa secara luas.

MUBES NU DIY Usulkan Reformasi Sistem Kepemimpinan NU

MUBES NU DIY juga mengajukan perubahan dalam sistem pemilihan kepemimpinan organisasi.

Mereka mengusulkan model kepemimpinan kolektif-kolegial melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), bukan sistem pemilihan langsung oleh seluruh pemilik suara.

Dalam skema tersebut, muktamar memilih anggota AHWA yang kemudian menunjuk presidium untuk mengelola organisasi. MUBES juga mengusulkan keterwakilan perempuan dalam struktur AHWA sebagai bagian dari pembaruan tata kelola organisasi.

Selain itu, mereka mengusulkan pembentukan birokrasi permanen di lingkungan PBNU yang dipimpin oleh sekretaris jenderal profesional guna menjamin keberlanjutan program lintas periode kepengurusan.

Dorong Penguatan Peran Generasi Muda dan Perempuan

MUBES NU DIY menilai generasi muda dan perempuan masih belum mendapatkan ruang yang memadai dalam pengambilan keputusan strategis organisasi.

Karena itu, mereka mendorong peningkatan partisipasi generasi muda secara lebih setara dan bermakna, baik dalam proses kaderisasi maupun pengambilan kebijakan.

Agenda yang diusulkan meliputi pengembangan kurikulum kaderisasi yang relevan dengan tantangan zaman, transformasi digital organisasi, penguatan konten edukatif, pengembangan kewirausahaan, hingga sistem manajemen talenta berbasis keahlian dan dampak sosial.

Tata Kelola Organisasi dan Ekonomi Harus Lebih Transparan

Dalam bidang kelembagaan, MUBES NU DIY meminta penataan hubungan antara NU, badan otonom (banom), dan jamaah agar lebih efektif, akuntabel, serta berorientasi pada kemaslahatan bersama.

Mereka juga mendorong penguatan tata kelola aset dan keuangan organisasi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kemandirian ekonomi NU melalui pengelolaan badan usaha milik NU (BUMNU) dan penguatan sistem pendayagunaan dana umat.

Minta NU Tegaskan Dukungan terhadap Palestina

Di tingkat global, MUBES NU DIY menilai NU perlu memperjelas posisi ideologisnya terkait perjuangan rakyat Palestina.

Menurut mereka, isu Palestina merupakan bagian dari amanat anti-penjajahan, maqashid syariah, dan nilai kemanusiaan universal yang selama ini menjadi bagian dari perjuangan NU.

Karena itu, setiap hubungan atau keterlibatan dengan pihak yang memiliki afiliasi terhadap agenda pro-Israel harus diarahkan untuk mendukung kepentingan dan perjuangan rakyat Palestina.

Seruan Perubahan untuk Masa Depan NU

Melalui 12 poin rekomendasi yang disampaikan, MUBES NU DIY menegaskan bahwa reformasi organisasi diperlukan agar NU tetap menjadi kekuatan moral, sosial, dan keagamaan yang dekat dengan jamaah.

Mereka berharap perubahan tersebut dapat memperkuat kemandirian organisasi, memperluas partisipasi warga, serta memastikan NU tetap berorientasi pada kemaslahatan umat dan kepentingan publik di tengah berbagai tantangan zaman.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar