Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Semua UMKM Bisa Masuk, Ini Syarat Jualan di Haji dan Umrah Store

Kompas.com, 16 April 2026, 18:20 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Tidak semua pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa langsung bergabung dalam platform Haji Umrah Store.

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat dan proses seleksi ketat untuk memastikan kualitas produk yang ditawarkan kepada jemaah tetap terjaga.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Jaenal Effendi, menjelaskan bahwa aplikasi ini memang dirancang sebagai ruang bisnis bagi UMKM, tetapi tetap mengedepankan standar tertentu.

“Tidak semua bisa langsung masuk. Kita seleksi, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi,” ujar Jaenal kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

Salah satu syarat utama adalah legalitas produk, terutama untuk kategori makanan dan minuman.

Produk wajib memiliki izin resmi seperti BPOM atau PIRT agar keamanan dan kualitasnya terjamin.

Baca juga: Jemaah Haji 2026 Kini Bisa Beli Oleh-oleh Secara Digital via Aplikasi Haji dan Umrah Store

Menurut Jaenal, proses seleksi ini dilakukan dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Haji di berbagai provinsi.

Melalui jaringan tersebut, pemerintah terlebih dahulu mengidentifikasi UMKM yang dinilai siap dari sisi produksi maupun administrasi.

“Melalui Kanwil, kita minta identifikasi UMKM yang sudah punya kriteria. Misalnya sudah ada izin BPOM atau PIRT, baru bisa masuk ke platform,” jelasnya.

Jaenal menambahkan, seleksi UMKM juga dilakukan secara bertingkat dengan sistem klasifikasi.

Pelaku usaha dikelompokkan berdasarkan kesiapan dan kualitas produknya sebelum akhirnya dapat bergabung dalam aplikasi.

“UMKM kita dari berbagai daerah, dari Aceh sampai Merauke, itu kita data dan kita klasifikasikan. Mana yang kelas A, kelas B, dan kelas C. Yang kelas A inilah yang bisa masuk ke aplikasi,” ungkapnya.

Baca juga: 4 Tas Jemaah Haji 2026: Ini Fungsi, Ukuran, dan Isi Tiap Jenisnya

Dengan skema tersebut, Haji Umrah Store tidak hanya menjadi platform jual beli, tetapi juga instrumen untuk mendorong UMKM naik kelas dan masuk ke pasar yang lebih luas.

“Ini akan membuka ruang pengembangan ekonomi yang lebih luas bagi UMKM kita di pasar haji,” kata dia.

Selain itu, ia menilai kehadiran platform digital ini juga menjadi bagian dari perubahan pola perdagangan yang kini mulai beralih ke sistem berbasis aplikasi.

Jaenal menyinggung bahwa sejumlah pusat perdagangan konvensional mulai terdampak oleh pergeseran tersebut, sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.

“Ke depan, kita fasilitasi juga di berbagai daerah, termasuk Tanah Abang dan Surabaya, melalui aplikasi ini sebagai instrumen pengembangan ekonomi haji,” ujarnya.

Dengan adanya kurasi produk, pemerintah berharap UMKM yang bergabung benar-benar siap bersaing dan mampu menjaga kepercayaan konsumen.

“Kita ingin yang masuk itu memang yang sudah siap, sehingga kualitasnya terjaga,” kata Jaenal.

Baca juga: Jangan Bawa Ini! Daftar Barang Terlarang di Bagasi Pesawat Haji 2026

Di sisi lain, kebijakan seleksi ketat ini diharapkan tidak menjadi penghambat, melainkan dorongan bagi UMKM lain untuk meningkatkan standar usahanya.

Legalitas, kualitas, dan konsistensi produksi menjadi kunci agar bisa masuk ke dalam ekosistem tersebut.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk tidak hanya memperluas pasar UMKM, tetapi juga mendorong mereka naik kelas secara berkelanjutan.

Dengan sistem seleksi yang ketat, Haji Umrah Store diharapkan tidak hanya menjadi platform belanja bagi jemaah, tetapi juga etalase produk-produk unggulan Indonesia yang siap bersaing di pasar haji.

Ke depan, pemerintah berencana terus memperluas partisipasi UMKM, namun tetap dengan prinsip kualitas sebagai prioritas utama.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai 1 Juni 2026, 17 Kloter Siap Kembali ke Tanah Air
Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai 1 Juni 2026, 17 Kloter Siap Kembali ke Tanah Air
Aktual
Ponpes Bina Insan Mulia Bongkar Rahasia Ledakan Jumlah Santri, KH Imam Jazuli Soroti Kekuatan Medsos
Ponpes Bina Insan Mulia Bongkar Rahasia Ledakan Jumlah Santri, KH Imam Jazuli Soroti Kekuatan Medsos
Aktual
Penyebab Haji Tertolak, Jemaah Perlu Perhatikan 4 Hal Ini
Penyebab Haji Tertolak, Jemaah Perlu Perhatikan 4 Hal Ini
Aktual
4 Alasan Haji Mardud yang Ibadahnya Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat
4 Alasan Haji Mardud yang Ibadahnya Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat
Aktual
Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper Saat Pulang, Ini Risikonya
Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper Saat Pulang, Ini Risikonya
Aktual
5 Penyebab Haji Mardud dan Cara Meraih Haji Mabrur
5 Penyebab Haji Mardud dan Cara Meraih Haji Mabrur
Aktual
Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Mina, Kemenhaj Siapkan Haji 2027
Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Mina, Kemenhaj Siapkan Haji 2027
Aktual
Cerita Anis Saat Badalkan Haji Firdaus, Jemaah yang Hilang dan Wafat di Makkah
Cerita Anis Saat Badalkan Haji Firdaus, Jemaah yang Hilang dan Wafat di Makkah
Aktual
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag Diperpanjang hingga 5 Juni 2026
Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag Diperpanjang hingga 5 Juni 2026
Aktual
Pesan Menag di Waisak 2026: Dharma Jadi Pelita Perdamaian Dunia
Pesan Menag di Waisak 2026: Dharma Jadi Pelita Perdamaian Dunia
Aktual
Wamenhaj Minta Jemaah Haji Fokus Pulihkan Kondisi Fisik Usai Armuzna
Wamenhaj Minta Jemaah Haji Fokus Pulihkan Kondisi Fisik Usai Armuzna
Aktual
Fase Armuzna Selesai, Bus Shalawat Kembali Beroperasi 24 Jam Layani Jemaah Haji Indonesia
Fase Armuzna Selesai, Bus Shalawat Kembali Beroperasi 24 Jam Layani Jemaah Haji Indonesia
Aktual
Bahlil Lahadalia Doakan Seluruh Jemaah Haji Indonesia Jadi Haji Mabrur
Bahlil Lahadalia Doakan Seluruh Jemaah Haji Indonesia Jadi Haji Mabrur
Aktual
Jangan Ditinggalkan, Ini Keutamaan Shalat Dhuha yang Disebutkan Rasulullah SAW
Jangan Ditinggalkan, Ini Keutamaan Shalat Dhuha yang Disebutkan Rasulullah SAW
Aktual
Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group
Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Group
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com