Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertipu Modus Percepatan Haji, Pasutri Lansia di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta

Kompas.com, 24 April 2026, 22:50 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Suminten (72) dan Suhari (74), pasangan suami istri asal Desa Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi korban penipuan dengan modus percepatan keberangkatan haji.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 81 juta setelah tergiur janji bisa berangkat haji lebih cepat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar waspada terhadap tawaran percepatan haji di luar mekanisme resmi.

Kementerian Haji dan Umroh Lumajang menegaskan tidak ada jalur khusus untuk mempercepat antrean keberangkatan haji.

Baca juga: Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial

Menunggu Sejak 2016, Diminta Bayar Rp 81 Juta

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mendatangi Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Lumajang untuk meminta pertanggungjawaban atas uang yang telah dibayarkan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Lumajang, Umar Hasan, mengatakan laporan tersebut diterima sekitar sepuluh hari lalu.

Baca juga: Nenek di Bojonegoro Jadi Korban Penipuan Berkedok Berangkat Haji, Emas 34 Gram Raib

"Ada calon jemaah haji yang mendaftar sejak 2016. Dia mengaku telah membayar Rp 81 juta untuk percepatan berangkat haji," ujar Hasan, Jumat (24/4/2026).

Menurut keterangan korban, uang itu diberikan kepada seseorang bernama Haji Mahmud yang mengaku sebagai petugas Kementerian Agama. Pembayaran disebut dilakukan dalam tiga tahap.

Tahap pertama sebesar Rp 11 juta, tahap kedua Rp 45 juta, dan tahap ketiga Rp 25 juta. Total kerugian korban mencapai Rp 81 juta.

Korban juga menerima kwitansi sebagai bukti pembayaran yang mencantumkan nama korban dan pihak penerima.

Korban Dijanjikan Berangkat Lebih Cepat Tahun Depan

Semula, jadwal keberangkatan haji korban tercatat pada tahun 2035. Namun, pelaku menjanjikan percepatan keberangkatan menjadi tahun 2027.

"Di kwitansi tertulis untuk kemajuan keberangkatan haji dari 2038 dimajukan ke 2027," jelas Hasan.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nama Haji Mahmud dan Mad Sulam sebagai pihak penerima, lengkap dengan materai.

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Jalur Percepatan Haji

Hasan menegaskan permintaan ganti rugi yang diajukan korban tidak dapat diproses karena perkara tersebut merupakan tindak penipuan dan bukan bagian dari layanan resmi pemerintah.

"Data base ini minta ganti rugi ke kami, padahal bukan kami, ini penipuan," tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme resmi untuk mempercepat keberangkatan haji.

"Bupati, gubernur tidak bisa. Namanya percepatan itu tidak ada," ujarnya.

Korban Diminta Lapor Polisi, Masyarakat Diharap Waspada

Kementerian menyarankan korban segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum.

Kini, Suminten dan Suhari sudah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polsek Pasrujambe.

Ia berharap, uang yang telah ditabungnya selama bertahun-tahun untuk berangkat haji bisa kembali.

"Harapannya uangnya kembali saja, terserah Pak Polisi mau apakan Mad Sulam, yang penting uang saya kembali," harapnya.

Sementara itu, Hasan mengungkapkan pelaku diduga tidak hanya beraksi di Lumajang, tetapi juga di sejumlah daerah lain dengan modus serupa.

Sehingga, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap tawaran percepatan haji tidak resmi karena berpotensi menjadi modus penipuan.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim-timur.com dengan judul “Pasutri di Lumajang jadi Korban Penipuan Percepatan Haji, Rugi Rp 81 Juta” dan Kompas.com dengan judul “Sepasang Lansia di Lumajang Tertipu Rp 81 Juta, Dijanjikan Berangkat Haji Lebih Cepat”.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
PPIH Arab Saudi Matangkan Layanan Haji di Makkah, Hotel hingga Bus Shalawat Disiapkan
PPIH Arab Saudi Matangkan Layanan Haji di Makkah, Hotel hingga Bus Shalawat Disiapkan
Aktual
5 Rukun Islam dan Maknanya, Fondasi Utama Kehidupan Setiap Muslim
5 Rukun Islam dan Maknanya, Fondasi Utama Kehidupan Setiap Muslim
Doa dan Niat
Bacaan Syahadat Lengkap: Arab, Latin, Arti dan Maknanya
Bacaan Syahadat Lengkap: Arab, Latin, Arti dan Maknanya
Doa dan Niat
Tertipu Modus Percepatan Haji, Pasutri Lansia di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta
Tertipu Modus Percepatan Haji, Pasutri Lansia di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta
Aktual
Bandara Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam untuk Layani Penerbangan Haji 2026
Bandara Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam untuk Layani Penerbangan Haji 2026
Aktual
PPIH Arab Saudi Siagakan Tim Kesehatan di Bandara Madinah, Jamaah Haji Sakit Langsung Diperiksa
PPIH Arab Saudi Siagakan Tim Kesehatan di Bandara Madinah, Jamaah Haji Sakit Langsung Diperiksa
Aktual
Dedikasi PPIH Arab Saudi, Cek Makanan Tiga Kali Sehari demi Jaga Kesehatan Jemaah Haji
Dedikasi PPIH Arab Saudi, Cek Makanan Tiga Kali Sehari demi Jaga Kesehatan Jemaah Haji
Aktual
Terjebak Hujan Disertai Petir? Ini Doa Rasulullah Agar Terhindar Bahaya
Terjebak Hujan Disertai Petir? Ini Doa Rasulullah Agar Terhindar Bahaya
Doa dan Niat
Petugas Keamanan Mulai Lakukan Random Checking Jamaah Haji di Makkah, Kartu Nusuk Jadi Sasaran
Petugas Keamanan Mulai Lakukan Random Checking Jamaah Haji di Makkah, Kartu Nusuk Jadi Sasaran
Aktual
Suhu Uni Emirat Arab Tembus 44 Derajat di Bulan April, Ini Penyebabnya
Suhu Uni Emirat Arab Tembus 44 Derajat di Bulan April, Ini Penyebabnya
Aktual
Sistem Rombongan Jadi Kunci Penataan Jamaah Haji Indonesia Sejak Tiba di Madinah
Sistem Rombongan Jadi Kunci Penataan Jamaah Haji Indonesia Sejak Tiba di Madinah
Aktual
Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama
Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama
Aktual
Keutamaan Silaturahmi dalam Islam: Jalan Melapangkan Rezeki
Keutamaan Silaturahmi dalam Islam: Jalan Melapangkan Rezeki
Aktual
Surah Al-Hujurat: Larangan Menghina dan Makna 'Khairun Minhum'
Surah Al-Hujurat: Larangan Menghina dan Makna "Khairun Minhum"
Aktual
Haji 2026 Dimulai: Saudi Siapkan 3,1 Juta Kursi, RI Matangkan Layanan Jemaah
Haji 2026 Dimulai: Saudi Siapkan 3,1 Juta Kursi, RI Matangkan Layanan Jemaah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com