KOMPAS.com – Kabar duka atas wafatnya Vidi Aldiano masih menyisakan cerita haru, termasuk terkait rencana ibadah haji yang belum sempat ia tunaikan.
Visa haji Vidi yang telah didaftarkan sebelumnya pun diketahui telah terbit. Namun takdir berkata lain.
Kini, pihak keluarga memutuskan untuk tetap menunaikan ibadah tersebut melalui mekanisme badal haji atas nama almarhum.
Keputusan ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apa itu badal haji, bagaimana hukumnya dalam Islam, dan bagaimana pelaksanaannya menurut syariat?
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Dalam kasus Vidi, seluruh syarat administratif telah terpenuhi, termasuk keluarnya visa haji.
Namun, wafatnya seseorang sebelum sempat menunaikan ibadah haji tidak serta-merta menggugurkan kewajiban tersebut, terutama jika semasa hidupnya ia telah mampu.
Di sinilah konsep badal haji menjadi relevan, sebagai bentuk tanggung jawab spiritual yang dapat dilaksanakan oleh orang lain atas nama yang bersangkutan.
Baca juga: Ketegangan AS-Iran Membayangi, Jemaah Haji Blitar Tetap Berangkat Mei 2026
Dalam literatur fikih, badal haji diartikan sebagai pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang untuk mewakili orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Menurut buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, istilah “badal” berasal dari bahasa Arab yang berarti “pengganti”.
Secara istilah, badal haji adalah bentuk perwakilan dalam ibadah haji bagi orang yang terhalang secara syar’i, baik karena sakit permanen maupun telah meninggal dunia.
Konsep ini menunjukkan fleksibilitas syariat Islam dalam menjaga pelaksanaan kewajiban, sekaligus memberi solusi bagi kondisi yang tidak memungkinkan.
Praktik badal haji memiliki landasan kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu riwayat yang paling sering dijadikan rujukan berasal dari sahabat Ibnu Abbas RA.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, disebutkan bahwa seorang perempuan bertanya kepada Nabi tentang ibunya yang meninggal sebelum menunaikan nazar haji. Nabi kemudian menjawab:
“Lakukanlah haji untuknya. Bukankah jika ia memiliki utang, engkau akan membayarnya? Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.”
Hadis ini menjadi dasar bahwa ibadah haji dapat diwakilkan, khususnya bagi mereka yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara permanen.
Baca juga: Biaya Haji 2026 Berpotensi Naik, DPR Minta Jangan Bebani Jemaah
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali membolehkan badal haji, baik untuk orang yang masih hidup namun tidak mampu, maupun yang telah wafat.
Dalam buku Haji dan Umrah Bersama M Quraish Shihab, M Quraish Shihab menjelaskan bahwa badal haji merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban yang tetap sah selama memenuhi syarat-syarat tertentu.
Namun, mazhab Maliki memiliki pandangan lebih ketat. Mereka mensyaratkan adanya wasiat dari almarhum serta penggunaan harta peninggalannya untuk membiayai badal haji, dengan batas maksimal sepertiga dari total warisan.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa praktik badal haji memiliki dimensi ijtihad yang luas dalam fikih Islam.
Agar badal haji sah secara syariat, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, orang yang melaksanakan badal haji harus sudah menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Hal ini penting agar ia memahami seluruh rangkaian ibadah secara benar.
Kedua, niat badal harus diucapkan secara jelas saat ihram, dengan menyebut nama orang yang diwakilkan.
Ketiga, orang yang dibadalhajikan harus termasuk dalam kategori yang dibolehkan, seperti telah meninggal dunia atau tidak mampu secara permanen.
Dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa badal haji untuk orang yang telah wafat (al-mayyit) termasuk praktik yang dibolehkan selama memenuhi ketentuan tersebut.
Baca juga: Menhaj: Haji 2026 Tetap Jalan, Mitigasi Disiapkan di Tengah Konflik
Secara praktik, pelaksanaan badal haji tidak berbeda dengan ibadah haji pada umumnya. Hanya saja, seluruh rangkaian ibadah dilakukan atas nama orang lain.
Mengacu pada panduan dari Badan Pengelola Keuangan Haji, proses badal haji meliputi beberapa tahap.
Setelah selesai, pelaksana biasanya memberikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada keluarga.
Keputusan keluarga Vidi Aldiano untuk melaksanakan badal haji bukan sekadar memenuhi kewajiban agama, tetapi juga bentuk cinta dan penghormatan terakhir.
Badal haji menjadi simbol bahwa ibadah tidak terhenti oleh kematian, melainkan dapat diteruskan oleh orang-orang terdekat yang masih hidup.
Dalam konteks ini, Islam menunjukkan wajahnya yang penuh empati, memberikan jalan agar kewajiban tetap dapat ditunaikan, sekaligus menjaga nilai-nilai kekeluargaan.
Kisah ini juga menjadi pengingat bahwa kesempatan beribadah tidak selalu datang dua kali. Niat yang tertunda bisa saja berubah menjadi amanah bagi orang lain.
Badal haji mengajarkan bahwa ibadah bukan hanya tentang hubungan personal dengan Tuhan, tetapi juga tentang tanggung jawab sosial dan keluarga.
Di tengah kehidupan yang penuh ketidakpastian, konsep ini menghadirkan pesan mendalam: bahwa setiap amal memiliki jalan untuk disempurnakan, selama ada niat dan kepedulian yang tulus dari sesama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang