Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan Syar’i Beserta Ancamannya

Kompas.com, 29 Januari 2026, 14:44 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Shalat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Kewajiban ini memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Namun, masih banyak yang meremehkan dan meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan syar’i.

Perbuatan meninggalkan shalat Jumat termasuk dosa besar dan mendapat ancaman keras dalam syariat Islam. Oleh karena itu, umat Islam harus benar-benar memperhatikan masalah ini. Untuk lebih jelas mengenai hukum meninggalkan shalat Jumat, berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga: Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya

Dalil Wajibnya Shalat Jumat dari Al-Qur’an

Kewajiban shalat Jumat disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah wajib untuk menghadiri shalat Jumat dan meninggalkan kesibukan dunia saat adzan Jumat telah dikumandangkan.

Dalil Hadis tentang Shalat Jumat

Banyak hadits shahih yang menegaskan kewajiban shalat Jumat dan ancaman bagi yang meninggalkannya.

Rasulullah SAW bersabda:

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

Artinya:
“Sungguh, hendaklah orang-orang berhenti dari kebiasaan meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjelaskan kerasnya ancaman meninggalkan shalat Jumat, sehingga ibadah ini harus dilakukan tanpa udzur Syar'i.

Baca juga: Apakah Perempuan Boleh Sholat Jumat? Ini Jawaban Lengkap Berdasarkan Hadis dan Kitab Fikih

Siapa yang Wajib Shalat Jumat?

Para ulama fiqih menjelaskan kewajiban shalat Jumat diwajibkan bagi yang memenuhi syarat berikut:

  • Muslim
  • Laki-laki
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Mukim (bukan musafir)
  • Mampu menghadiri tanpa bahaya

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa shalat Jumat tidak wajib atas wanita, anak kecil, orang sakit berat, dan musafir.

Dalilnya, Rasulullah SAW bersabda:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

Artinya:
“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud).

Baca juga: Hukum Meninggalkan Sholat Jumat dengan Sengaja

Udzur yang Membolehkan Tidak Shalat Jumat

Syariat Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzdur (alasan yang dibenarkan). Di antaranya:

1. Orang Sakit

Orang yang sedang sakit sehingga menyulitkan hadir ke masjid mendapat keringanan untuk tidak mengerjakan shalat Jumat, tetapi menggantinya dengan shalat Dzhur seperti biasa.

2. Orang Safar (Bepergian)

Musafir atau orang yang sedang bepergian jauh tidak diwajibkan shalat Jumat. Hal ini disampaikan dalam hadits Rasulullah SAW:

لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ

Artinya:
“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni)

3. Hujan Lebat atau Cuaca Ekstrem

Saat cuaca ekstrim, misalnya hujan lebat beserta angin topan, dan justru membahayakan bila berangkat shalat Jumat, maka diperbolehkan tidak mengerjakan shalat Jumat.

Islam adalah agama yang menghendaki kebaikan, bukan keburukan. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari' menjelaskan bahwa cuaca berat dapat menjadi udzur shalat Jumat.

Baca juga: 5 Syarat Wajib Sholat Jumat untuk Laki-laki Muslim

4. Rasa Takut atau Bahaya

Adanya ancaman keselamatan, misalnya kondisi perang atau bencana banjir dan kondisi berbahaya lainnya dapat menjadi udzur syar’i untuk tidak mengerjakan shalat Jumat menurut ijma’ ulama fiqih.

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat Tanpa Alasan Syar’i

Meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur syar’i hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut mayoritas ulama.

Imam Adz-Dzahabi memasukkan perbuatan meninggalkan shalat Jumat dalam daftar dosa besar dalam kitab Al-Kaba’ir.

Ancaman Nabi SAW sangat tegas:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ

Artinya:
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur, hendaklah ia bersedekah satu dinar.” (HR. Ahmad)

Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menjelaskan bahwa meremehkan shalat Jumat menunjukkan lemahnya iman dan pengagungan terhadap syiar Allah.

Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa orang yang terus-menerus meninggalkan Jumat tanpa alasan bisa terjatuh pada kemunafikan amali (nifaq ‘amali).

Baca juga: Bacaan Niat Sholat Jumat Imam dan Makmum: Arab, Latin, dan Artinya

Ancaman Meninggalkan Shalat Jumat dengan Sengaja

Ada beberapa ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja atau tanpa udzur syar'i.

1. Dianggap orang-orang yang Lalai

Bagi yang meninggalkan shalat jumat dengan sengaja, ia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang lalai.

لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ

Artinya:
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (H.R. Muslim).

2. Hatinya akan Ditutup oleh Allah

Orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali, hatinya akan ditutupi oleh Allah SWT sehingga sulit untuk menerima hidayah atau petunjuk Allah SWT.

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

Artinya:
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (H.R. Abu Daud, An Nasai, dan Ahmad).

Baca juga: 7 Amalan Utama di Hari Jumat Sesuai Sunnah

3. Termasuk Golongan Orang-orang Munafik

Orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja sebanyak tiga kali dimasukkan ke dalam golongan orang-orang munafik.

مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.

Artinya:
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada udzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (H.R. Ath Thabrani).

Penutup

Shalat Jumat adalah kewajiban tegas dalam Islam bagi muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Dalil Al-Qur’an, hadits shahih, dan ijma’ ulama menegaskan hal ini. Meninggalkannya tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar dan mendapat ancaman keras berupa tertutupnya hati dari hidayah.

Karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga shalat Jumat dengan penuh kesungguhan dan tidak meremehkannya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com