Penulis
KOMPAS.com - Shalat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Kewajiban ini memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Namun, masih banyak yang meremehkan dan meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan syar’i.
Perbuatan meninggalkan shalat Jumat termasuk dosa besar dan mendapat ancaman keras dalam syariat Islam. Oleh karena itu, umat Islam harus benar-benar memperhatikan masalah ini. Untuk lebih jelas mengenai hukum meninggalkan shalat Jumat, berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Tata Cara Mandi Shalat Jumat Lengkap dengan Niatnya
Kewajiban shalat Jumat disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah wajib untuk menghadiri shalat Jumat dan meninggalkan kesibukan dunia saat adzan Jumat telah dikumandangkan.
Banyak hadits shahih yang menegaskan kewajiban shalat Jumat dan ancaman bagi yang meninggalkannya.
Rasulullah SAW bersabda:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
Artinya:
“Sungguh, hendaklah orang-orang berhenti dari kebiasaan meninggalkan shalat Jumat, atau Allah akan mengunci hati mereka, kemudian mereka benar-benar menjadi orang yang lalai.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjelaskan kerasnya ancaman meninggalkan shalat Jumat, sehingga ibadah ini harus dilakukan tanpa udzur Syar'i.
Baca juga: Apakah Perempuan Boleh Sholat Jumat? Ini Jawaban Lengkap Berdasarkan Hadis dan Kitab Fikih
Para ulama fiqih menjelaskan kewajiban shalat Jumat diwajibkan bagi yang memenuhi syarat berikut:
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menegaskan bahwa shalat Jumat tidak wajib atas wanita, anak kecil, orang sakit berat, dan musafir.
Dalilnya, Rasulullah SAW bersabda:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
Artinya:
“Shalat Jumat itu wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud).
Baca juga: Hukum Meninggalkan Sholat Jumat dengan Sengaja
Syariat Islam memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzdur (alasan yang dibenarkan). Di antaranya:
Orang yang sedang sakit sehingga menyulitkan hadir ke masjid mendapat keringanan untuk tidak mengerjakan shalat Jumat, tetapi menggantinya dengan shalat Dzhur seperti biasa.
Musafir atau orang yang sedang bepergian jauh tidak diwajibkan shalat Jumat. Hal ini disampaikan dalam hadits Rasulullah SAW:
لَيْسَ عَلَى الْمُسَافِرِ جُمُعَةٌ
Artinya:
“Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir.” (HR. Ad Daruquthni)
Saat cuaca ekstrim, misalnya hujan lebat beserta angin topan, dan justru membahayakan bila berangkat shalat Jumat, maka diperbolehkan tidak mengerjakan shalat Jumat.
Islam adalah agama yang menghendaki kebaikan, bukan keburukan. Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Baari' menjelaskan bahwa cuaca berat dapat menjadi udzur shalat Jumat.
Baca juga: 5 Syarat Wajib Sholat Jumat untuk Laki-laki Muslim
Adanya ancaman keselamatan, misalnya kondisi perang atau bencana banjir dan kondisi berbahaya lainnya dapat menjadi udzur syar’i untuk tidak mengerjakan shalat Jumat menurut ijma’ ulama fiqih.
Meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur syar’i hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut mayoritas ulama.
Imam Adz-Dzahabi memasukkan perbuatan meninggalkan shalat Jumat dalam daftar dosa besar dalam kitab Al-Kaba’ir.
Ancaman Nabi SAW sangat tegas:
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ
Artinya:
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur, hendaklah ia bersedekah satu dinar.” (HR. Ahmad)
Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad menjelaskan bahwa meremehkan shalat Jumat menunjukkan lemahnya iman dan pengagungan terhadap syiar Allah.
Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa orang yang terus-menerus meninggalkan Jumat tanpa alasan bisa terjatuh pada kemunafikan amali (nifaq ‘amali).
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Jumat Imam dan Makmum: Arab, Latin, dan Artinya
Ada beberapa ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja atau tanpa udzur syar'i.
Bagi yang meninggalkan shalat jumat dengan sengaja, ia termasuk ke dalam golongan orang-orang yang lalai.
لَيَنْتَهِيَنَّ أقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونَنَّ مِنَ الغَافِلِينَ
Artinya:
“Hendaklah orang-orang berhenti dari meninggalkan Jumat atau Allah pasti akan menutupi hati mereka kemudian mereka menjadi orang-orang yang lalai.” (H.R. Muslim).
Orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali, hatinya akan ditutupi oleh Allah SWT sehingga sulit untuk menerima hidayah atau petunjuk Allah SWT.
مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya:
“Barangsiapa meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali karena lalai terhadap shalat tersebut, Allah akan tutupi hatinya.” (H.R. Abu Daud, An Nasai, dan Ahmad).
Baca juga: 7 Amalan Utama di Hari Jumat Sesuai Sunnah
Orang yang sengaja meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja sebanyak tiga kali dimasukkan ke dalam golongan orang-orang munafik.
مَنْ تَرَكَ ثَلاثَ جُمُعَاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ.
Artinya:
“Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada udzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik.” (H.R. Ath Thabrani).
Shalat Jumat adalah kewajiban tegas dalam Islam bagi muslim laki-laki yang memenuhi syarat. Dalil Al-Qur’an, hadits shahih, dan ijma’ ulama menegaskan hal ini. Meninggalkannya tanpa alasan syar’i termasuk dosa besar dan mendapat ancaman keras berupa tertutupnya hati dari hidayah.
Karena itu, seorang muslim hendaknya menjaga shalat Jumat dengan penuh kesungguhan dan tidak meremehkannya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang