Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Perempuan Boleh Sholat Jumat? Ini Jawaban Lengkap Berdasarkan Hadis dan Kitab Fikih

Kompas.com, 7 November 2025, 11:28 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Sholat Jumat merupakan ibadah wajib bagi laki-laki muslim setiap hari Jumat. Kewajiban ini dijelaskan dalam Alquran surah Al-Jumu’ah ayat 9:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝٩

yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ nûdiya lish-shalâti miy yaumil-jumu‘ati fas‘au ilâ dzikrillâhi wa dzarul baî‘, dzâlikum khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Baca juga: Hukum Sholat Tahajud Berjamaah, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Sholat Jumat bagi laki-laki bersifat fardhu ‘ain dan menggugurkan kewajiban sholat dzuhur. Artinya, laki-laki yang telah menunaikan sholat Jumat tidak lagi diwajibkan melaksanakan sholat dzuhur.

Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum shalat Jumat bagi perempuan.

Apakah perempuan diperbolehkan mengikuti shalat Jumat, dan apakah salat dzuhurnya juga gugur jika melakukannya?

Tidak Wajib bagi Perempuan, tapi Diperbolehkan

Dilansir dari MUI, dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali empat golongan: budak, wanita, anak-anak, dan orang sakit.”
(HR. Abu Daud No. 901)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa perempuan tidak dibebani kewajiban shalat Jumat. Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Fathul Qorib bab Shalat Jumat (hal. 18–19), bahwa syarat wajib melaksanakan shalat Jumat ada tujuh, yaitu:

  • Islam
  • Baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Laki-laki
  • Sehat
  • Bertempat tinggal tetap

Dengan demikian, perempuan tidak termasuk dalam golongan yang wajib melaksanakan sholat Jumat.

Baca juga: Rahasia Sholat Khusyuk Menurut Imam Al-Ghazali: 7 Tingkatan dan Cara Mencapainya

Hukum Sholat Jumat bagi Perempuan

Meskipun tidak wajib, perempuan tetap diperbolehkan mengikuti sholat Jumat. Dalam Bughyah Al-Mustarsyidin disebutkan:

“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan sholat Jumat sebagai pengganti dzuhur. Bahkan sholat Jumat lebih utama, karena merupakan ibadah bagi orang yang telah memenuhi syarat. Tidak boleh diulangi dengan sholat dzuhur setelahnya karena semua syaratnya telah terpenuhi.” (hal. 78–79)

Dari keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum shalat Jumat bagi perempuan adalah mubah (boleh). Tidak ditemukan dalil yang melarang perempuan mengikuti sholat Jumat. Jika perempuan melakukannya dengan syarat sah yang terpenuhi, maka ibadahnya sah dan menggugurkan kewajiban sholat dzuhur.

Tidak Boleh Sholat Jumat Khusus untuk Perempuan

Perlu diperhatikan, meskipun perempuan diperbolehkan mengikuti sholat Jumat, tidak diperbolehkan melaksanakan sholat Jumat khusus sesama perempuan.

Perempuan tidak boleh mengadakan sholat Jumat berjamaah dengan imam dan khatib perempuan, sebab sholat Jumat tidak diwajibkan bagi mereka.

Perempuan hanya diperbolehkan menjadi makmum dalam sholat Jumat yang dipimpin oleh imam laki-laki, dan ikut mendengarkan khutbah Jumat sebagaimana jamaah laki-laki lainnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com