Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haji Tamattu: Pengertian, Syarat, Niat, dan Tata Cara Lengkap

Kompas.com, 4 April 2026, 20:58 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ibadah haji merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Muslim yang mampu secara fisik dan finansial.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat tiga jenis haji, yakni haji tamattu, ifrad, dan qiran.

Salah satu yang paling banyak dipilih jemaah adalah haji tamattu karena memberikan jeda istirahat setelah umrah.

Pemahaman mengenai tata cara, niat, dan syaratnya menjadi penting agar ibadah berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Haji Ifrad: Pengertian, Syarat, Tata Cara, dan Tips Persiapan Lengkap

Pengertian Haji Tamattu

Haji tamattu merupakan salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang memberikan kemudahan bagi jemaah.

Skema ini memungkinkan jemaah menjalankan umrah terlebih dahulu sebelum melanjutkan ibadah haji.

Haji tamattu adalah ibadah haji yang diawali dengan pelaksanaan umrah, kemudian dilanjutkan dengan rangkaian ibadah haji pada waktu yang telah ditentukan.

Dalam praktiknya, jemaah dapat beristirahat setelah umrah hingga memasuki masa haji.

Jenis haji ini berbeda dengan haji ifrad yang hanya melaksanakan haji, serta haji qiran yang menggabungkan haji dan umrah dalam satu niat.

Baca juga: 3 Macam Pelaksanaan Ibadah Haji: Ifrad, Tamattu, dan Qiran, Ini Perbedaannya

Niat Haji Tamattu

Niat menjadi rukun utama dalam pelaksanaan haji tamattu yang harus dilakukan sejak awal ihram. Tanpa niat, ibadah haji tidak dianggap sah secara syariat.

Niat dilakukan saat jemaah memulai ihram di miqat, yaitu lokasi yang telah ditentukan sesuai rute keberangkatan.

نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan.

Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah ta'ala.”

Syarat Haji Tamattu

Sebelum melaksanakan haji tamattu, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar ibadah dapat dilaksanakan dengan sah dan sempurna.

  • Islam: Haji diwajibkan bagi umat Muslim
  • Berakal sehat: Jemaah mampu memahami dan menjalankan ibadah
  • Baligh: Telah mencapai usia dewasa
  • Mampu secara fisik dan finansial
  • Keamanan dan kesehatan terjamin selama perjalanan
  • Pembayaran Dam (Denda): Salah satu ketentuan penting dalam Haji Tamattu adalah kewajiban membayar dam (denda), sebagaimana dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 196.

Jemaah yang melaksanakan haji tamattu diwajibkan menyembelih hadyu (seekor kambing).

Jika tidak mampu, dapat diganti dengan puasa selama sepuluh hari, yaitu tiga hari saat berhaji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.

Tata Cara Haji Tamattu

Pelaksanaan haji tamattu terdiri dari dua rangkaian utama, yaitu umrah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji. Seluruh tahapan harus dilakukan secara berurutan.

1. Ihram di Miqat

Jemaah memulai ihram di miqat dengan niat umrah sebagai bagian dari haji tamattu.

2. Tawaf Qudum

Setibanya di Makkah, jemaah melakukan tawaf sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka'bah.

3. Sai

Jemaah berjalan antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali sebagai bagian dari rukun umrah.

4. Tahalul

Setelah sai, jemaah memotong rambut sebagai tanda selesai umrah.

5. Menunggu Waktu Haji

Jemaah menunggu hingga tanggal 8 Zulhijah dan diperbolehkan melepas ihram selama masa ini.

6. Ihram untuk Haji

Pada 8 Zulhijah, jemaah kembali berihram dengan niat haji.

7. Wukuf di Arafah

Dilaksanakan pada 9 Zulhijah sebagai puncak ibadah haji.

8. Mabit di Muzdalifah

Jemaah bermalam dan mengumpulkan kerikil untuk jumrah.

9. Lontar Jumrah Aqobah

Dilakukan pada 10 Zulhijah dengan melempar tujuh batu kerikil.

10. Tahalul Awal

Jemaah memotong rambut sebagai tanda terbebas sebagian dari larangan ihram.

11. Mabit di Mina

Dilakukan selama hari tasyrik (11–13 Zulhijah).

12. Lontar Tiga Jumrah

Jemaah melontar Jumrah Ula, Wustho, dan Aqobah masing-masing tujuh kali.

13. Tawaf Ifadah

Dilaksanakan sebagai bagian dari rukun haji.

14. Sai

Jemaah kembali melaksanakan sai setelah Tawaf Ifadah.

15. Tahalul Tsani

Dilakukan dengan memotong rambut kembali hingga terbebas dari seluruh larangan ihram.

16. Tawaf Wada

Menjadi penutup rangkaian ibadah sebelum meninggalkan Makkah.

Pemahaman yang baik mengenai haji tamattu menjadi bekal penting bagi calon jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Dengan mengetahui pengertian, syarat, niat, dan tata cara secara lengkap, jemaah dapat menjalankan ibadah dengan lebih tertib, tenang, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Al-Baqarah 286: Ayat Penenang Saat Merasa Ujian Hidup Terasa Berat
Al-Baqarah 286: Ayat Penenang Saat Merasa Ujian Hidup Terasa Berat
Doa dan Niat
Doa Keluar Rumah: Amalan Agar Selamat dan Dijauhkan dari Kejahatan
Doa Keluar Rumah: Amalan Agar Selamat dan Dijauhkan dari Kejahatan
Aktual
Hujan Tak Kunjung Reda? Ini Doa Rasulullah yang Dianjurkan
Hujan Tak Kunjung Reda? Ini Doa Rasulullah yang Dianjurkan
Doa dan Niat
BPKH Sudah Transfer Rp 12,92 Triliun Dana Haji 2026, Likuiditas Dipastikan Aman
BPKH Sudah Transfer Rp 12,92 Triliun Dana Haji 2026, Likuiditas Dipastikan Aman
Aktual
BPKH Siapkan Rp 600 M Uang Saku Haji 2026, Tiap Jemaah Dapat Rp 4,5 Juta
BPKH Siapkan Rp 600 M Uang Saku Haji 2026, Tiap Jemaah Dapat Rp 4,5 Juta
Aktual
Kisah Pembebasan Al-Aqsa oleh Shalahuddin: Strategi 12 Hari
Kisah Pembebasan Al-Aqsa oleh Shalahuddin: Strategi 12 Hari
Aktual
Doa dan Dzikir Setelah Shalat Istikharah, Memohon Tanda Petunjuk Allah
Doa dan Dzikir Setelah Shalat Istikharah, Memohon Tanda Petunjuk Allah
Doa dan Niat
Khutbah Jumat 10 April 2026: Ramadhan Berlalu, Ujian Dimulai di Syawal: Apakah Ibadah Masih Terjaga?
Khutbah Jumat 10 April 2026: Ramadhan Berlalu, Ujian Dimulai di Syawal: Apakah Ibadah Masih Terjaga?
Aktual
Lomba Tahfiz Quran Militer Digelar di Makkah, Total Hadiah Rp 7 Miliar
Lomba Tahfiz Quran Militer Digelar di Makkah, Total Hadiah Rp 7 Miliar
Aktual
WFH ASN Kemenag Mulai 10 April 2026, Menag: Bukan Sekadar Kerja dari Rumah
WFH ASN Kemenag Mulai 10 April 2026, Menag: Bukan Sekadar Kerja dari Rumah
Aktual
Wacana Haji Tanpa Antrean, Skema 'Jemaah Bisa Pesan Tiket Langsung' Dikaji
Wacana Haji Tanpa Antrean, Skema "Jemaah Bisa Pesan Tiket Langsung" Dikaji
Aktual
Dari Usia 17 hingga 85 Tahun, 750 Warga Purworejo Siap Berangkat Haji Mulai 18 Mei
Dari Usia 17 hingga 85 Tahun, 750 Warga Purworejo Siap Berangkat Haji Mulai 18 Mei
Aktual
Jarang Dibahas, Saat Muslimah Pimpin Ilmu Dunia di Era Keemasan Islam
Jarang Dibahas, Saat Muslimah Pimpin Ilmu Dunia di Era Keemasan Islam
Aktual
Cara Cek Nomor Porsi Haji 2026 dan Estimasi Berangkat Online
Cara Cek Nomor Porsi Haji 2026 dan Estimasi Berangkat Online
Aktual
Khutbah Jumat 10 April 2026: Cara Menyikapi Harta Duniawi yang Fana Menurut Tuntunan Islam
Khutbah Jumat 10 April 2026: Cara Menyikapi Harta Duniawi yang Fana Menurut Tuntunan Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com