KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan menjelang puncak musim haji 2026.
Dalam sepekan terakhir, aparat keamanan Kerajaan menangkap ribuan penduduk ilegal dan pelanggar aturan keimigrasian yang diduga terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji yang tahun ini diperkirakan kembali diikuti jutaan jamaah dari berbagai negara.
Dilansir dari Saudi Gazette, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan bahwa sebanyak 8.943 orang ditangkap dalam operasi gabungan yang berlangsung pada 14–20 Mei 2026.
Operasi tersebut melibatkan berbagai lembaga pemerintah terkait dan difokuskan pada pelanggaran Undang-Undang Kependudukan, Keamanan Perbatasan, serta Ketenagakerjaan.
Dari total penangkapan itu, sebanyak 4.638 orang diketahui melanggar aturan kependudukan, 2.810 orang melanggar keamanan perbatasan, dan 1.495 lainnya melanggar aturan ketenagakerjaan.
Pemerintah Arab Saudi juga mengungkap adanya ribuan warga asing yang mencoba masuk dan keluar wilayah Kerajaan secara ilegal.
Baca juga: Tertipu Jalur Haji Dakhili Rp300 Juta, 13 Calon Jemaah Indonesia Gagal Terbang
Dalam laporan resmi tersebut disebutkan bahwa aparat turut menangkap 1.158 orang yang berupaya menyeberangi perbatasan Arab Saudi secara ilegal.
Sebanyak 38 persen di antaranya merupakan warga negara Yaman, 61 persen warga Ethiopia, dan sisanya berasal dari negara lain.
Selain itu, sekitar 54 orang diamankan saat mencoba meninggalkan Arab Saudi secara ilegal.
Otoritas Saudi juga mengungkap bahwa sebanyak 9.832 penduduk ilegal telah dideportasi ke negara asal mereka.
Sementara itu, 16.402 pelanggar lainnya dirujuk ke kantor diplomatik masing-masing untuk menyelesaikan dokumen perjalanan, sedangkan 1.619 orang sedang menyelesaikan proses reservasi keberangkatan.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan bahwa operasi semacam ini akan terus diperketat hingga musim haji selesai.
Baca juga: Modus Haji Ilegal 13 WNI Terbongkar di Kualanamu, Sempat Gagal Terbang di Soekarno-Hatta dan Batam
Tak hanya memburu pendatang ilegal, pemerintah Arab Saudi juga memberikan perhatian serius terhadap praktik haji tanpa izin resmi.
Dalam pernyataan lain yang dirilis pada 17 Mei 2026, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa siapa pun yang melaksanakan atau mencoba menjalankan ibadah haji tanpa izin resmi akan dikenakan denda hingga 20.000 Riyal Saudi atau sekitar Rp93 juta.
Aturan ini berlaku sejak 1 Dzulqaidah 1447 H atau 19 April 2026 hingga 14 Dzulhijjah 1447 H yang bertepatan dengan 1 Juni 2026.
Bukan hanya denda, pelanggar yang terbukti menyalahgunakan visa atau melanggar aturan haji juga terancam deportasi dan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Kebijakan tersebut muncul setelah maraknya kasus keberangkatan haji nonprosedural yang memanfaatkan visa kerja, visa kunjungan, atau jalur ilegal demi masuk ke Makkah tanpa kuota resmi.
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah negara termasuk Indonesia juga menemukan kasus calon jamaah haji yang mencoba masuk ke Arab Saudi melalui jalur tidak resmi.
Pemerintah Arab Saudi tidak hanya menindak jamaah ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang membantu praktik tersebut.
Kementerian Dalam Negeri Saudi memperingatkan bahwa siapa pun yang terbukti memfasilitasi masuknya penduduk ilegal ke wilayah Kerajaan, menyediakan transportasi, tempat tinggal, hingga pekerjaan bagi pelanggar akan dikenakan hukuman berat.
Sanksinya berupa hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai 1 juta Riyal Saudi atau sekitar Rp4,7 miliar.
Selain itu, kendaraan maupun rumah yang digunakan untuk membantu aktivitas ilegal tersebut juga dapat disita negara.
Pemerintah Saudi menilai praktik haji ilegal berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan jamaah, terutama karena padatnya jumlah manusia di area suci saat puncak ibadah haji.
Baca juga: Arab Saudi Tangkap Pelaku Penipuan Haji Palsu dan Pendatang Tanpa Izin di Makkah
Pembatasan ketat sebenarnya bukan hal baru dalam penyelenggaraan ibadah haji modern.
Arab Saudi selama bertahun-tahun menerapkan sistem kuota dan izin resmi demi mengendalikan jumlah jamaah yang datang ke Tanah Suci.
Hal ini berkaitan dengan kapasitas tempat, keamanan, kesehatan, hingga keselamatan jamaah saat menjalani rangkaian ibadah yang melibatkan jutaan orang dalam waktu bersamaan.
Dalam buku The Hajj: Pilgrimage in Islam karya Eric Tagliacozzo dijelaskan bahwa pengelolaan haji modern membutuhkan sistem administrasi yang sangat ketat karena ibadah ini termasuk salah satu mobilitas manusia terbesar di dunia.
Sementara itu, dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan sesuai aturan dan kemampuan yang sah agar tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain.
Oleh karena itu, pemerintah Arab Saudi terus mengingatkan seluruh calon jamaah agar menggunakan jalur resmi yang telah ditetapkan.
Di balik ketatnya aturan tersebut, banyak ulama mengingatkan bahwa ibadah haji bukan hanya tentang sampai ke Tanah Suci, melainkan juga tentang kepatuhan terhadap aturan dan nilai kejujuran.
Dalam Islam, tujuan baik tidak dibenarkan ditempuh dengan cara yang melanggar hukum atau merugikan orang lain.
Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk menaati ulil amri atau pemerintah selama tidak bertentangan dengan syariat.
Karena itu, penggunaan jalur ilegal demi berhaji dinilai dapat mencederai nilai ibadah itu sendiri.
Di tengah tingginya antusiasme umat Islam menjalankan rukun Islam kelima, pemerintah berbagai negara termasuk Indonesia juga terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran paket haji nonresmi yang menjanjikan keberangkatan instan.
Sebab selain berisiko gagal berangkat, jamaah juga dapat menghadapi masalah hukum hingga deportasi dari Arab Saudi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang