Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Usulkan Otoritas Khusus ala OJK untuk Awasi Dana Keagamaan

Kompas.com, 27 September 2025, 08:21 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan pembentukan otoritas khusus yang berfungsi mengawasi dan mengelola dana keagamaan lintas agama, mirip dengan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor finansial.

Gagasan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Tingkat Menteri Perencanaan Kartu Kesejahteraan dan Kartu Usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

“Kami mengusulkan adanya semacam otoritas khusus, semacam OJK bagi dana keagamaan, agar pengelolaan zakat, wakaf, maupun dana umat lainnya bisa lebih efektif dan aman,” tegas Nasaruddin.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar: Semua Agama Ujungnya Cinta

Menurutnya, potensi dana umat di Indonesia sangat besar. Data Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mencatat potensi zakat nasional mencapai Rp 327 triliun per tahun, namun realisasi baru sekitar Rp 41 triliun.

Potensi wakaf bahkan ditaksir bernilai Rp2.000 triliun dalam bentuk aset, dengan potensi pengelolaan tahunan hingga Rp180 triliun. Sementara itu, ekonomi kurban diperkirakan menyumbang Rp28,2 triliun per tahun.

Selain umat Islam, agama lain juga memiliki instrumen dana sosial keagamaan. Umat Hindu memiliki dana punia melalui 39 lembaga distribusi, umat Buddha dengan dana paramita, umat Kristen melalui praktik amal sosial, dan umat Katolik dengan amal kasih. Jika seluruhnya diakumulasikan, nilainya diperkirakan menembus Rp 500 triliun per tahun.

“Dana umat ini langsung menyentuh masyarakat tanpa melalui birokrasi. Sayangnya, hingga kini belum tercatat resmi oleh BPS dan belum menjadi perhatian serius dalam kebijakan negara,” jelas Menag.

Nasaruddin menilai potensi besar tersebut membutuhkan regulasi yang jelas serta sistem pengelolaan yang profesional, transparan, dan bebas dari hambatan birokrasi maupun keraguan hukum.

Baca juga: Menag Libatkan Penyuluh Agama untuk Penanggulangan Tuberkulosis di Indonesia

Karena itu, ia menekankan perlunya sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Bappenas dan Kementerian Keuangan, untuk mengoptimalkan dana umat sebagai instrumen penanggulangan kemiskinan.

“Kalau dikelola dengan baik melalui otoritas khusus, dana umat akan menjadi kekuatan besar bangsa dalam mewujudkan kesejahteraan,” pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com