KOMPAS.com-Makan dan minum sambil berdiri masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Sebagian orang menganggap praktik tersebut dilarang, namun bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini?
Baca juga: Adab Makan dan Minum dalam Islam, Panduan Sunnah untuk Hidup Sehat dan Penuh Berkah
Dilansir dari laman Kemenag, sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menyinggung soal makan dan minum dalam posisi berdiri.
Salah satunya hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini:
“Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri.” (HR Ahmad dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar sebagian ulama yang melarang praktik minum sambil berdiri.
Baca juga: Bolehkah Minum Kopi dalam Keadaan Panas? Ini Pandangan Ulama
Namun, riwayat lain menunjukkan Nabi SAW pernah minum air zam-zam sambil berdiri.
Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan kisah Sayyidina Ali RA yang juga pernah minum dalam posisi berdiri:
“Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri.
Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan.” (HR Ahmad dan Bukhari)
Riwayat ini menjadi dalil bahwa minum sambil berdiri pada dasarnya diperbolehkan.
Perbedaan riwayat ini kemudian disikapi oleh para ulama dengan mencari titik temu.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa minum sambil berdiri tidak makruh, namun lebih utama dilakukan sambil duduk.
Ia menegaskan larangan dalam hadits Muslim dipahami sebagai larangan dalam kondisi tertentu, seperti saat perjalanan.
“Minum sambil berdiri tidak makruh. Pendapat yang dipilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan hadits larangan dalam Shahih Muslim. Sedangkan hadits Nabi SAW minum sambil berdiri dimaknai sebagai penjelasan kebolehan.” (Raudhatut Thalibin, juz VII, halaman 340)
Baca juga: LK-MUI Desak Pemerintah Wajibkan Label Peringatan Makanan Minuman Tinggi Gula
Mayoritas fuqaha sepakat bahwa makan dan minum sambil duduk lebih dianjurkan.
Adapun minum sambil berdiri tanpa uzur dinilai menyalahi keutamaan.
“Tiada khilaf di kalangan fuqaha bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama.” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz XV, halaman 270-271)
Pada prinsipnya, makan dan minum sambil berdiri hukumnya boleh.
Namun, lebih utama dilakukan sambil duduk sebagai bentuk adab dan kehati-hatian.
“Minum sambil berdiri boleh, tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz III, halaman 536)
Dengan demikian, umat Islam dianjurkan mengutamakan makan dan minum sambil duduk, kecuali ada uzur atau kondisi tertentu yang mengharuskan dilakukan sambil berdiri.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini