Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Hadis

Kompas.com - 29/09/2025, 23:57 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Makan dan minum sambil berdiri masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Sebagian orang menganggap praktik tersebut dilarang, namun bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini?

Baca juga: Adab Makan dan Minum dalam Islam, Panduan Sunnah untuk Hidup Sehat dan Penuh Berkah

Dalil Larangan Minum Sambil Berdiri

Dilansir dari laman Kemenag, sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menyinggung soal makan dan minum dalam posisi berdiri.

Salah satunya hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini:

“Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri.” (HR Ahmad dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar sebagian ulama yang melarang praktik minum sambil berdiri.

Baca juga: Bolehkah Minum Kopi dalam Keadaan Panas? Ini Pandangan Ulama

Dalil Nabi SAW Pernah Minum Sambil Berdiri

Namun, riwayat lain menunjukkan Nabi SAW pernah minum air zam-zam sambil berdiri.

Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan kisah Sayyidina Ali RA yang juga pernah minum dalam posisi berdiri:

“Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri.

Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan.” (HR Ahmad dan Bukhari)

Riwayat ini menjadi dalil bahwa minum sambil berdiri pada dasarnya diperbolehkan.

Penjelasan Ulama tentang Dua Riwayat

Perbedaan riwayat ini kemudian disikapi oleh para ulama dengan mencari titik temu.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa minum sambil berdiri tidak makruh, namun lebih utama dilakukan sambil duduk.

Ia menegaskan larangan dalam hadits Muslim dipahami sebagai larangan dalam kondisi tertentu, seperti saat perjalanan.

“Minum sambil berdiri tidak makruh. Pendapat yang dipilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan hadits larangan dalam Shahih Muslim. Sedangkan hadits Nabi SAW minum sambil berdiri dimaknai sebagai penjelasan kebolehan.” (Raudhatut Thalibin, juz VII, halaman 340)

Baca juga: LK-MUI Desak Pemerintah Wajibkan Label Peringatan Makanan Minuman Tinggi Gula

Pandangan Mayoritas Ulama

Mayoritas fuqaha sepakat bahwa makan dan minum sambil duduk lebih dianjurkan.

Adapun minum sambil berdiri tanpa uzur dinilai menyalahi keutamaan.

“Tiada khilaf di kalangan fuqaha bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama.” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz XV, halaman 270-271)

Pada prinsipnya, makan dan minum sambil berdiri hukumnya boleh.

Namun, lebih utama dilakukan sambil duduk sebagai bentuk adab dan kehati-hatian.

“Minum sambil berdiri boleh, tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz III, halaman 536)

Dengan demikian, umat Islam dianjurkan mengutamakan makan dan minum sambil duduk, kecuali ada uzur atau kondisi tertentu yang mengharuskan dilakukan sambil berdiri.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Angka Perceraian Tembus 35 Persen, Menag Minta BP4 Perkuat Pendampingan Keluarga Muda
Aktual
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Jika Allah SWT Menghendaki Kebaikan, Mengapa Setan Diciptakan?
Doa dan Niat
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al 'Alaq 1-5: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
1.500 SPPG Akan Disertifikasi Halal Desember 2025 Imbas Temuan Food Tray Lemak Babi
Aktual
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Waktu-waktu yang Dilarang untuk Sholat
Doa dan Niat
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Doa dan Niat
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa dan Niat
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke