Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam, Lengkap dengan Dalil Hadis

Kompas.com, 29 September 2025, 23:57 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Makan dan minum sambil berdiri masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.

Sebagian orang menganggap praktik tersebut dilarang, namun bagaimana sebenarnya pandangan Islam mengenai hal ini?

Baca juga: Adab Makan dan Minum dalam Islam, Panduan Sunnah untuk Hidup Sehat dan Penuh Berkah

Dalil Larangan Minum Sambil Berdiri

Dilansir dari laman Kemenag, sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW menyinggung soal makan dan minum dalam posisi berdiri.

Salah satunya hadits riwayat Imam Ahmad dan Muslim berikut ini:

“Dari Abu Said bahwa Nabi SAW melarang minum sambil berdiri.” (HR Ahmad dan Muslim)

Hadis ini menjadi dasar sebagian ulama yang melarang praktik minum sambil berdiri.

Baca juga: Bolehkah Minum Kopi dalam Keadaan Panas? Ini Pandangan Ulama

Dalil Nabi SAW Pernah Minum Sambil Berdiri

Namun, riwayat lain menunjukkan Nabi SAW pernah minum air zam-zam sambil berdiri.

Imam Ahmad dan Bukhari meriwayatkan kisah Sayyidina Ali RA yang juga pernah minum dalam posisi berdiri:

“Dari Imam Ali RA bahwa ia di satu lapangan di Kota Kufah meminum dalam posisi berdiri.

Ia berkata, ‘Banyak orang memakruhkan minum dalam posisi berdiri. Padahal Rasulullah SAW melakukan apa yang kulakukan.” (HR Ahmad dan Bukhari)

Riwayat ini menjadi dalil bahwa minum sambil berdiri pada dasarnya diperbolehkan.

Penjelasan Ulama tentang Dua Riwayat

Perbedaan riwayat ini kemudian disikapi oleh para ulama dengan mencari titik temu.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa minum sambil berdiri tidak makruh, namun lebih utama dilakukan sambil duduk.

Ia menegaskan larangan dalam hadits Muslim dipahami sebagai larangan dalam kondisi tertentu, seperti saat perjalanan.

“Minum sambil berdiri tidak makruh. Pendapat yang dipilih, minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang utama berdasarkan hadits larangan dalam Shahih Muslim. Sedangkan hadits Nabi SAW minum sambil berdiri dimaknai sebagai penjelasan kebolehan.” (Raudhatut Thalibin, juz VII, halaman 340)

Baca juga: LK-MUI Desak Pemerintah Wajibkan Label Peringatan Makanan Minuman Tinggi Gula

Pandangan Mayoritas Ulama

Mayoritas fuqaha sepakat bahwa makan dan minum sambil duduk lebih dianjurkan.

Adapun minum sambil berdiri tanpa uzur dinilai menyalahi keutamaan.

“Tiada khilaf di kalangan fuqaha bahwa seseorang dianjurkan makan dan minum sambil duduk. Tetapi minum sambil berdiri tanpa uzur menyalahi yang afdhal menurut mayoritas ulama.” (Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz XV, halaman 270-271)

Pada prinsipnya, makan dan minum sambil berdiri hukumnya boleh.

Namun, lebih utama dilakukan sambil duduk sebagai bentuk adab dan kehati-hatian.

“Minum sambil berdiri boleh, tetapi afdhalnya minum dilakukan sambil duduk.” (Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, juz III, halaman 536)

Dengan demikian, umat Islam dianjurkan mengutamakan makan dan minum sambil duduk, kecuali ada uzur atau kondisi tertentu yang mengharuskan dilakukan sambil berdiri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com