KOMPAS.com-Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) meminta pemerintah segera memberikan label peringatan pada makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi.
Wakil Ketua LK-MUI, Dr dr Bayu Wahyudi, mengatakan Indonesia saat ini menghadapi ancaman serius dari penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus (DM) dan penyakit jantung.
Baca juga: Fatwa MUI dan Alquran Tegaskan Bahaya Hoaks bagi Persatuan Bangsa
Menurut Dokter Bayu, data terbaru menunjukkan prevalensi diabetes meningkat signifikan, termasuk pada kelompok usia muda.
Biaya perawatan yang ditanggung BPJS Kesehatan untuk penyakit jantung mencapai Rp 11–12 triliun per tahun.
Sementara itu, biaya perawatan diabetes melitus dengan komplikasi cuci darah juga masuk dalam lima besar beban pembiayaan BPJS Kesehatan.
“Situasi ini telah mencapai tingkat mengkhawatirkan sehingga banyak ahli menyebut Indonesia berada dalam kondisi darurat gula dan darurat jantung,” kata Bayu, Senin (22/9/2025).
Usulan Kebijakan Pencegahan
LK-MUI menilai pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan berbasis bukti untuk menekan kasus diabetes.
Baca juga: November, MUI Akan Gelar Munas 2025 untuk Tentukan Pemimpin Baru
Pemerintah diminta mengintensifkan promosi dan pencegahan agar masyarakat menjalani gaya hidup sehat.
Selain itu, pemerintah diminta membuat regulasi pembatasan makanan dan minuman dengan kandungan gula tinggi.
Langkah ini dapat dilakukan melalui kebijakan fiskal pencegahan yang menekan konsumsi produk tidak sehat.
LK-MUI juga mendorong pemerintah mengenakan pajak tinggi terhadap makanan dan minuman manis.
Harapannya, masyarakat enggan membeli produk tersebut karena harga lebih mahal, sementara hasil pajak bisa digunakan untuk biaya kesehatan.
Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban
LK-MUI meminta pemerintah mewajibkan label peringatan pada produk dengan kandungan gula tinggi.
Label tersebut disarankan menggunakan kode warna merah, kuning, dan hijau untuk memudahkan konsumen mengidentifikasi produk kurang sehat.
Pemerintah juga diminta membatasi iklan makanan dan minuman tinggi gula.
Pembatasan itu terutama berlaku pada jam tayang anak-anak serta media yang ditujukan bagi anak-anak.
Lebih lanjut, LK-MUI meminta adanya kebijakan zona bebas gula di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diwujudkan dengan melarang penjualan makanan dan minuman tinggi gula di kantin maupun sekitar sekolah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini