KOMPAS.com-Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ahmad Zubaidi mengimbau para dai aktif menyosialisasikan pentingnya wakaf, khususnya wakaf uang, kepada masyarakat.
Menurut Kiai Zubaidi, wakaf uang memiliki manfaat besar yang dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan umat.
Ia menilai pemahaman masyarakat tentang wakaf masih terbatas, karena selama ini lebih banyak dipersepsikan hanya sebatas wakaf tanah untuk pembangunan masjid, mushola, sekolah, maupun pemakaman.
"Padahal, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang sejak 2002. Oleh sebab itu, para dai perlu menyampaikan pemahaman ini kepada masyarakat," ujar Kiai Zubaidi dalam acara Standardisasi Dai Angkatan ke-43 di BSI Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025), dilansir dari laman Kemenag.
Baca juga: Sertifikasi Tanah Wakaf Naik 80 Persen, Total 277.044 Bidang Sudah Bersertifikat
Kiai Zubaidi menjelaskan wakaf uang lebih inklusif karena tidak dibatasi nominal tertentu, sehingga siapa pun bisa berpartisipasi.
Bahkan, potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 181 triliun per tahun.
"Bayangkan jika dana ini terkumpul, manfaat yang dihasilkan akan sangat luar biasa. Keistimewaannya, dana wakaf tidak boleh hilang," ujarnya.
Baca juga: MUI: Pajak Tidak Bisa Disamakan dengan Zakat atau Wakaf
Ia menambahkan, wakaf uang tidak boleh habis, rusak, ataupun bangkrut, melainkan harus terus ada hingga akhir zaman, sehingga manfaatnya mengalir kepada umat yang berwakaf.
Dengan konsep wakaf produktif, dana tersebut dapat memberikan kemaslahatan lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat.
"Oleh karena itu, para dai diharapkan memahami ekonomi Islam agar mampu menjelaskan konsep wakaf uang kepada umat," tutur Kiai Zubaidi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini