Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lirik Tepuk Sakinah, Inovasi Kemenag untuk Edukasi Calon Pengantin di KUA

Kompas.com, 8 Oktober 2025, 09:00 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com-Kementerian Agama (Kemenag) menghadirkan inovasi kreatif dalam program Bimbingan Perkawinan (Bimwin) untuk membantu calon pengantin (catin) memahami nilai-nilai keluarga sakinah dengan cara yang menyenangkan.

Melalui yel-yel “Tepuk Sakinah”, Kemenag memperkenalkan lima pilar keluarga sakinah lewat gerakan tepuk tangan yang dipadukan dengan syair sederhana.

Fenomena Tepuk Sakinah kini viral di media sosial karena dinilai unik, interaktif, dan sarat pesan moral.

Baca juga: Viral Tepuk Sakinah, Kemenag Jelaskan Makna Yel-yel Calon Pengantin

Lirik Tepuk Sakinah

Berikut lirik Tepuk Sakinah yang dinyanyikan sambil memperagakan tepuk tangan berirama:

Berpasangan…
Berpasangan…
Berpasangan…
(Tepuk tangan tiga kali)

Janji kokoh…
Janji kokoh…
Janji kokoh…
(Tepuk tangan tiga kali)

Saling cinta…
Saling hormat…
Saling jaga…
Saling ridho…
Musyawarah…
Untuk sakinah!

Gerakan sederhana ini menghadirkan suasana belajar yang ringan dan menghibur, namun sarat makna tentang nilai-nilai penting dalam membangun keluarga harmonis.

Baca juga: Viral “Tepuk Sakinah”, Inovasi Kemenag untuk Mudahkan Calon Pengantin Ingat Nilai Keluarga

Tepuk Sakinah Jadi Media Edukasi Pranikah

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa program Bimwin menjadi bekal penting bagi calon pengantin agar siap lahir dan batin membangun rumah tangga.

“Melalui Tepuk Sakinah, pilar keluarga sakinah lebih mudah diingat dan suasana pembekalan menjadi lebih hidup,” ujar Abu Rokhmad di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Abu, gerakan tepuk tangan dalam Tepuk Sakinah bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi pengingat agar pasangan mampu mencairkan konflik rumah tangga dengan kembali mengingat esensi keluarga sakinah.

Lima Pilar Keluarga Sakinah

Lima pilar utama keluarga sakinah yang diperkenalkan melalui Tepuk Sakinah meliputi:

  • Zawaj (berpasangan)
  • Mitsaqan Ghalizan (janji kokoh)
  • Mu’asyarah Bil Ma’ruf (saling cinta, hormat, menjaga, dan berbuat baik)
  • Musyawarah (berkonsultasi dan berdialog)
  • Taradhin (saling ridha)

Melalui format yel-yel, nilai-nilai tersebut diharapkan lebih mudah diingat, diinternalisasi, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari pasangan suami istri.

Baca juga: Pesantren Al Khoziny Roboh, Kemenag Segera Turunkan Bantuan

Tujuan Sosialisasi dan Pendekatan Interaktif

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ohan Burhan, menjelaskan bahwa Tepuk Sakinah diperkenalkan sebagai alat bantu pembelajaran interaktif dalam program bimbingan pranikah di KUA.

Metode ini dirancang agar calon pengantin lebih mudah memahami konsep lima pilar keluarga sakinah, sekaligus menciptakan suasana kelas yang lebih ringan dan menyenangkan.

Menurut Ohan, Tepuk Sakinah bukan kewajiban yang harus dihafal, melainkan media kreatif untuk membantu peserta memahami nilai-nilai dasar keluarga harmonis.

Menanggapi viralnya tepuk ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar juga menyampaikan dukungannya terhadap inovasi positif tersebut.

Dia berharap, metode seperti Tepuk Sakinah dapat membantu menekan angka perceraian dengan memperkuat pemahaman calon pengantin tentang pentingnya komunikasi dan keharmonisan rumah tangga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar