Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cak Imin Siapkan Audit Nasional Pesantren Tua: Banyak Bangunan Lapuk, Usia di Atas 100 Tahun

Kompas.com - 07/10/2025, 15:33 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan akan memprioritaskan pengecekan dan audit nasional terhadap pesantren-pesantren tua di Indonesia, menyusul tragedi robohnya mushala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

Langkah cepat ini diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang menelan puluhan korban jiwa.

“Saya dengan Pak Menteri Agama dan juga berbagai kementerian akan terus melakukan kerja-kerja bersama mengatasi berbagai hal menyangkut penyelamatan pesantren dengan usia sangat tua di atas 100 tahun dan bangunan-bangunan yang rawan,” ujar Muhaimin Iskandar usai bertemu Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Baca juga: Cak Imin: Ponpes Al Khoziny yang Roboh Berusia 125 Tahun, Alami Keterbatasan Anggaran

Menurut Cak Imin, pesantren Al Khoziny yang roboh berusia 125 tahun, dan banyak pesantren lain di Indonesia berdiri sejak sebelum kemerdekaan.

Sebagian besar bangunannya, kata dia, dibangun tanpa perencanaan teknis yang matang, hanya berdasarkan kebutuhan dan gotong royong masyarakat.

“Rata-rata pesantren dengan bangunan sangat tua itu tidak diikuti perencanaan yang memadai,” tutur Cak Imin.

Tiga Penyebab Pesantren Rawan Ambruk

Muhaimin menjelaskan, ada tiga faktor utama yang membuat banyak pesantren berisiko mengalami kerusakan bangunan:

1. Keterbatasan anggaran

Pesantren kerap melakukan renovasi dengan sistem tambal sulam karena minimnya dana.

2. Usia bangunan yang sangat tua

Banyak pesantren sudah berdiri lebih dari 100 tahun tanpa renovasi struktural yang memadai.

3. Sikap independen pesantren

Banyak pesantren enggan menerima bantuan pemerintah karena ingin menjaga kemandirian.

“Kita memahami pesantren sangat menjaga independensinya. Karena itu, kita ingin terus berkoordinasi agar mereka mau beradaptasi dan menanggulangi ancaman dari segi bangunan fisik,” kata Cak Imin.

Langkah Nyata Pemerintah

Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemerintah akan memulai evaluasi dari pesantren tertua dan paling rawan.

Audit ini akan melibatkan Kementerian Agama, BNPB, dan Kementerian PUPR untuk memastikan seluruh pesantren memiliki standar kelayakan bangunan yang aman bagi para santri.

“Atas perintah Pak Presiden, saya akan mengambil langkah cepat, terutama memprioritaskan pesantren yang benar-benar rawan untuk segera kita tangani,” tegasnya.

Tragedi Al Khoziny, Luka yang Mendalam

Tragedi ambruknya mushala Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo menjadi titik balik perhatian pemerintah terhadap keselamatan santri.

Bangunan tiga lantai yang sedang direnovasi runtuh saat ratusan santri tengah melaksanakan shalat berjamaah.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memastikan seluruh korban sudah ditemukan.

“Total ada 63 jenazah berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian,” ujar Deputi Penanganan Darurat BNPB, Budi Irawan.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Cak Imin Cek Semua Bangunan Ponpes di Indonesia

Cak Imin menegaskan, tidak boleh ada lagi korban jiwa di lembaga pendidikan Islam akibat bangunan rapuh.

“Keselamatan santri adalah prioritas utama. Negara harus hadir untuk memastikan itu,” pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Keutamaan dan Kemuliaan Seorang Guru dalam Pandangan Islam
Doa dan Niat
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Nama-Nama Nabi Muhammad SAW yang Wajib Diketahui Umat Islam
Doa dan Niat
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
50 Kiai Sepakat Tak Ada Pemakzulan Gus Yahya, PBNU Tetap Utuh hingga Muktamar
Aktual
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
MUI Ungkap Fatwa Baru: Rp 190 Triliun Rekening Dormant Bisa Dialihkan ke Lembaga Sosial
Aktual
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Shalat Tapi Masih Bermaksiat? Begini Penjelasannya dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa Sederhana untuk Guru di Hari Guru 2025: Bentuk Syukur atas Cahaya Ilmu
Doa dan Niat
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Kemenag Siapkan Standar Kompetensi Marbot, Tak Sekadar Jaga Kebersihan Masjid
Aktual
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Marak Jasa Nikah Siri di Medsos, Kemenag Ingatkan Risiko bagi Perempuan dan Anak
Aktual
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Sirah Nabawiyah: Kisah Hidup Nabi Muhammad SAW dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Pendaftaran PPIH 2026 Dibuka, Ini Contoh Surat Rekomendasi yang Wajib Diunggah
Aktual
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Gus Ipul Benarkan Pencopotan Charles Taylor, PBNU Minta Kader Tidak Berspekulasi
Aktual
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Diberikan Pemahaman Agama Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Tahap 1 sampai 23 Desember
Aktual
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Keutamaan Shalat Hajat Lengkap dengan Tata Cara dan Doanya
Doa dan Niat
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Timeline Seleksi Petugas Haji Daerah 2026, Syarat Utama dan Cara Daftar
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com