Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taubatnya Seorang Pezina: Lebih Baik Dihukum di Dunia Daripada di Akhirat

Kompas.com, 7 Oktober 2025, 11:43 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Zina merupakan salah satu dosa besar dalam Islam. Ia termasuk perbuatan keji yang sangat dibenci Allah SWT. Hukuman dari dosa zina juga sangat berat, yaitu dicambuk hingga 100 kali atau dirajam sampai mati.

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada seorang pezina yang terang-terangan mengakui perbuatan zinannya hingga hamil. Ia meminta Nabi Muhammad SAW untuk menghukumnya. Ia tidak mau dosanya terbawa sampai meninggal dunia.

Baca juga: Kisah Pencuri Bertaubat: Meninggalkan yang Haram Diganti dengan yang Halal

Nabi Muhammad SAW pun dengan bijak mengulur waktu untuk menghukum wanita tersebut agar bisa terlebih dahulu mengasuh anaknya. Berikut kisah lengkapnya seperti dikutip dari buku Masuk Surga Tanpa Ibadah karya Agus Susanto.

Seorang Wanita Mengaku Berzina

Pada suatu hari, Nabi Muhammad SAW duduk di dalam masjid, sementara para sahabat beliau duduk mengitari beliau. Beliau mengajari, mendidik dan mensucikan (hati) mereka. Majelis tersebut dipenuhi oleh sahabat besar Nabi Muhammad SAW.

Tiba-tiba datanglah seorang wanita berhijab masuk ke pintu masjid. Kemudian Rasul pun diam, dan diam pula para sahabat beliau.

Wanita tersebut menghadap dengan perlahan, dia berjalan dengan penuh gentar dan takut, dia lemparkan segenap penilaian dan pertimbangan manusia, dia lupakan aib dan keburukan, tidak takut kepada manusia, atau mata manusia dan apa yang akan dikatakan oleh manusia.

Hingga dia sampai kepada Rasulullah SAW, kemudian dia berdiri di hadapan beliau, dan mengabarkan kepada beliau bahwa dia telah berzina.

Perempuan itu berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah melakukan (maksiat yang mewajibkan adanya) hukuman had (atasku), maka sucikanlah aku!”

Baca juga: Kisah Lelaki dengan Utang 1000 Dinar: Keimanan Mendatangkan Pertolongan

Nabi Muhammad SAW Memberi Tangguh

Nabi Muhammad SAW mengarahkan wajah beliau ke arah kanan, dan diam, seakan-akan beliau tidak mendengar sesuatu. Nabi Muhammad SAW berusaha agar wanita tersebut mencabut perkataannya, akan tetapi wanita tersebut adalah wanita yang istimewa, wanita yang shalihah, wanita yang keimanannya telah menancap di dalam hatinya.

Maka Nabi SAW bersabda kepadanya: “Pergilah, hingga engkau melahirkannya!”

Berlalulah bulan demi bulan, dia mengandung putranya selama 9 bulan, kemudian dia melahirkannya.

Maka pada hari pertama nifasnya, diapun datang dengan membawa anaknya yang telah diselimuti kain dan berkata: “Wahai Rasulullah, sucikanlah aku dari dosa zina, inilah dia, aku telah melahirkannya, maka sucikanlah aku wahai Rasulullah!”

Nabi Muhammad SAW melihat kepada anak wanita tersebut, sementara hati beliau tercabik-cabik karena merasakan sakit dan sedih, dikarenakan beliau menghidupkan kasih sayang terhadap orang yang berbuat maksiat.

Nabi Muhammad SAW kemudian bersabda: “Pulanglah, susuilah dia, maka jika engkau telah menyapihnya, kembalilah kepadaku.”

Wanita itupun pergi ke rumah keluarganya, dia susui anaknya, dan tidaklah bertambah keimanannya di dalam hatinya, kecuali keteguhan. Waktu pun telah berlalu, wanita itu datang dengan membawa anaknya yang sedang memegang roti.

Dia berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah menyapihnya, maka sucikanlah aku!”

Baca juga: Kisah Ahli Ibadah yang Ingin Berzina

Hukuman Dilaksanakan

Nabi Muhammad SAW dengan berat hati melakukan hukuman tersebut karena hal itu adalah perintah Allah, keadilan langit, dan kebenaran yang dengannya kehidupan akan tegak.

Nabi Muhammad SAW kemudian bersabda: “Siapa yang mengurusi anak ini, maka dia adalah temanku di surga…”

Kemudian Nabi Muhammad SAW memerintahkan agar wanita tersebut dirajam.

Dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad, Nabi memerintahkan agar wanita itu dirajam, kemudian Nabi Muhammad SAW menshalatinya.

Maka berkatalah Umar bin Khattab: “Anda menshalatinya wahai Nabi Allah, sungguh dia telah berzina.”

Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sungguh dia telah bertaubat dengan satu taubat, seandainya taubatnya itu dibagikan kepada 70 orang dari penduduk Madinah, maka taubat itu akan mencukupinya. Apakah engkau mendapati sebuah taubat yang lebih utama dari pengorbanan dirinya untuk Allah?”

Hikmah Kisah

Wanita pezina ini memang pernah melakukan kesalahan, tetapi ia rela menebus kesalahannya dengan konsekuensi yang harus didapatkan sesuai hukum agama. Ia berani mengakui kesalahannya, padahal bisa saja ia menyembunyikannya.

Ia lebih takut dengan hukuman Allah SWT di akhirat dibandingkan dengan hukuman di dunia. Maka dengan kesadaran itulah, Allah SWT bersedia mengangkat derajatnya dan mengampuni seluruh dosa-dosanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Nusuk Hajj Dibuka, Saudi Mulai Pemilihan Paket Haji 2026 untuk Program Haji Langsung
Aktual
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Panduan Lengkap Sholat Dhuha: Waktu, Niat, Tata Cara, Doa, dan Keutamaannya
Doa dan Niat
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
ISNU Salurkan Bantuan UKT untuk 51 Mahasiswa Korban Banjir Aceh Tamiang
Aktual
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Dari Masjid Al-Aqsa ke Langit Ketujuh, Ini Tempat Nabi Muhammad SAW Naik Saat Isra Miraj
Aktual
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
KPK Targetkan Penahanan Gus Yaqut dan GP Ansor Hormati Proses Hukum
Aktual
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
7 PTKIN Tembus 100 Besar Kampus Nasional Versi Webometrics Awal 2026
Aktual
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Petugas Haji Dilatih 20 Hari, Kemenhaj Tekankan Fisik dan Mental Pelayan Jamaah
Aktual
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Ribuan Hafizah Berkumpul di Kendal, Menag Ungkap Besarnya Kebutuhan Guru Tahfidz Perempuan di Pesantren
Aktual
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 2026: Sejarah Peristiwa dan Makna Pensyariatan Sholat
Aktual
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Sholat Tahajud Lengkap: Niat, Waktu Terbaik, Tata Cara, dan Bacaan Doa Mustajab
Doa dan Niat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Kisah Nabi Muhammad SAW Lengkap dari Lahir hingga Wafat
Doa dan Niat
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Kalender Ramadhan 2026: Tanggal Puasa Versi Muhammadiyah dan Pemerintah 1447 H
Aktual
Doa Setelah Sholat Istikharah Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya
Doa Setelah Sholat Istikharah Lengkap dengan Arti dan Tata Caranya
Doa dan Niat
Kesiapan Masjid Negara IKN untuk Aktivitas Ramadan 1447 Hijriyah
Kesiapan Masjid Negara IKN untuk Aktivitas Ramadan 1447 Hijriyah
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Akar Banjir Bandang Tapanuli, Pemerintah Diminta Bekerja Paralel
Wasekjen PBNU Soroti Akar Banjir Bandang Tapanuli, Pemerintah Diminta Bekerja Paralel
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com