Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesantren Al Khoziny Roboh, Kemenag Segera Turunkan Bantuan

Kompas.com - 30/09/2025, 11:02 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com — Musibah menimpa Pesantren Al Khoziny. Sebuah bangunan musalla tiba-tiba roboh sekitar pukul 15.00 WIB, membuat sejumlah santri dan jemaah mengalami luka-luka bahkan sempat terjebak dalam reruntuhan.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Amin Suyitno, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa Kemenag bergerak cepat memastikan proses evakuasi hingga pemulihan berjalan maksimal.

Baca juga: Sekjen MUI Sentil Dai Viral: Kebenaran Bukan Ditentukan Viewers

“Kami sangat berduka atas musibah ini. Keselamatan para santri Al Khoziny dan warga pesantren menjadi prioritas utama. Bantuan segera diturunkan, dan pemulihan fasilitas akan kami lakukan secepat mungkin,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Sejak kejadian, Ditjen Pendidikan Islam langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Tim lapangan juga diterjunkan untuk memastikan korban mendapat pertolongan medis yang layak.

Selain fokus pada penanganan darurat, Kemenag juga mengajak ormas Islam, pesantren, dan masyarakat luas untuk memberikan dukungan moril maupun materil bagi keluarga besar Pesantren Al Khoziny.

“Dengan kebersamaan, insya Allah pemulihan bisa berjalan cepat,” kata Suyitno.

Tak hanya itu, Kemenag juga telah mengarahkan survei teknis terhadap kondisi bangunan pesantren.

Evaluasi dilakukan untuk menelusuri penyebab kerusakan dan memetakan risiko pada bangunan lain di sekitar lokasi.

Baca juga: MUI Ajak Dai Sosialisasikan Wakaf Uang untuk Kesejahteraan Umat

“Fokus kami saat ini memastikan evakuasi berjalan lancar, korban mendapat perawatan maksimal, dan aktivitas pesantren dapat kembali berlangsung dengan aman. Evaluasi teknis juga akan diperketat agar peristiwa serupa tidak terulang,” jelasnya.

Suyitno menegaskan komitmen Kemenag untuk menyalurkan bantuan rehabilitasi, baik dari anggaran pusat maupun dukungan daerah, agar fasilitas yang rusak segera diperbaiki sesuai standar keselamatan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Kemenag Rumuskan 5 Rekomendasi Strategis untuk Perkuat Layanan Keagamaan dan Cegah Konflik
Aktual
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Kumpulan Hadits Pendek tentang Akhlak Mulia Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
BI dan Forjukafi Kolaborasi Wujudkan Indonesia Sebagai Pusat Ekonomi Syariah 2029
Aktual
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Hikmah Sholat Lima Waktu dan Asal Usul Jumlah Rakaat dari Kisah Para Nabi
Doa dan Niat
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Pesan Menag: Merusak Alam Sama dengan Merusak Tanda Keberadaan Tuhan
Aktual
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa Agar Cepat Hamil dan Diberikan Keturunan Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Perbaiki Hidup dengan Memperbaiki Shalat agar Hidup Menjadi Nikmat
Doa dan Niat
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Dua Golongan Orang Paling Menyesal di Akhirat, Jangan Sampai Menjadi Salah Satunya
Doa dan Niat
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa Sebelum Wawancara Agar Diberikan Kemudahan dan Kelancaran
Doa dan Niat
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa Kesembuhan untuk Orang Tua yang Sakit Lengkap dengan Artinya
Doa dan Niat
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Surat Al Qadr: Bacaan, Arti, Asbabun Nuzul, dan Tafsirnya
Doa dan Niat
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Fidyah Puasa: Ketentuan, Besaran, dan Siapa Saja yang Wajib Membayar
Aktual
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Indonesia–Arab Saudi Teken MoU Haji 2026, Kuota RI Ditetapkan 221.000 Jemaah
Aktual
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Aktual
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi pada Hari Jumat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke