Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Anis Saat Badalkan Haji Firdaus, Jemaah yang Hilang dan Wafat di Makkah

Kompas.com, 31 Mei 2026, 11:41 WIB
Pythag Kurniati,
Khairina

Tim Redaksi

MAKKAH, KOMPAS- Anis Diyah Puspita tidak menyangka dipilih membadalkan haji Muhammad Firdaus Akhlan Bin Muhammad Zarkasyi Aly (72). Firdaus sempat hilang selama sepekan dan ditemukan dalam kondisi wafat oleh aparat Arab Saudi.

Anis mengungkap, mulanya dirinya mendapatkan Surat Keputusan dari Kasubdit Bimbingan dan Ibadah (Bimbad) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi untuk membadalkan jamaah yang wafat atas nama Muhammad Firdaus Akhlan Bin Muhammad Zarkasyi Aly asal Jakarta, JKG 27.

Awalnya, Kepala Bimbad Daker Bandara tersebut tidak langsung menyadari bahwa sosok yang dibadalkannya adalah jemaah yang kisahnya sempat ramai diperbincangkan oleh publik. Perasaannya langsung campur aduk ketika mengingat kembali perjuangan Firdaus menuju Tanah Suci.

"Maka ketika saya menyadari bahwa ternyata nama tersebut adalah Pak Firdaus Akhlan yang dimaksud oleh media, ketika beliau dinyatakan hilang itu, terus terang, saya merasa merinding," ungkap Anis, Sabtu (30/5/2026).

Baca juga: Jemaah Haji JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat, Kemenhaj Siapkan Badal Haji

Firdaus, kata Anis, berjuang luar biasa memenuhi rukun Islam kelima. Anis pun merasa mengemban tanggung jawab yang amat besar untuk membadalkan haji hingga memotivasinya khusyuk dalam setiap prosesi rukun haji.

"Maka kemudian saya tergugah, bagaimana saya harus melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, bagaimana saya harus menjalankan sesuai syariatnya, dan bagaimana supaya bukan hanya sah, tapi ibadah yang kami lakukan itu betul-betul bisa diterima oleh Allah dan pahalanya sampai kepada almarhum," ujarnya.

Anis menjelaskan, tahapan badal haji sama seperti ibadah haji pada umumnya, mulai dari niat ihram, wukuf, tawaf ifadah, hingga melontar jumrah.

“Hanya saja kita khususkan niat ini untuk beliau," ujar dia.

Dalam setiap prosesi ibadah, terutama di waktu dan tempat yang mustajab, Anis tidak henti-hentinya memanjatkan doa terbaik untuk almarhum Firdaus maupun untuk kebaikan anak cucunya kelak.

"Saya berusaha penuh bagaimana bisa mendoakan, memberikan doa, membacakan doa-doa terbaik untuk almarhum," tambahnya.

Baca juga: Jemaah Haji JKG-27 Muhammad Firdaus Wafat, Dimakamkan di Makkah

Membadalkan haji untuk Firdaus adalah pengalaman pertama Anis melakukan badal haji untuk orang lain yang belum dia kenal. Sebelumnya Anis hanya pernah membadalkan haji/umrah keluarga dan kerabat dekatnya.

"Jadi kalau untuk orang lain, Alhamdulillah kami baru kali ini, melakukan badal untuk Pak Muhammad Firdaus Akhlan," sebutnya.

Meski baru mengenal kisah almarhum melalui media massa, Anis mengaku melaksanakan setiap rukun badal haji tersebut dengan penuh penghayatan, seolah-olah ia sedang membadalkan ibadah untuk ayah kandungnya sendiri.

Kronologi Hilang dan Wafatnya Firdaus

Diberitakan sebelumnya, almarhum Muhammad Firdaus dilaporkan hilang pada Jumat, 15 Mei 2026. Berdasarkan rekaman CCTV, ia terakhir kali terlihat keluar dari penginapannya di sektor 9 Misfalah, Makkah, dengan mengenakan kaus putih dan sarung hitam. Kondisi penginapan memang sedang sepi karena jemaah lain bersiap melaksanakan shalat Jumat.

Setelah sepekan pencarian, Firdaus akhirnya ditemukan dalam kondisi wafat oleh tentara Arab Saudi yang sedang berpatroli di sekitar Jabal Kuday pada Jumat (22/5/2026) dini hari. Lokasi penemuannya berjarak sekitar 1,5 hingga 2 kilometer dari hotelnya.

Kondisi jenazah saat ditemukan memperlihatkan bahwa ia diperkirakan telah wafat sekitar empat hingga lima hari sebelumnya. Identitas almarhum berhasil dipastikan melalui gelang haji dan pakaian yang masih melekat, pengecekan data paspor, serta konfirmasi langsung dari sang istri yang didatangkan untuk memastikan identitas jenazah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar